Adab

Adab seputar Masjid | Kitab Sahih Adab Islamiyah

 

Oleh Syaikh Wahid Abdussalam Bali

Mengutamakan Orang yang Hafal Quran dan Ahli Fikih di Saf Pertama di Belakang Imam

Di dalam Sahih Muslim dari Abdillah bin Mas’ud Radhiyallahu Anhuma yang mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:

لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثَلَاثًا وَإِيَّاكُمْ وَهَيْشَاتِ الْأَسْوَاقِ

“Hendaknya orang yang di belakangku adalah orang yang sudah baligh lagi bijaksana atau berakal, kemudian orang-orang yang hampir serupa dengan mereka dari segi kriteria tersebut berada di dekat mereka (beliau mengulangi ini tiga kali), dan wajib atas kalian bersikap waspada terhadap hiruk pikuk pasar,” (Sahih Muslim: 432).

CATATAN:

1. Imam Nawawi mengatakan bahwa “ulul ahlaam” artinya orang-orang yang berakal. Ada juga yang mengatakan bahwa ia berarti orang yang telah baligh, (Syarah Nawawi ala Muslim).

2. An-Nuhaa adalah orang yang berakal, yang dapat mencegah dan menahan dari perkara-perkara yang buruk, (Idem).

3. Haisyaatul aswaaq artnya menghindari pertikaian, sengketa, pertengkaran, suara bising, kecurangan, dan segala macam fitnah, (Idem).

4. Syaikh Faishal Alu Mubarak berkata, “Haisyatul Aswaaq artinya pertentangan, permusuhan, gemuruh, dan mengeraskan suara,” (Tathriz Riyadhus Shalihin).

5. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, “Orang yang paling berhak menempati saf pertama adalah orang yang cerdas berakal dan sudah mencapai usia baligh, karena kriteria ini lebih paham dengan perkataan dan perbuatan Nabi daripada anak-anak yang lemah akalnya,” (Syarah Riyadhus Shalihin).

6. Beliau juga berkata, “Tidak boleh melarang anak-anak untuk berada di saf pertama kecuali mereka akan membuat kegaduhan dalam salat. Jika tidak mengganggu, maka orang yang lebih dahulu ke tempat yang didahuluinya itu lebih berhak menempatinya,” (Idem).

7. “Memakruhkan anak-anak pergi ke masjid justru menyebabkan mereka enggan pergi ke masjid dan mencinta masid, juga akan meninggalkan kesan yang tidak enak pada jiwa anak karena banyak dampak yang ditimbulkannya, maka jangan melarang anak-anak berada di saf pertama,” (Idem).

8. “Jika kita melarang mereka dari saf pertama, hal itu justru akan membuat mereka bermain-main, karena jika mereka dikhususkan dalam suatu saf, pasti akan menyebabkan mereka bermain-main dan gaduh di masjid. Jika anak-anak ini bercampur dengan orang dewasa, hal itu lebih aman dari kegaduhan dengan mengumpulkan mereka pada saf pertama,” (Idem).

Meluruskan Saf

Di dalam Ash-Shahihain dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa ketika ikamah salat sudah dikumandangkan, Rasulullah menghadapkan wajahnya kepada kami kemudian bersabda:

أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي

“Luruskanlah saf kalian dan rapatkanlah tanpa celah, karena aku bisa melihat kalian dari belakang punggungku,” (Sahih Bukhari: 719 dan Sahih Muslim: 434).

CATATAN:

1. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Tarashu artinya menempel tanpa ada celah, dan ini adalah penguat bagi ‘aqiimuu’ atau ratakanlah,” (Fathul Bari).

2. Hadis ini menerangkan bolehnya berbicara di antara ikamah dan sebelum masuk salat, (Idem).

BACA JUGA:  Apakah Anak Kecil juga Harus Meminta Izin?

3. Hadis ini juga menganjurkan imam (pemimpin) agar memperhatikan orang yang dipimpinnya, sayang terhadap mereka serta memberi peringatan kepada mereka atas penyelewengan yang dilakukan, (Idem).

