Hadits Apabila Salah Seorang dari Kalian Mendatangi Salat Jumat, Hendaknya Dia Mandi
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila salah seorang dari kalian mendatangi salat Jumat, hendaknya dia mandi,” (Sahih Bukhari: 877. Sahih Muslim: 844. Riyadhus Shalihin: 1151).
FIQIH HADIS
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali di dalam Bahjatun Nadhirin (2/314-315) berkata:
Boleh bagi orang berilmu ketika menyebutkan suatu hadis untuk mencukupkan diri pada sebagian saja dari hadis tersebut untuk mencapai apa yang dikehendaki dan menunjukkan dalil atas suatu masalah.
Siapa saja yang mandi setelah salat Jumat, maka hal itu tidak pantas untuk disebut dengan mandi hari Jumat, karena mandi di sini lebih sebelum berangkat salat Jumat.
Wajibnya mandi hari Jumat
(tetapi maaf, ini pandangan Syaikh Salim Ied Al-Hilali, ya. Penerjemah mengikuti pendapat Syaikh Wahid Abdussalam Bali di sini)
Mandi Jumat itu wajib secara syar’i untuk mendatangi salat Jumat. Jadi, siapa saja yang mendatangi (salat Jumat), wajib untuk mandi. Mandi juga dianjurkan untuk anak-anak, perempuan, dan musafir.
Kitab: Bahjatun Nadhirin Jilid 2 Halaman 314-315
Karya: Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)