Sunah Mencuci Tangan 3 Kali Sebelum Wudhu
Pembaca
yang semoga dirahmati Allah ta’ala, di antara sunah atau adab berwudhu adalah
mencuci tangan tiga kali sebelum wudhu, karena ada hadis yang menunjukkan hal
tersebut. Bagaimana hukumnya? Wajib atau sunah? Teruskan membaca. Bismillah.
Matan Hadis
Telah
menceritakan kepada kami Wuhaib, dari Amri, dari ayahnya yang berkata:
شَهِدْتُ
عَمْرَو بْنَ أَبِي حَسَنٍ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ
وُضُوءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكْفَأَ عَلَى يَدِهِ مِنْ
التَّوْرِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا
“Saya
pernah menyaksikan Amru bin Abi Hasan bertanya kepada Abdulah bin Zaid tentang
wudhunya Nabi ﷺ.
Maka beliau minta agar diambilkan segayung air kemudian beliau memperlihatkan
kepada mereka (para sahabat) cara wudhu Nabi ﷺ.
Beliau menuangkan air dari gayung ke telapak tangannya lalu mencuci tangannya
tadi sebanyak tiga kali.”
Takhrij Hadis
Hadis ini terdapat
di dala Sahih Bukhari nomor 186 dan Sahih Muslim nomor 235.
Pelajaran dari Sahih
Adab Islamiyah
Menjelaskan
hadis ini, Syaikh Wahid Abdussalam Bali berkata, “Mencuci kedua tangan
di awal wudhu adalah sunah, baik untuk yang baru bangun tidur atau yang tidak
tidur.”
Utsman mensifati wudhunya nabi dengan mengatakan
sebagai berikut, “Beliau minta diambilkan air, kemudian beliau menuangkan
air ke tangannya sebanyak tiga
kali, kemudian beliau membasuh keduanya lalu memasukkan tangannya ke dalam
wadah air,” (Muttafaq Alaih).
Pun demikian dengan
Abdullah bin Zaid dan selain keduanya. Jadi ini bukan wajib bagi orang
yang tidak sedang dalam kondisi bangun tidur. Dan setahu kami, tidak ada
perbedaan pendapat dalam hal ini.
Nah, untuk orang yang bangun dari tidur malam, maka
dalam hal ini ada perbedaan riwayat tentang status kewajibannya. Diriwayatkan
bahwa Imam Ahmad mewajibkan hal itu, dan ini adalah pendapat yang kuat dari
mazhab beliau, dan ini adalah pilihan Abu Bakar, dan ini juga merupakan mazhab
Ibnu Umar, Abu Hurairah, juga Hasan Al-Bashri, bahwa Nabi ﷺ
bersabda:
«إذا
استيقظ أحدكم من نومه فليغسل يديه قبل أن يدخلهما الإناء ثلاثا ؛ فإن أحدكم لا
يدري أين باتت يده » متفق عليه
“Jika salah seorang dari kalian terbangun dari
tidurnya, maka cucilah tangannya sebanyak tiga kali sebelum memasukkan keduanya
ke dalam wadah air, karena kalian tidak tahu di mana tangannya menginap,”
(Muttafaq Alaih).
Kemudian di dalam hadis dengan lafaz milik Imam Muslim
disebutkan:
«فلا يغمس
يده في وضوء حتى يغسلها ثلاثا»؛
“Jangan mencelupkan tangannya ke dalam (wadah air
wudhu) sampai dia mencuci keduanya sebanyak tiga kali.”
Para ulama yg mewajibkan berkesimpulan dari dua hadis
di atas, “Perintah beliau artinya wajib, sedang larangan beliau artinya haram.”
Diriwayatkan dari situ pula bahwa hukumnya mustahab,
bukan wajib, dan ini adalah pendapat Atha, Malik, Al-Auzai, Asy-Syafii, Ishaq,
juga para ashabur ra’yu, juga Ibnu Mundzir, karena Allah ta’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
وَأَيْدِيَكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian bangun menuju
salat, basuhlah wajah kalian dan tangan kalian,” (QS Al-Maidah: 6).
Zaid bin Aslam di dalam tafsirnya menulis, “Jika
kalian bangun dari tidur.”
ولأن القيام من النوم
داخل في عموم الآية، وقد أمره بالوضوء من غير غسل الكفين في أوله،
Bangun dari tidur termasuk ke dalam keumuman ayat
tersebut. Di ayat ini terdapat perintah wudhu tanpa membasuh kedua tangan
terlebih dahulu di awalnya.
Penjelasan dari Al-Umm
Imam Asy-Syafii berkata:
وأحب غسل اليدين قبل
إدخالهما الإناء للوضوء للسنة لا للفرض
“Saya
menganjurkan (menyukai) mencuci kedua telapak tangan sebelum dimasukkan ke
bejana yang digunakan untuk wudhu, karena sunah bukan karena wajib.”
Pendalilan
beliau berdasarkan QS Al-Maidah 6, lalu beliau berkata, “Ketika Allah
menerangkan masalah wudhu, Allah memulai dari membahasuh wajah. Hal itu
menunjukkan wudhu hukumnya wajib bagi orang yang bangun dari tidur sebagaimana
diterangkan Allah, bukan hanya untuk orang yang buang air kecil dan buang air
besar. Karena orang yang tidur itu tidak berhadas dengan buang air besar atau
buang air kecil.”
Kemudian
beliau berkata:
“Jika
seseorang memasukkan tangannya ke dalam bejana sebelum mencucinya, sedangkan
dia tidak yakin ada suatu najis yang dia sentuh, maka hal itu tidak merusak
wudhunya. Demikian pula jika dia ragu apakah dia menyentuhnya atau tidak.”
“Jika tangannya
menyentuh najis lalu dia memasukkannya ke dalam wadah wudhunya, maka jika air
yang dia gunakan untuk wudhu itu kurang dari dua qullah, maka air tersebut
menjadi rusak sehingga dia harus menumpahkannya, mencuci wadahnya, dan berwudhu
dengan air lain. Tindakan yang kurang dari itu tidak cukup.”
“Jika
airnya dua qullah atau lebih, maka air tidak menjadi rusak. Dia boleh wudhu,
dan tangannya menjadi suci lantaran masuk ke dalam air jika najis yang ada di
tangannya itu tidak berbekas.”
“Jika najis
tersebut berbekas, maka dia harus mengeluarkannya dan mencucinya hingga
bekasnya hilang, kemudian berwudhu.”
Penjelasan dari
Al-Laalu Al-Bahiyatu
Menjelaskan hadis ini, Syaikh Dr. Khalid Al-Jauhani
memetik beberapa faidah dari hadis di atas:
1. Disukainya membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali
ketika wudhu
2. Mendidik dengan keteladanan akan lebih bisa diterima
oleh jiwa
3. Tingginya ilmu Abdullah bin Zaid, karena ketika
beliau ditanya tentang sifat wudhunya Nabi ﷺ, beliau mengajari para santrinya dengan
praktik
4. Hendaknya bagi para dai itu memilih satu dari
sekian banyak metode yang paling cepat untuk bisa menyampaikan ilmunya kepada
manusia.
Sukoharjo, 16 September 2021
Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren
Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)