Di riwayat lain yang juga milik mereka berdua (Imam Bukhari dan Imam Muslim), dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ

“Luruskanlah saf kalian, karena lurusnya saf merupakan satu dari sekian bentuk menegakkan salat,” (Sahih Bukhari: 723 dan Sahih Muslim: 433).

CATATAN:

1. Ibnu Hazm berpendapat dari hadis ini bahwa merapatkan saf adalah wajib hukumnya. Karena menegakkan salat adalah wajib, maka segala sesuatu yang menjadi bagian yang wajib, hukumnya juga wajib, (Fathul Bari). Ini juga pendapat Imam Bukhari, Ibnu Taimiyah, dan Asy-Syaukani.

2. Tetapi Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebut pendapat itu sebagai pendapat yang sangat nyata kelemahannya, karena para perawi tidak sepakat dengan lafaz ini (yaitu ada yang mengatakan ‘iqamatis salah,’ ada yang mengatakan ‘min husnis salah’, ada yang mengatakan ‘min tamamis salah’).

3. Ibnu Baththal dan jumhur ulama berpendapat bahwa hukum meluruskan dan merapatkan saf adalah sunah, (Idem).

4. Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan di dalam Minhatul ‘Allam berkata tentang menempelkan tumit dengan tumit, pundak dengan pundak, “Itu terlalu sibuk dan menyibukkan orang lain dengan yang tidak disyariatkan, banyak bergerak, setiap kembali dari sujud selalu memperhatikan hanya hal itu (rapatnya saf), membuat orang lain tidak nyaman karena tumitnya dipaksa menempel. Perbuatan ini justru memperluas celah (renggang ketika sujud. Ini juga mengambil posisi tempat tumit orang lain yang tidak dibenarkan.”

5. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, “Menempelkan mata kaki yang satu dengan mata kaki orang lain, ini tidak diragukan lagi memang ada dalilnya dari para sahabat Radhiyallahu Anhum… Tetapi maknanya bukan menempelkan mata kaki itu dilakukan terus sepanjang salat (sehingga harus mengejar mata kaki orang lain setiap bangun dari sujud –red). Termasuk bentuk berlebih-lebihan adalah apa yang dilakukan sebagian orang, yaitu berupaya mencari dan menempelkan mata kaki dengan mata kaki orang lain sehingga terdapat celah di pundak. Ini justru menyelisihi ajaran Nabi . Yang dimaksud merapatkan di sini adalah antara pundak dan mata kaki itu sama.”

Tidak Lewat di depan Orang Salat

Di dalam Ash-Shahihain dari Abi Juhaim Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

“Jika saja orang yang lewat di depan orang salat itu tahu apa akibat yang akan dia tanggung, niscaya dia berdiri selama empat puluh adalah lebih baik baginya daripada dia lewat di depan orang shalat,” (Sahih Bukhari: 510 dan Sahih Muslim: 507).

CATATAN:

1. Baina yadaya al-mushalli (di depan orang salat) artinya di depan orang salat dalam jarak yang dekat, (Fathul Bari).

2. Ada perbedaan pendapat tentang jaraknya:

– Antara orang yang salat dengan tempat sujudnya

– Antara orang yang salat sejauh tiga hasta

– Antara orang yang salat sejauh lemparan batu, (Idem).

BACA JUGA:  Adab Orang Tua kepada Anak – Mukhtashar Minhajul Muslim

3. Ibnu Daqiq Al-Id menyebutkan bahwa sebagian ulama Malikiyah merinci masalah ini menjadi empat keadaan:

Orang yang lewat berdosa, tetapi yang salat tidak berdosa. Ini jika seseorang salat dengan menghadap sutrah dan bukan di tempat yang biasa dilewati orang, sedangkan orang yang lewat masih menemukan jalan selain harus lewat di depan orang yang salat. Maka dalam kondisi ini orang yang lewat mendapat dosa, sedang orang yang salat tidak mendapat dosa.

