Keluarga

Menceraikan Istri yang Selingkuh?

Pembaca mukminun.com rahimakumullah, sebuah pertanyaan dari suami tentang bolehkah menceraikan istri yang selingkuh, sering chat dengan selingkuhannya, bahkan ketahuan memberi hadiah bertuliskan “I Love You” kepada pebinor tadi. Bolehkah menceraikan istri seperti ini? Teruskan membaca!

Pembaca yang budiman, Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti, Mufti di Yayasan Asy-Syabakah Al-Islamiyah Qatar, pernah mendapat pertanyaan sebagai berikut:

Istri saya sering berbicara dengan lelaki asing melalui telepon. Dia bahkan pernah membelikan untuknya hadiah yg di hadiah itu dia menulis, “I Love You.” Apakah saya boleh menceraikan istri yang selingkuh dengan alasan seperti ini?

Menjawab pertanyaan ini, Syaikh Abdullah Al-Faqih berkata:

Kami sarankan Anda untuk melakukan yang terbaik dalam menasihati istri Anda dan mengingatkan dia agar tidak lagi melakukan hal tersebut. 

Jelaskan kepada istri Anda bahwa hal itu hukumnya haram menurus syariah, tidak boleh dilakukan, bahkan secara akal sehat saja hal itu tidak benar.

Sangat tidak bisa diterima jika ada seorang wanita muslim justru bersikap hina seperti itu kepada lelaki asing, apalagi wanita itu sudah menikah.

Allah ta’ala berfirman:

وَلَا مُتَّخِذَٰتِ أَخْدَانٍ

Latin: wa laa muttakhidzaati akhdan

Arti: dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya, [QS An-Nisa: 25].

Kemudian Syaikh Abdullah Al-Faqih berkata:

Jika istri Anda bertaubat dan tidak lagi melakukan hal tersebut, tidak masalah bagi Anda untuk melanjutkan rumah tangga itu bersamanya. 

Sebaliknya, jika istri Anda tidak mau menuruti nasihat Anda, dalam hal ini boleh bagi Anda untuk menceraikannya.

Bahkan, hukumnya mandub (disarankan) bagi Anda untuk menceraikannya, jika Anda benar-benar tidak bisa membuatnya menghentikan perbuatan tersebut.

Ketika membahas tentang talak atau cerai, Ibnu Qudamah (ulama Mazhab Hambali) menulis di dalam Al-Mughni (7/364):

والرّابِعُ، مَندُوبٌ إلَيْهِ، وهُوَ عِنْد تَفْرِيطِ المَرْأةِ فِي حُقُوقِ اللَّهِ الواجِبَةِ عَلَيْها، مِثْلُ الصَّلاةِ ونَحْوِها، ولا يُمْكِنُهُ إجْبارُها عَلَيْها، أوْ تَكُونُ لَهُ امْرَأةٌ غَيْرُ عَفِيفَةٍ. 

Hukum talak atau cerai yang keempat adalah mandub (disarankan), yaitu ketika istri menyepelekannya hak-hak Allah dan kewajiban-kewajiban yang berlaku pada diri istri tersebut, seperti salat dan yang lainnya. Juga apabila suami tidak bisa memaksa istrinya untuk memenuhi hak-hak Allah atau menjalankan kewajibannya sebagai istri; atau ketika istri tidak bisa menjaga kehormatannya.

BACA JUGA:  Sunnah Membuat Wasiat jika Pergi Minimal Dua Hari

Imam Ahmad berkata:

لا يَنْبَغِي لَهُ إمْساكُها؛ وذَلِكَ لِأنَّ فِيهِ نَقْصًا لِدِينِهِ، ولا يَأْمَنُ إفْسادَها لِفِراشِهِ، وإلْحاقَها بِهِ ولَدًا لَيْسَ هُوَ مِنهُ،

Tidak pantas bagi seorang laki-laki mempertahankan istri seperti itu, karena hal itu bisa berdampak sangat buruk bagi agamanya. Dan tidak menutup kemungkinan, urusan ranjang antara dia dengan istrinya jadi berantakan (karena istri yang berzina dengan selingkuhannya), sehingga sang suami harus menanggung anak, padahal dia bukan ayah biologis bagi anak tersebut.

Akhir kutipan dari Al-Mughni

Wallahu’alam bish shawwab 

Fatwa No: 58435

Tanggal: 14 Rabiulawal 1435 (15 Januari 2014)

Penerjemah: Irfan Nugroho (Guru TPA di kampung, ngajar di Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa, tidak neko-neko)

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button