Fiqih
Apakah wanita bisa mimpi basah menurut Islam?
Pertanyaan: Apakah wanita bisa mimpi basah menurut Islam? Apa hukum perempuan mimpi basah? Apakah wanita bisa mimpi berhubungan badan?
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Ketika seorang gadis menginjak usia menstruasi, maka dia bisa saja mengalami mimpi basah seperti pria. Hal ini terbukti dari Ummu Salamah Radhiyallahuanha yang meriwayatkan bahwa Ummu Sulaim Radhiyallahuanha mendatangi Rasul dan bertanya:
“Ya Rasulullah, Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah seorang wanita wajib melakukan mandi wajib jika dia mengalami mimpi basah?
Rasulullah bersabda:
نَعَمْ إِذَا رَأَتْ الْمَاءَ
“Iya, jika dia melihat cairan (putih) keluar.”
Maka Ummu Salamah menutup wajahnya (karena malu) dan bertanya, “Apakah wanita juga mimpi basah?”
Beliau menjawab:
فَبِمَ شَبَهُ الْوَلَدِ
“Iya, lalu bagaimana mungkin seorang anak bisa mirip dengan ibunya?” [HR Bukhari & Muslim].
Ibnu Hajar di dalam penjelasannya tentang hadis ini berkata:
“Riwayat di atas adalah dalil bahwa beberapa wanita juga mengalami mimpi basah, tetapi sebagian lainnya tidak mengalami mimpi basah. Karena alasan inilah Ummu Salamah mendapati hal ini sebagai sesuatu yang aneh. Meski demikian, jawaban tersebut membuktikan bahwa yang membuat Ummu Salamah merasa aneh adalah adanya sperma.”
Kesimpulannya, wanita bisa mimpi basah, persis seperti pria. Wanita berhasrat terhadap laki-laki, persis seperti laki-laki berhasrat terhadap wanita.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 91530
Tanggal: 25 Safar 1427 (26 Maret 2006)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)