Hukum Menjual Kue Natal oleh Orang Islam
Pertanyaan:
Assalamualaikum. Saya menjalankan bisnis roti. Bolehkah saya menjual kue di Hari Natal?
Jawaban oleh tim Fatwa Center Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Untuk barang-barang yang memang khusus untuk perayaan Natal, seperti kue yang memang disiapkan untuk perayaan mereka, maka Anda tidak boleh membuatnya dan menjualnya ke mereka.
Ibnu Taymiyyah Rahimahullah berkata:
“Haram bagi orang Islam untuk menyerupai (non-muslim) dalam apa-apa yang memang khusus untuk hari raya mereka, baik itu makanan atau pakaian… (Dan juga haram) menjual kepada mereka apa-apa yang akan digunakan oleh mereka untuk keperluan tersebut (merayakan Natal),” [Al-Fataawa Al-Kubra]
Akan tetapi, boleh bagi Anda untuk menjual makanan seperti biasa karena yang seperti itu bukan khusus untuk perayaan mereka karena Islam membolehkan jual-beli dengan orabg-orang musrik.
Wallahu’alam bish shawwab
Fatwa No: 304162
Tanggal: 23 Safar 1437 (5 Desember 2015)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)