Keluarga

Bolehkah Istri Tinggal di Rumah Ibunya jika Suami Bekerja di Luar Negeri

Pertanyaan: Para ulama yg saya hormati. Assalamualaikum. Suami saya saat ini sedang di luar negeri. Apa hak saya sebagai istri tekait di mana saya tinggal. Apakah saya boleh lebih banyak tinggal di rumah orang tua saya?

Jawaban oleh tim fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah yang diketuai oleh Syekh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti hafizahhullah

Segala puji hanya bagi Allah Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi selain Allah dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.

Seorang wanita wajib untuk taat kepada suaminya dalam hal-hal yang hukumnya mubah (boleh, apalagi yang sunnah bahkan wajib), meskipun suaminya tidak di rumah (atau di luar negeri).

Oleh karena itu, apabila suami Anda mengizinkan Anda untuk tinggal di rumah orang tua Anda, ya jelas Anda boleh melakukannya, baik untuk waktu yang lama maupun sebentar.

Akan tetapi, apabila suami Anda meminta Anda untuk tinggal di rumah Anda sendiri (apabila Anda dan suami sudah punya rumah sendiri), ya Anda wajib untuk menaatinya asalkan Anda benar-benar aman, bisa menjaga diri, dan bisa menjaga kehormatan.

Anda, sebagai istri, tidak wajib untuk tinggal bersama orang tua suami Anda (atau mertua Anda) dalam satu rumah, kecuali apabila di rumah itu Anda memiliki satu ruangan khusus yang di dalamnya terdapat kamar tidur, kamar mandi, dan dapur, yang tidak dipakai bersamaan dengan mertua atau ipar Anda, sehingga Anda ketika memakai fasilitas di ruangan, Anda tidak perlu merasa malu, sungkan, risih, atau khawatir terhadap fitnah.

Wallahu’alam bish shawwab

Fatwa No: 398611

Tanggal: 15 Mei 2019 (11 Ramadan 1440)

Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)

====

🔴Apabila bapak/ibu/saudara pembaca semua ingin ikut andil dalam program dakwah melalui situs mukminun.com atau channel YouTube Mukminun TV, Anda bisa menyalurkan infak melalui nomor rekening Bank Muamalat: 5210061824 a.n. Irfan Nugroho.

🔴Semoga menjadi amal jariyah, pemberat timbangan kebaikan di akhirat, juga sebab tambahnya keberkahan pada diri, harta, dan keluarga pembaca semuanya. Aamiin

BACA JUGA:  Adab Nikah di dalam Sahihul Adab Al-Islamiyah

====

Question

Dear scholars Assalamualaykum!

My husband is out of country now what are my rights regarding my stay.Can I stay more with my parents or not?

Jazakumullahu khayra

Answer

All perfect praise be to Allah, The Lord of the Worlds. I testify that there is none worthy of worship except Allah, and that Muhammad sallallaahu `alayhi wa sallam ( may Allaah exalt his mention ) is His slave and Messenger.

A woman must obey her husband in what is permissible even if he is absent. Therefore, if he gives you permission to reside in your parents’ home, then you may do so, whether it is for a long period or a short period. However, if he orders you to stay in your home, you are obliged to obey him provided that you are safe in your own self and your honor.

You are not obliged to reside with his family in one dwelling place unless you have a separate part in it that is independent with its amenities where you will not be embarrassed or harmed.

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button