Orang yang lewat TIDAK berdosa, tetapi yang salat berdosa. Ini jika seseorang salat di tempat yang biasa dilalui orang dan dia tidak menghadap ke sutrah, atau dia berdiri dalam jarak yang jauh dari sutrah, sedangkan orang yang akan lewat tidak menemukan jalan lain, maka dalam kondisi ini orang yang salat mendapat dosa, sedang orang yang lewat tidak berdosa.

Keduanya sama-sama berdosa. Ini kondisinya sama seperti kondisi kedua, tetapi orang yang lewat masih bisa menemukan jalan lain. Dalam kondisi seperti ini, keduanya sama-sama berdosa.

Keduanya TIDAK berdosa. Ini kondisinya sama seperti kondisi pertama, tetapi orang yang lewat tidak bisa menemukan jalan lain. Dalam kondisi seperti ini, keduanya sama-sama tidak berdosa, (Idem).

4. Meski demikian, Ibnu Hajar al-Asqalani berpendapat bahwa “Lahiriah hadis menunjukkan larangan untuk lewat secara mutlak, meskipun tidak menemukan jalan lain. Bahkan (ketika tidak menemukan jalan lain), dia seharusnya berdiri hingga orang yang salat menyelesaikan salatnya, (Idem).

Tidak Mencari Barang Hilang di Masjid

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:

مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا

“Siapa saja yang mendengar seseorang mengumumkan atau mencari-cari barang atau hewan peliharaannya yang hilang di masjid, maka katakan, ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu karena sesungguhnya masjid-masjid itu tidak dibangun untuk seperti itu,” (Sahih Muslim: 568).

CATATAN:

1. Di dalam Sahih Muslim, di dalam bab ini, Imam Muslim menyebutkan beberapa hadis serupa. Di dalamnya terdapat hadis bahwa ada seorang badui yang memasukkan kepalanya di pintu masjid tepat setelah selesai salat subuh, lalu dari pintu itu orang tersebut bertanya, ‘Adakah yang melihat unta merah?’ Atau perkataan serupa, ‘Siapa yang bisa menunjukkan kepadaku unta merah yang hilang?’ Mendengar hal itu (pengumuman barang atau hewan hilang), Rasulullah mengajari para sahabat dan umatnya untuk mengatakan seperti hadis di atas, (Sahih Muslim: 569).

2. Syaikh Abdullah Al-Bassam berkata, ‘Yansyudu dalam nasyada dhaallah artinya mengumumkan hewannya yang hilang apabila dia telah berusaha mencari dan menanyakannya, begitu pula apabila dia mengenalinya,’ (Tawadihul Ahkam).

3. Beliau juga berkata, “Dhaalah adalah sesuatu yang hilang. Bisa digunakan untuk jantan dan betina. Bentuk jamaknya ‘Dhawwal’ juga bisa digunakan untuk selain hewan yang hilang atau barang temuan. Tetapi kata ‘Dhallah’ adalah khusus untuk hewan,” (Idem).

4. Tetapi beliau (Syaikh Abdullah Al-Bassam) mengatakan bahwa keharaman mengumumkan hewan hilang di masjid setelah berusaha mencarinya itu juga berlaku untuk selain hewan, bisa berupa barang berharga, uang, atau yang lainnya, (Idem).

BACA JUGA:  Hadits Berbakti kepada Orang Tua Menambah Usia | Adabul Mufrad 22

5. Keharaman itu karena; 1) Masjid tidak dibangun sebagai tempat untuk mengumumkan atau menyiarkan barang hilang, 2) Perbuatan tersebut dapat mengganggu orang yang sedang salat, dan 3) Perbuatan itu menunjukkan adanya pengkultusan terhadap amal duniawi, (Idem).

6. Boleh mengumumkan barang hilang di luar masjid, (Idem).

7. Itulah mengapa Imam Ash-Shan’ani di dalam Subulus Salam berkata, “Jika seseorang kehilangan sesuatu di masjid, hendaknya dia duduk di depan pintu masjid lalu bertanya kepada orang-orang, baik yang keluar maupun yang masuk, tentang barangnya yang hilang tadi, (Subulus Salam).

