Pembaca rahimakumullah, pernahkah Anda mendengar hadits orang buta shalat berjamaah? Ya, kali ini kita akan mempelajari hadits tersebut, penjelasannya bagaimana, serta apa pelajaran yang bisa diambil darinya. Teruskan membaca!
MATAN HADIS
Imam An-Nasai meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang berkata:
Seseorang yang buta mendatangi Rasulullah ﷺ lalu berkata kepada beliau:
Sungguh, saya benar-benar tidak memiliki seseorang penuntun yang bisa menuntun saya menuju salat.
Kata Abu Hurairah:
Kemudian orang buta tersebut meminta keringanan untuk salat di rumahnya. Maka Rasulullah ﷺ mengizinkannya.
Kemudian Abu Hurairah berkata lagi:
Ketika orang buta itu hendak kembali, Rasulullah ﷺ memanggilnya dan berkata kepadanya:
Apakah Anda mendengar panggilan salat?
Orang buta tersebut menjawab, “Na’am (ya).”
Lantas Rasulullah ﷺ bersabda:
Kalau begitu, jawablah, (Sunan An-Nasai: 850).
PENJELASAN HADIS
Sabda Nabi (أَتَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ) atau yang artinya, “Apakah Anda mendengar panggilan salat?” maksudnya adalah:
Apakah Anda mendengar azan untuk salat? Apakah suara azan bisa sampai kepada Anda?
Sabda Nabi (فَأَجِبْ), atau yang artinya, “Kalau begitu, jawablah,” maksudnya adalah:
Tidak ada keringanan untuk Anda dari meninggalkan salat jamaah di masjid.
Menurut pendapat yang lebih selamat, dia wajib melakukannya (salat secara berjamaah)
Dan ini termasuk penekanan terhadap pentingnya salat jamaah.
PELAJARAN DARI HADIS
Pelajaran yang bisa diambil dari hadis ini di antaranya:
Anjuran untuk menjaga salat jamaah di masjid.
Tidak ada keringanan untuk meninggalkan salat jamaah, khususnya bagi orang yang mendengar panggilan azan.
Menjaga salat-salat yang wajib adalah perintah syariat yang wajib bagi semua muslim.
Sungguh, Allah memerintahkan dan mewasiatkan untuk menjaga salat lima waktu secara berjamaah.
Di dalam salat jamaah terdapat pahala dan keutamaan bagi orang Islam, yaitu dilipatgandakannya pahala sebanyak 27 kali lipat.
Hendaknya orang Islam menjaga salat jamaah jika mereka mampu untuk menempuh perjalanan untuk hal tersebut.
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa salat jamaah hukumnya wajib bagi siapa saja yang berada di dalam jarak yang mampu mendengarkan azan, dan tidak wajib bagi mereka yang tidak mampu mendengarkan azan.
Yang dimaksud dengan mendengar Azan adalah seseorang mendengar azan dengan suara normal, bukan dengan pengeras suara. Dalam hal ini jika muazin mengeraskan suaranya (tanpa loudspeaker), minim suara angin atau bising lainnya yang bisa memengaruhi pendengaran seseorang terhadap suara normal muazin (mungkin mirip suara azan di kampung ketika subuh – penerjemah).
Siapa saja yang berada di dalam jarak antara masjid dengan tempat di mana dia bisa mendengar suara azan dengan cara seperti di atas, wajib baginya melakukan salat secara berjamaah. Kalau tidak, dia tidak wajib, (Asy-Syabakah Al-Islamiyah: 30606).
Karangasem, 17 Maret 2024
Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan menempatkan ibunya di surga. Amin)