Minhajul Muslim: Salat Jamak dan Salat Qasar
Pembaca rahimakumullah, berikut adalah materi ringkasan Minhajul Muslim bab Salat Jamak dan Salat Qasar. Ini adalah materi ajar yang kami sampaikan di pesantren RQ Irmas Bani Saimo Suro Karyo, sebuah pesantren gratis yang hanya menerima 5 santri baru setiap tahunnya supaya lebih intensif. Teruskan membaca!
HUKUM SALAT JAMAK
Hukum salat jamak, menurut Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, adalah:
Rukhshah (keringanan) yang hukumnya boleh.
Hukum salat jamak berubah menjadi sunah wajib untuk:
1 – Zuhur dan Ashar di padang Arafah pada hari Arafah
2 – Magrib dan Isya di Muzdalifah (dalam rangkaian manasik haji).
SALAT JAMAK TAQDIM & TAKHIR
Salat jamak bisa dilakukan dengan dua cara, taqdim atau ta’khir. Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Seorang musafir menjamak zuhur dan ashar di waktu yang sama. Apabila jamak taqdim, maka keduanya dikerjakan pada permulaan waktu zuhur.
Sementara apabila jamak ta’khir, maka dia melakukan dua salat itu di permulaan waktu ashar.
KONDISI BOLEHNYA JAMAK
Apa saja kondisi bolehnya jamak salat? Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi di dalam Minhajul Muslim menulis sebagai berikut:
1 – Perang
2 – Turun hujan deras
3 – Dingin yang sangat
4 – Angin ribut
5 – Sakit
6 – Kondisi lain yang menyusahkan, seperti:
- Cemas keselamatan jiwa
- Cemas dengan kehormatannya
- Cemas dengan hartanya.
DEFINISI SALAT QASAR
Pembaca rahimakumullah, apa definisi salat qasar? Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Qashar adalah salat empat rekaat yang diringkas menjadi dua rekaat, dengan membaca Al-Fatihah dan satu surat (atau ayat).
Kemudian kata beliau:
Salat magrib dan subuh tidak bisa diringkas (di-qasar) karena jumlahnya tiga dan dua rekaat.
HUKUM SALAT QASAR
Apa hukum meng-qasar salat? Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi mengatakan bahwa hukum salat qasar adalah sunah muakadah. Beliau berkata:
Seringnya Rasulullah dalam melakukan salat secara qasar membuatnya dihukumi sunah muakadah.
Mengapa? Kata Syaikh:
Karena beliau selalu meng-qasar salat ketika melakukan perjalanan jauh bersama para sahabatnya.
Dalil dari Al-Quran untuk salat qasar adalah firman Allah:
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), (QS An-Nisa: 101).
Dalil dari Sunah untuk salat qashar adalah sabda Nabi ﷺ ketika ditanya oleh Umar bin Khattab tentang makna meng-qasar salat di dalam QS An-Nisa: 101 di atas, kemudian beliau ﷺ bersabda:
(Keringanan berupa salat qasar adalah) sedekah dari Allah kepada kalian, maka terimalah sedekahNya, (Sahih Muslim: 686).
JARAK SALAT QASAR
Berapa jarak yang disunahkan untuk qasar? Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Jarak yang di dalamnya Rasulullah ﷺ melakukan qasar adalah sekitar 4 bard, atau 48 mil (77 km – konversi Google Mile to KM).
Kemudian beliau berkata:
Barang siapa melakukan perjalanan sejauh jarak tersebut, bukan untuk maksiat, sunah baginya melakukan salat secara qasar, yaitu zuhur, ashar, dan isya hanya cukup dengan dua rekaat.
KAPAN MULAI QASHAR?
Kapan memulai qashar? Tentang hal ini, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Musafir boleh memulai salat qashar sejak dia meninggalkan daerahnya (mughadarah bisa juga dimaknai batas daerahnya).
DURASI SALAT QASHAR
Berapa lama durasi salat qashar dalam hari? Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
1 – Boleh terus meng-qashar sampai kembali pulang, tetapi
2 – Jika berniat mukim 4 hari atau lebih di negeri tempat dia mendarat, dia harus menyempurnakan jumlah rekaat, tidak boleh qashar.
Mengapa demikian? Kata beliau:
Nabi ﷺ pernah bermukim di Tabuk selama 20 hari sambil terus-menerus qashar. Mengapa? Karena beliau tidak berniat untuk mukim di sana.
Demikian pelajaran singkat kita tentang salat qashar dari kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi rahimahullah. Semoga bermanfaat.
Karangasem, 29 April 2024
Irfan Nugroho (Pengajar Minhajul Muslim di RQ Irmas Bani Saimo Kec. Bulu – Sukoharjo