 

Tidak Meludah di Masjid

Imam Al-Bukhari meriwayatkan di kitab Sahihnya dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi :

رَأَى نُخَامَةً فِي الْقِبْلَةِ فَحَكَّهَا بِيَدِهِ وَرُئِيَ مِنْهُ كَرَاهِيَةٌ أَوْ رُئِيَ كَرَاهِيَتُهُ لِذَلِكَ وَشِدَّتُهُ عَلَيْهِ وَقَالَ

“…melihat dahak di arah kiblat, maka beliau pun membersihkannya dengan tangannya. Saat itu pula terlihat ketidaksukaan beliau, atau rasa tidak sukanya beliau itu terlihat akibat hal tersebut (adanya dahak di arah kiblat). Kemudian beliau bersabda:

إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِي صَلَاتِهِ فَإِنَّمَا يُنَاجِي رَبَّهُ أَوْ رَبُّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قِبْلَتِهِ فَلَا يَبْزُقَنَّ فِي قِبْلَتِهِ وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ

Jika salah seorang dari kalian berdiri shalat, sesungguhnya ia sedang berhadapan dengan Rabbnya, atau sesungguhnya Rabbnya berada di antara dia dan arah kiblatnya, maka janganlah dia meludah ke arah kiblat. Tetapi hendaklah dia lakukan ke arah kiri atau di bawah kaki (kirinya).”

Kemudian sahabat Anas bin Malik melanjutkan:

ثُمَّ أَخَذَ طَرَفَ رِدَائِهِ فَبَزَقَ فِيهِ وَرَدَّ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ قَالَ أَوْ يَفْعَلُ هَكَذَا

“Kemudian beliau mengambil ujung selendangnya dan meludah padanya, lalu melipat sebagiannya pada sebagian yang lain dan bersabda, ‘Atau melakukan seperti ini,’” (Sahih Bukhari: 417).

CATATAN:

Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan beberapa pelajaran dari hadis ini:

1. Disukainya menghilangkan hal-hal kotor atau menjijikkan dari masjid

2. Imam harus memperhatikan kondisi masjid serta mengagungkan dan memeliharanya

3. Orang salat boleh meludah dan salatnya tidak batal (Ini hukum fikih. Kalau meludah dalam jumlah banyak atau sering, jadi tidak beradab dan bisa jadi membatalkan salatnya. Baca poin 4 –Red)

4. Meludah ringan serta berdehem saat salat hukumnya boleh, sebab tindakan membuang dahak pasti disertai dengan kedua perbuatan tersebut, asalkan tidak berlebihan dan bukan untuk melakukan yang sia-sia ketika salat

5. Hukum ludah adalah suci, begitu pula dahak dan ingus. Ini berbeda dengan pandangan mereka yang mengatakan bahwa semua yang menjijikkan adalah haram

6. Penilaian baik dan buruk hanya ditetapkan berdasarkan syariat

7. Bagian kanan lebih utama daripada bagian kiri dan tangan lebih utama daripada kaki

8. Dorongan untuk memperbanyak kebaikan meskipun pelakunya memiliki kedudukan yang terhormat (tinggi), sebab Nabi sendiri yang menghilangkan kotoran tersebut. Ini menunjukkan sifat tawaduknya Rasulullah , semoga Allah menambahkan kemuliaan dan keagungan baginya, (Fathul Bari).

Di riwayat An-Nasai dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah mengetahui ada ludah di arah kiblat masjid, maka beliau pun marah dan wajahnya memerah karenanya. Maka bangkitlah seorang wanita dari kalangan Anshar yang kemudian menggosok ludah tersebut dan menjadikannya tempat bekas ludah tadi wangi. Melihat hal itu, Rasulullah bersabda:

مَا أَحْسَنَ هَذَا

“Alangkah baiknya ini,” (Sunan An-Nasai: 728. Al-Albani: Sahih. Abu Thahir Zubair Ali Zai: Sahih).

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button