Fiqih

Dalil Salat dalam Perjalanan

Pembaca yang semoga dirahmati Allah ta’ala, melanjutkan pelajaran harian kita dari kitab Ad-Durus Al-Yaumiyah karya Syaikh Rasyid Abdul Karim, kali ini kita akan belajar tentang salam dalam perjalanan atau safar. Apa dalilnya? Bagaimana caranya? Teruskan membaca!

Ayat tentang Salat dalam Perjalanan

Allah ta’ala berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا ۚ إِنَّ ٱلْكَٰفِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا

Arab-Latin: Wa iżā ḍarabtum fil-arḍi fa laisa ‘alaikum junāḥun an taqṣurụ minaṣ-ṣalāti in khiftum ay yaftinakumullażīna kafarụ, innal-kāfirīna kānụ lakum ‘aduwwam mubīnā

Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar salat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu,” (QS An Nisa: 101)

Hadits tentang Salat dalam Perjalanan 1

Dari Ya’la bin Umayyah yang mengatakan bahwa beliau berkata kepada Umar bin Khattab Radhiyallahu Anhu tentang firman Allah ﷻ:

أَن تَقْصُرُوا مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا

“Tidaklah mengapa kamu meng-qashar salat jika kamu takut diserang orang-orang kafir,” (QS An Nisa: 101).

Ya’la bin Umayyah bertanya:

فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ

“Padahal saat ini manusia dalam kondisi aman (tidak dalam kondisi perang)?”

عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ

“Aku juga heran dengan apa yang membuatmu heran itu. Maka dulu aku pernah menanyakannya kepada Rasulullah ﷺ tentang hal itu kemudian beliau bersabda:

صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ

“Itu (mengqashar salat) adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah Allah itu,” (Sahih Muslim: 686).

Hadits tentang Shalat dalam Perjalanan 2

Dari Aisyah Radhiyallahu Anha yang berkata:

الصَّلَاةُ أَوَّلُ مَا فُرِضَتْ رَكْعَتَيْنِ فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ وَأُتِمَّتْ صَلَاةُ الْحَضَرِ

“Pada awalnya, salat itu wajib dilaksanakan dua rekaat dua rekaat, lalu ketentuan ini ditetapkan untuk salat dalam kondisi safar, dan disempurnakan bagi salat dalam kondisi mukim,” (Sahih Bukhari: 1090).

BACA JUGA:  Bolehkah Wanita Mengantar Jenazah ke Pemakaman?

Hadits Shalat dalam Perjalanan 3

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma yang berkata:

فَرَضَ اللَّهُ الصَّلَاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِي السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِي الْخَوْفِ رَكْعَةً

“Allah mewajibkan salat melalui lisan mulia Nabi kalian ﷺ sebanyak empat rekaat ketika mukim, lalu ketika dalam perjalanan sebanyak dua rekaat, dan dalam kondisi takut sebanyak satu rekaat,” (Sahih Muslim: 687).

Hadits Salat Safar 4

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu yang berkata:

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْمَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ فَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ

“Kami pernah keluar bersama Nabi ﷺ dari Madinah menuju Mekan, maka kami melakukan salat dua rekaat dua rekaat sampai kami kembali ke Madinah.”

Kemudian perawi hadits ini, yaitu Yahya bin Abu Ishaq, bertanya kepada sahabat Anas bin Malik:

أَقَمْتُمْ بِمَكَّةَ شَيْئًا

“Berapa lama kalian menetap di Mekah?” Kemudian sahabat Anas menjawab:

بِهَا عَشْرًا

“Di sana 10 hari,” (Sahih Bukhari: 1081).

Hadits Shalat dalam Kondisi Safar 5

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu yang berkata:

صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَبِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ

“Saya salat zuhur bersama Nabi ﷺ di Madinah sebanyak empat rekaat, sedangkan ketika di Zul Hulaifah sebanyak dua rekaat,” (Sahih Bukhari: 1089).

PENJELASAN

Menjelaskan ayat dan hadits-hadits di atas, Syaikh Rasyid Abdul Karim berkata:

مِنْ تَخْفِيفِ اللَّهِ عَلَى هَذِهِ الْأُمَّةِ وَرَفْعِهِ الْحَرَجَ عَنْهُمْ أَنْ شَرَعَ لَهُمْ قَصْرُ الصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ فِي السَّفَرِ فَتُصَلَّى رَكْعَتَيْنِ، وَقَدْ كَانَ الرَّسُولُ ﷺ فِي سَفَرِهِ يَقْصُرُ الرُّبَاعِيَّةَ وَلَا يَزِيدُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ

“Di antara bentuk kemudahan dari Allah bagi umat ini adalah diangkatnya sesuatu yang memberatkan dari mereka, juga dengan Allah mensyariatkan bagi mereka jamak qashar untuk salat empat rekaat menjadi dua rekaat ketika dalam kondisi safar atau perjalanan. Sungguh, Rasulullah ﷺ dahulu juga meng-qashar salat empat rekaat ketika safar, dan tidak lebih dari dua rekaat.”

PELAJARAN

Kesimpulan hukum dari ayat dan hadits tentang salat dalam perjalanan ini di antaranya:

اسْتِحْبَابُ قَصْرِ الصَّلَاةِ اقْتِدَاءً بِالرَّسُولِ ﷺ

“Hukumnya mustahab atau sunah atau disukai untuk mengqashar salat mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasul ﷺ.”

أَنَّ الْقَصْرَ أَفْضَلُ مِنْ الْإِتْمَامِ، لِأَنَّهُ هُوَ الَّذِي دَاوَمَ عَلَيْهِ الرَّسُولُ ﷺ

“Mengqashar salat (dalam kondisi safar) itu lebih afdhal daripada menyempurnakannya, karena itulah yang sering dilakukan oleh Rasul ﷺ.”

BACA JUGA:  (VIDEO) Kadar Hujan yang Membolehkan Menjamak Shalat

Kitab: Ad-Durus Al-Yaumiyah Minas Sunani Wal Ahkamisy Syar’iyyah

Karya: Syaikh Rasyid Abdul Karim

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button