Fiqih Islam: Jenis atau Macam-macam Sholat
Ilustrasi: Shalat | Photo: Fitraalim |
Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairiy
A. Shalat Fardhu
Sholat-sholat fardhu adalah shalat lima waktu, yaitu: Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam:
“Allah telah mewajibkan shalat lima waktu bagi hamba-hamba-Nya, bagi siapa yang mentaatinya dan tidak mengabaikan kewajibannya juga tidak menganggapnya temeh, maka baginya ada perjanjian di sisi Allah untuk masuk surga, sedangkan bagi mereka yang tidak mentaatinya, maka tidak ada perjanjuan tersebut. Jika Allah menghendaki akan menyiksanya, dan jika Allah menghendaki akan mengampuninya,” (HR Imam Ahmad: 5/315, 319, Abu Daud: 1420, dan An-Nasa’i: 1/230).
B. Shalat Sunnah
Yang tergolong shalat sunnah adalah shalat witir, sholat sunnah sebelum subuh (sholat fajar), sholat Idul Fitri dan Idul Adha, sholat khusuf, dan sholat istisqa. Semua ini adalah shalat sunnah muakkadah (yang ditekankan/ sangat dianjurkan).
Adapun sholat sunnah tahiyatul masjid, sholat sunnah rawatib (sebelum dan sesudah sholat fardhu/ wajib), sholat sunnah dua rekaat setelah berwudhu, sholat dhuha, sholat tarawih, dan sholat malam, tergolong ini adalah shalat sunnah ghairu muakkadah.
C. Shalat Nafilah (Tambahan)
Shalat nafilah adalah shalat selain sh0lat sunnah muakkadah dan ghairu muakkadah, seperti shalat sunnah mutlak pada malam hari atau siang hari. Wallahu’alam bish shawwab.
Baca juga:
Fiqih Shalat: Hukum Shalat, Hikmah Shalat, dan Keutamaan Shalat