Bolehkah Wudhu sambil Bicara? Ini Penjelasan para Ulama
Pertanyaan: Bolehkah wudhu sambil bicara? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kami sampaikan di sini bahwa hukum dalam hal ini terbagi menjadi dua, yaitu makruh dan tidak makruh.
Wudhu sambil Bicara = Makruh
Wudhu sambil bicara hukumnya makruh. Ini adalah pendapat beberapa ulama zaman dahulu, seperti Ibnu Mazah Al-Hanafi, An-Nawawi Asy-Syafii, Al-Hajawi Al-Hambali, serta Ad-Dardir Al-Maliki.
Ibnu Mazah Al-Hanafi di dalam Al-Muhith Al-Burhani mengatakan bahwa berbicara ketika wudhu bukan termasuk adab. Beliau berkata:
Termasuk adab (wudhu) adalah tidak berbicara di dalamnya dengan obrolan manusia.
An-Nawawi Asy-Syafii di dalam Al-Majmu Syarh Al-Muhazab berkata tentang bicara ketika wudhu:
Dan tidak berbicara di dalamnya (ketika wudhu) tanpa ada keperluan.
Al-Hajawi Al-Hambali di dalam Al-Iqna fi Fiqhil Imam Ahmad bin Hambal berkata tentang wudhu sambil bicara:
Berbicara ketika wudhu itu bukan sunah, bahkan hukumnya makruh.
Ad-Dardir Al-Maliki di dalam Asy-Syarhul Kabir tentang wudu sambil bicara berkata:
Hal-hal yang makruh di dalam wudhu adalah menuangkan begitu banyak air, serta banyak berbicara, tetapi bukan berzikir kepada Allah.
Demikian pendapat ulama zaman dahulu tentang bolehkah wudhu sambil bicara. Mereka berpendapat makruh. Artinya, tidak berbicara ketika wudhu itu lebih utama, sedangkan jika berbicara ketika wudhu, maka dia tidak berdosa.
Wudhu sambil Bicara = Boleh
Berbeda dengan ulama zaman dahulu. Salah satu ulama kontemporer, yaitu Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan bahwa berbicara ketika wudhu hukumnya tidak makruh.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin bahkan berkata:
Berbicara ketika wudhu hukumnya tidak makruh, (Fatwa Nur Alad Darbi li Utsaimin).
Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti, mufti di Syabakah Islamiyah Qatar, ketika ditanya tentang bolehkah wudhu sambil bicara, beliau berkata:
Boleh berbicara ketika wudhu, dan tidak ada dalil yang melarang hal tersebut, (Fatwa Syabakah Islamiyah nomor 25691).
Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya juga tentang bolehkah wudhu sambil bicara. Pertanyaan tersebut berbunyi:
Apakah benar bahwa berbicara ketika wudhu membatalkan wudu?
Kemudian beliau menjawab sebagai berikut:
Tidak. Itu salah. Berbicara ketika wudhu tidak membatalkan wudhu. Alhamdulillah.
Wudhu tersebut sah, meskipun dia berbicara. Tidak apa-apa berbicara (ketika wudhu), (Fatwa Nur Alad Darbi li Ibni Baz: 15989).
Di kesempatan lain, Syaikh Bin Baz memberi syarat bolehnya berbicara ketika wudhu, yaitu selama seseorang yang berwudhu tidak berada di kamar mandi. Beliau di fatwa yang lain berkata:
Tidak apa-apa seseorang membicarakan urusan agama, padahal dia sedang berwudhu, asalkan dia di luar kamar mandi, di luar tempat buang hajat, (Fatwa Nur Alad Darbi li Ibni Baz: 15954).
Penutup
Nah, jadi, bolehkah wudhu sambil bicara? Para ulama berbeda pendapat. Ada yang menilai makruh, ada yang menyatakan tidak makruh.
Oleh karena ada ulama yang menyatakan hukumnya makruh, maka lebih baik kita berhati-hati, tidak melakukannya. Namun, jika ada orang atau kita sendiri harus berbicara ketika wudhu, karena ada keperluan, hal itu tidak apa-apa, dan tidak membatalkan wudhu. Cuman kalau wudhu di kamar mandi, jangan berbicara ya. Wallahua’lam
Karangasem, 16 April 2024
Irfan Nugroho (Semoga Allah lekas memberikan kesembuhan kepada istrinya dengan kesembuhan yang tidak kambuh lagi. Amin)