Dalil Salat dalam Perjalanan
Pembaca yang semoga dirahmati Allah ta’ala, melanjutkan pelajaran harian kita dari kitab Ad-Durus Al-Yaumiyah karya Syaikh Rasyid Abdul Karim, kali ini kita akan belajar tentang salam dalam perjalanan atau safar. Apa dalilnya? Bagaimana caranya? Teruskan membaca!
Ayat tentang Salat dalam Perjalanan
Allah ta’ala berfirman:
Arab-Latin: Wa iżā ḍarabtum fil-arḍi fa laisa ‘alaikum junāḥun an taqṣurụ minaṣ-ṣalāti in khiftum ay yaftinakumullażīna kafarụ, innal-kāfirīna kānụ lakum ‘aduwwam mubīnā
Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar salat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu,” (QS An Nisa: 101)
Hadits tentang Salat dalam Perjalanan 1
Dari Ya’la bin Umayyah yang mengatakan bahwa beliau berkata kepada Umar bin Khattab Radhiyallahu Anhu tentang firman Allah ﷻ:
“Tidaklah mengapa kamu meng-qashar salat jika kamu takut diserang orang-orang kafir,” (QS An Nisa: 101).
Ya’la bin Umayyah bertanya:
“Padahal saat ini manusia dalam kondisi aman (tidak dalam kondisi perang)?”
“Aku juga heran dengan apa yang membuatmu heran itu. Maka dulu aku pernah menanyakannya kepada Rasulullah ﷺ tentang hal itu kemudian beliau bersabda:
“Itu (mengqashar salat) adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah Allah itu,” (Sahih Muslim: 686).
Hadits tentang Shalat dalam Perjalanan 2
Dari Aisyah Radhiyallahu Anha yang berkata:
“Pada awalnya, salat itu wajib dilaksanakan dua rekaat dua rekaat, lalu ketentuan ini ditetapkan untuk salat dalam kondisi safar, dan disempurnakan bagi salat dalam kondisi mukim,” (Sahih Bukhari: 1090).
Hadits Shalat dalam Perjalanan 3
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma yang berkata:
“Allah mewajibkan salat melalui lisan mulia Nabi kalian ﷺ sebanyak empat rekaat ketika mukim, lalu ketika dalam perjalanan sebanyak dua rekaat, dan dalam kondisi takut sebanyak satu rekaat,” (Sahih Muslim: 687).
Hadits Salat Safar 4
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu yang berkata:
“Kami pernah keluar bersama Nabi ﷺ dari Madinah menuju Mekan, maka kami melakukan salat dua rekaat dua rekaat sampai kami kembali ke Madinah.”
Kemudian perawi hadits ini, yaitu Yahya bin Abu Ishaq, bertanya kepada sahabat Anas bin Malik:
“Berapa lama kalian menetap di Mekah?” Kemudian sahabat Anas menjawab:
“Di sana 10 hari,” (Sahih Bukhari: 1081).
Hadits Shalat dalam Kondisi Safar 5
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu yang berkata:
“Saya salat zuhur bersama Nabi ﷺ di Madinah sebanyak empat rekaat, sedangkan ketika di Zul Hulaifah sebanyak dua rekaat,” (Sahih Bukhari: 1089).
PENJELASAN
Menjelaskan ayat dan hadits-hadits di atas, Syaikh Rasyid Abdul Karim berkata:
“Di antara bentuk kemudahan dari Allah bagi umat ini adalah diangkatnya sesuatu yang memberatkan dari mereka, juga dengan Allah mensyariatkan bagi mereka jamak qashar untuk salat empat rekaat menjadi dua rekaat ketika dalam kondisi safar atau perjalanan. Sungguh, Rasulullah ﷺ dahulu juga meng-qashar salat empat rekaat ketika safar, dan tidak lebih dari dua rekaat.”
PELAJARAN
Kesimpulan hukum dari ayat dan hadits tentang salat dalam perjalanan ini di antaranya:
“Hukumnya mustahab atau sunah atau disukai untuk mengqashar salat mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasul ﷺ.”
“Mengqashar salat (dalam kondisi safar) itu lebih afdhal daripada menyempurnakannya, karena itulah yang sering dilakukan oleh Rasul ﷺ.”
Kitab: Ad-Durus Al-Yaumiyah Minas Sunani Wal Ahkamisy Syar’iyyah
Karya: Syaikh Rasyid Abdul Karim
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)