Fiqih
Definisi Ijtihad dan Syarat Utama Menjadi Mujtahid
Oleh Syekh Abdullah Al-Basam
Pengertian Ijtihad
Ijtihad adalah upaya keras seorang ahli fikih dalam memperoleh hukum syariat yang bersifat praktis melalui jalan pengambilan hukum (atau istinbath). Yang dimaksud dengan “upaya keras” adalah seseorang melakukan upaya apa saja yang ia mampu demi mengetahui hukum syariat sampai ia merasa tidak mampu untuk menuntut yang lebih.
Orang yang melakukan upaya keras inidalam rangka mencari hokum syariat harus seorang ahli fikih, karena selain ahli fikih, maka ia bukan orang yang berkompeten untuk dapat sampai kepada tujuan. Dengan demikian ijtihadnya tidak dapat dianggap dan ia tidak dinamakan seorang mujtahid. Sama halnya seperti orang yang tidak pernah belajar ilmu kedokteran melakukan upaya keras untuk mengetahui penyakit bagian dalam seorang pasien tertentu dan melakukan pengobatan yang biasa dilakukan untuk penyakit ini.
Syarat-syarat Menjadi Mujtahid
Para ahli ushul fikih mengharuskan terpenuhinya beberapa syarat untuk layak menjadi seorang mujtahid (pantas untuk berijtihad). Ringkasannya sebagai berikut:
Sangat Mengerti Al-Quran
Pertama, hendaknya ia adalah orang yang sangat mengerti tentang Al-Quran, yaitu dari sisi etimologinya dengan mengetahui kosakata, susunan kalimat dan keistimewaannya. Hal itu dapat dicapai dengan menguasai beberapa disiplin ilmu lainnya seperti kosakata bahasa, nahwu, sharaf, bayan, dan ma’ani, juga dengan jalan mempelajari dan mempraktikkan bahasa yang baik dalam pemakaian bahasa Arab.
Sangat Mengerti Hadis
Kedua, ia harus sangat mengerti tentang hadis Nabi, yaitu dengan mengetahui seluk-beluk matan (teks hadis) dan sanadnya (silsilah jalur hadis), mengetahui kondisi perawi, baik dan buruknya, yang mana hal itu dapat diketahui dengan klaim adil dari imam-imam hadis yang terpercaya seperti Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan ulama-ulama besar hadis lainnya.
Sangat Mengerti Ushul Fiqih
Ketiga, memeiliki pengetahuan yang sempurna tentang ushul fiqih, berupa pengetahuan tentang ‘am, khash, muthlaq, muqayyad, mujmal, mubayyan, nasikh mansukh, dan jalan memadukan serta mentarjih teks-teks yang secara lahiriah bertolak belakang serta hal-hal lainnya yang dibutuhkan oleh seorang mujtahid dan sesuai dengan apa yang dijelaskan di dalamnya di tempatnya, yaitu buku-buku ushul fiqih.
Apabila syarat-syarat di atas telah terpenuhi pada seorang ahli fikih dan Allah ﷻ memberikan pemahaman yang benar kepadanya terhadap teks-teks Al-Quran dan hadist, meminta pertolongan kepada Allah, banyak melakukan kajian dan pengulangan, kemudian meminta pertolongan dengan pendapat ulama-ulama terdahulu dan salaf, maka Allah ﷻ akan memberikan taufik kepadanya.
Oleh karena itu kami menilai sebagai sebuah kesalahan terhadap orang yang mengatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Melainkan ia tetap terbuka, tetapi dengan kunci yang harus disiapkan terlebih dahulu. Kami juga menyalahkan seseorang yang bodoh tapi melibatkan dirinya di dalam medan pertempuran yang berbahaya tanpa menggunakan senjata.
Kami meminta kepada Allah ﷻpetunjuk bagi semua. Allah ﷻ Zat Yang Maha Mengetahui. Semoga Allah memberikan selawat dan salam sejahtera kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya dan sahabatnya.
Sumber: Tawadhihul Ahkam Syarah Bulughul Maram oleh Abdullah Al-Basam: 1/43-44
Pengertian Ijtihad dan Syarat Menjadi Mujtahid