Fiqih

Definisi Ijtihad dan Syarat Utama Menjadi Mujtahid



Oleh Syekh Abdullah Al-Basam
Pengertian Ijtihad
Ijtihad adalah  upaya keras seorang  ahli fikih dalam memperoleh hukum  syariat  yang bersifat praktis  melalui  jalan pengambilan hukum (atau istinbath). Yang dimaksud dengan “upaya  keras” adalah seseorang melakukan  upaya apa saja yang ia mampu demi mengetahui  hukum syariat sampai ia merasa tidak mampu untuk menuntut yang lebih.
Orang yang melakukan  upaya  keras inidalam rangka mencari  hokum syariat harus seorang ahli fikih, karena  selain ahli fikih, maka ia bukan orang yang berkompeten untuk dapat sampai  kepada  tujuan. Dengan demikian ijtihadnya  tidak dapat  dianggap dan ia tidak dinamakan  seorang  mujtahid.  Sama halnya seperti orang  yang tidak pernah belajar ilmu kedokteran  melakukan upaya keras  untuk mengetahui penyakit  bagian dalam seorang  pasien tertentu dan melakukan pengobatan yang biasa dilakukan untuk penyakit ini.
Syarat-syarat Menjadi Mujtahid
Para ahli ushul fikih mengharuskan terpenuhinya beberapa syarat untuk layak menjadi seorang mujtahid (pantas untuk berijtihad). Ringkasannya sebagai berikut:
Sangat Mengerti Al-Quran
Pertama, hendaknya ia adalah orang yang sangat mengerti tentang Al-Quran, yaitu dari sisi etimologinya dengan mengetahui kosakata, susunan kalimat dan keistimewaannya. Hal itu dapat dicapai dengan menguasai beberapa disiplin ilmu lainnya seperti kosakata bahasa, nahwu, sharaf, bayan, dan ma’ani, juga dengan jalan mempelajari dan mempraktikkan bahasa yang baik dalam pemakaian bahasa Arab.
Sangat Mengerti Hadis
Kedua, ia harus sangat mengerti tentang hadis Nabi, yaitu dengan mengetahui seluk-beluk matan (teks hadis) dan sanadnya (silsilah jalur hadis), mengetahui kondisi perawi, baik dan buruknya, yang mana hal itu dapat diketahui dengan klaim adil dari imam-imam hadis yang terpercaya seperti Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan ulama-ulama besar hadis lainnya.
Sangat Mengerti Ushul Fiqih
Ketiga, memeiliki pengetahuan yang sempurna tentang ushul fiqih, berupa pengetahuan tentang ‘am, khash, muthlaq, muqayyad, mujmal, mubayyan, nasikh mansukh, dan jalan memadukan serta mentarjih teks-teks yang secara lahiriah bertolak belakang serta hal-hal lainnya yang dibutuhkan oleh seorang mujtahid dan sesuai dengan apa yang dijelaskan di dalamnya di tempatnya, yaitu buku-buku ushul fiqih.
Apabila syarat-syarat di atas telah terpenuhi pada seorang ahli fikih dan Allah memberikan pemahaman yang benar kepadanya terhadap teks-teks Al-Quran dan hadist, meminta pertolongan kepada Allah, banyak melakukan kajian dan pengulangan, kemudian meminta pertolongan dengan pendapat ulama-ulama terdahulu dan salaf, maka Allah akan memberikan taufik kepadanya.
Oleh karena itu kami menilai sebagai sebuah kesalahan terhadap orang yang mengatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Melainkan ia tetap terbuka, tetapi dengan kunci yang harus disiapkan terlebih dahulu. Kami juga menyalahkan seseorang yang bodoh tapi melibatkan dirinya di dalam medan pertempuran yang berbahaya tanpa menggunakan senjata.
Kami meminta kepada Allah petunjuk bagi semua. Allah Zat Yang Maha Mengetahui. Semoga Allah memberikan selawat dan salam sejahtera kepada Nabi Muhammad , keluarganya dan sahabatnya.
Sumber: Tawadhihul Ahkam Syarah Bulughul Maram oleh Abdullah Al-Basam: 1/43-44

BACA JUGA:  Bolehkah Sholat Menahan Kentut?

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button