Kapan Makmum Membaca Al Fatihah ketika Salat Berjamaah Jahriyah
Pembaca mukminun.com yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, kali ini kita akan sama-sama belajar tentang kapan makmum membaca Al Fatihah ketika shalat berjamaah. Teruskan membaca!
Pertanyaan
Kapan makmum membaca Surat Al Fatihah ketika dia mengikuti salat jamaah?
Pengantar Jawaban
Syaikh Abdullah Al-Faqih hafizahullah, ketika menjawab pertanyaan seperti ini, beliau berkata:
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bacaan makmum (terhadap Al Fatihah).
Pendapat yang rajih (mendekati benar) menurut kami (Asy-Syabakah Al-Islamiyah) adalah membaca Al Fatihah itu wajib bagi setiap orang yang salat, meskipun dia menjadi makmum di salat sirriyah (bacaannya lirih) maupun jahriyah (bacaannya lantang).
Ini adalah mazhab Asy-Syafii dan pengikut Zahiriyah, juga pendapat yang dipilih oleh Al-Allamatain, Syaikh Bin Baz dan Syaikh Ibnu Utsaimin.
Pendapat Syaikh bin Baz
Syaikh bin Baz berkata:
Tidak boleh bagi makmum, ketika salat jahriyah, membaca selain Al Fatihah. Yang wajib baginya, setelah itu, adalah diam untuk menyimak bacaan imam. Ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ:
Apakah kalian membaca di belakang imam? Para sahabat pun menjawab, “Iya.” Kemudian Nabi ﷺ bersabda:
“Kalian jangan melakukan itu, kecuali Al Fatihah, karena tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah,” [Sunan Abu Dawud: 823. Al-Albani: Daif, tetapi Syaikh bin Baz mengamalkannya).
Juga didasarkan pada firman Allah taala:
“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat,” [QS Al A’raf: 204].
Juga didasarkan pada sabda Nabi ﷺ:
“Apabila imam membaca, kalian diamlah,” [Sunan An Nasai: 920].
Hanya saja, tentang hadis terakhir ini Syaikh bin Baz berkata:
Hanya saja, pengecualian terhadap (hadis) ini adalah khusus bacaan Al Fatihah, karena ada hadis yang sebelumnya, juga berdasarkan keumuman sabda ﷺ:
“Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah,” [Sahih Bukhari: 756].
Akhir kutipan
Pendapat Syaikh Abdullah Al-Faqih
Setelah memaparkan fatwa Syaikh bin Baz di atas, Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti hafizahullah berkata:
Jadi, sekarang Anda tahu bahwa jika Anda menjadi makmum, Anda tidak boleh membaca surat yang mudah dari Al-Quran, kecuali Al Fatihah.
Beliau berkata:
Membaca Al Fatihah hukumnya wajib bagi Anda, dan ini adalah pendapat yang rajih (menurut Asy-Syabakah Al-Islamiyah).
Jadi, Anda harus membaca Al Fatihah ketika imam berhenti (jeda antara selesai Aamiin dengan surat/ayat setelah Al Fatihah). Ini jika imam berhenti sejenak. Namun jika imam tidak berhenti sejenak, Anda membaca Al Fatihah bersama beliau.
(Jika imam tidak berhenti sejenak), Anda membaca Al Fatihah bersama bacaan Al-Fatihah-nya imam, atau bersama dengan bacaan suratnya. Intinya, Anda harus membaca Al-Fatihah.
Pendapat Lajnah Daimah
Dalam hal ini, Syaikh Abdullah Al-Faqih mengutip fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi:
Makmum wajib membaca Al Fatihah, entah ketika imam sedang membaca Al Fatihah secara jahr (lantang), atau ketika imam membaca surat, atau ketika imam sedang berhenti sejenak. Ini jika imam berhenti sejenak antara Al Fatihah dan surat. Perkara ini legowo saja, tetapi yang afdal adalah membaca Al Fatihah ketika imam berhenti sejenak, tentu apabila imam berhenti sejenak. Ini apabila jika mengkompromikan berbagai dalil.
Akhir kutipan
Pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin
Di akhir fatwanya tentang kapan makmum membaca Al Fatihah ketika shalat berjamaah, Syaikh Abdullah Al-Faqih menulis:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin merajihkan pendapat ini, bahwa Anda membaca (Al Fatihah) ketika imam membaca surat.
Dalasan menyimak adalah rukun (salat). Jadi jika anda masuk solat dan iman sedang membaca surat (setelah Al Fatihah), Anda membaca Al Fatihah, kemudian menyimak bacaan imam.
Fatwa No: 132715
Tanggal: 17 Rabiul Awal 1431
Penerjemah: Irfan Nugroho (Guru TPA di kampung)
Penutup
Demikian artikel tanya-jawab di situs mukminun.com tentang kapan makmum membaca Al Fatihah di dalam salat berjamaah.
🔴Apabila bapak/ibu/saudara pembaca semua ingin ikut andil dalam program dakwah melalui situs mukminun.com atau channel YouTube Mukminun TV, Anda bisa menyalurkan infak melalui nomor rekening Bank Muamalat: 5210061824 a.n. Irfan Nugroho.
🔴Semoga menjadi amal jariyah, pemberat timbangan kebaikan di akhirat, juga sebab tambahnya keberkahan pada diri, harta, dan keluarga pembaca semuanya. Aamiin