FiqihKeluarga

Al-Wajiz: Kriteria Istri yang Baik

Pembaca rahimakumullah, apa kriteria istri yang baik untuk dinikahi? Berikut adalah terjemahan dari kitab Al-Wajiz fi Fiqhis Sunah wal Kitabil Aziz karya Syaikh Abdul Azhim Badawi. Di akhir artikel juga kami tambahi kriteria suami yang baik. Semoga bermanfaat.

أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ؟

KRITERIA ISTRI YANG BAIK

وَمَنْ أَرَادَ النِّكَاحَ فَلْيَتَحَرَّ مِنَ النِّسَاءِ مَنْ تَتَوَفَّرُ فِيهَا هَذِهِ الصِّفَاتِ:

Siapa saja yang ingin menikah, hendaklah memilih wanita yang memiliki sifat-sifat berikut:

أَنْ تَكُونَ ذَاتَ دِينٍ

1 – Baik Agamanya

Hal ini didasarkan pada hadis Abu Hurairah dari Nabi ﷺ yang bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, niscaya kamu akan beruntung, (Sahih Bukhari: 5090. Sahih Muslim: 1466).

أَنْ تَكُونَ بِكْرًا، إِلَّا أَنْ تَكُونَ لَهُ مَصْلَحَةٌ فِي الشَّيْبِ

2 – Perawan, Kecuali Ada Kebaikan dalam Menikahi Janda

Hal ini berdasarkan hadis Jabir bin Abdullah Radhiyallahu Anhuma yang berkata:

تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فَلَقِيتُ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فَقَالَ:

Ketika saya menikahi seorang wanita pada masa Rasulullah ﷺ, saya bertemu Nabi ﷺ kemudian beliau berkata:

يَا جَابِرُ، تَزَوَّجْتَ؟

Wahai Jabir, apakah kamu sudah menikah?

قُلْتُ: نَعَمْ.

Saya pun berkata, “Iya.” Kemudian Nabi ﷺ bertanya:

بِكْرٌ أَمْ ثَيِّبٌ؟

Perawan atau janda?

قُلْتُ: ثَيِّبٌ.

Saya bilang, “Janda.”

قَالَ: فَهَلَّا بِكْرًا تُلَاعِبُهَا؟

Kemudian beliau bertanya, “Mengapa tidak perawan saja, kan kamu bisa gojekan dengan dia?”

قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي أَخَوَاتٍ، فَخَشِيتُ أَنْ تَدْخُلَ بَيْنِي وَبَيْنَهُنَّ

Saya jawab, “Wahai Rasulullah, saya memiliki saudari-saudari perempuan. Saya khawatir dia akan mengganggu hubungan saya dengan mereka.”

قَالَ: فَذَاكَ إِذَنْ. إِنَّ الْمَرْأَةَ تُنْكَحُ عَلَى دِينِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا، فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Beliau bersabda, “Itu alasan yang benar. Sungguh wanita dinikahi karena agama, hartanya, dan kecantikannya, maka wajib bagimu memilih yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung,” (Sahih Muslim: 715).

أَنْ تَكُونَ وَلُودًا

3 – Subur Kandungannya

BACA JUGA:  Mausuatul Fiqhiyah: Definisi serta Keutamaan Haji dan Umrah

Hal ini berdasarkan hadis Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan jumlah kalian di hadapan umat-umat lain, (Sunan Abu Dawud: 2035).

أَيُّ الرِّجَالِ خَيْرٌ؟

KRITERIA SUAMI YANG BAIK

وَإِذَا كَانَ عَلَى الرَّجُلِ أَنْ يَتَحَرَّى مِنَ النِّسَاءِ مَنْ وَصَفْنَا، فَإِنَّ عَلَى وَلِيِّ الْمَرْأَةِ أَنْ يَتَحَرَّى لِنِكَاحِهَا الرَّجُلَ الصَّالِحَ

Dan jika seorang pria harus memilih wanita yang telah kami sebutkan sifat-sifatnya, maka wali wanita harus memilihkan untuknya pria yang saleh.

Hal ini berdasarkan hadis Abu Hatim Al-Muzani yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ

Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar, (Sunan At-Tirmidzi: 1106).

وَلَا بَأْسَ بِأَنْ يَعْرِضَ الإِنْسَانُ ابْنَتَهُ أَوْ أُخْتَهُ عَلَى أَهْلِ الْخَيْرِ

Tidak ada salahnya seseorang menawarkan putrinya atau saudarinya kepada orang yang baik. Hal ini berdasarkan hadis Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma yang berkata:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ حِينَ تَأَيَّمَتْ حَفْصَةُ بِنْتُ عُمَرَ مِنْ خُنَيْسِ بْنِ حُذَافَةَ السَّهْمِيِّ، وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَتُوُفِّيَ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ:

Ketika Hafshah binti Umar menjadi janda setelah suaminya, Khunais bin Hudhafah as-Sahmi, yang merupakan salah satu sahabat Rasulullah ﷺ wafat di Madinah, Umar bin Khattab berkata:

أَتَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَعَرَضْتُ عَلَيْهِ حَفْصَةَ، فَقَالَ:

Aku menemui Utsman bin Affan dan menawarkan Hafshah kepadanya, beliau berkata:

سَأَنْظُرُ فِي أَمْرِي فَلَبِثْتُ لَيَالِيَ، ثُمَّ لَقِيَنِي فَقَالَ:

Saya akan mempertimbangkannya. Aku menunggu beberapa malam, kemudian beliau menemuiku dan berkata kepadaku:

قَدْ بَدَا لِي أَنْ لَا أَتَزَوَّجَ يَوْمِي هَذَا

Telah jelas bagi saya bahwa saya tidak akan menikah saat ini.

قَالَ عُمَرُ: فَلَقِيتُ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ، فَقُلْتُ: إِنْ شِئْتَ زَوَّجْتُكَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ

Aku kemudian menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata: Jika kamu mau, aku akan menikahkanmu dengan Hafshah binti Umar.

فَصَمَتَ أَبُو بَكْرٍ، فَلَمْ يَرْجِعْ إِلَيَّ شَيْئًا وَكُنْتُ أَوْجَدَ عَلَيْهِ مِنِّي عَلَى عُثْمَانَ

Abu Bakar terdiam dan tidak memberikan jawaban kepadaku. Aku lebih marah kepadanya dibandingkan dengan Utsman.

فَلَبِثْتُ لَيَالِيَ، ثُمَّ خَطَبَهَا رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَأَنْكَحْتُهَا إِيَّاهُ

Aku menunggu beberapa malam, kemudian Rasulullah ﷺ melamarnya dan aku menikahkannya dengan beliau.

فَلَقِيَنِي أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ: لَعَلَّكَ وَجَدْتَ عَلَيَّ حِينَ عَرَضْتَ عَلَيَّ حَفْصَةَ فَلَمْ أَرْجِعْ إِلَيْكَ شَيْئًا؟ قَالَ عُمَرُ: قُلْتُ: نَعَمْ.

Abu Bakar kemudian berkata kepadaku: Mungkin kamu marah kepadaku ketika aku tidak memberikan jawaban apa-apa saat kamu menawarkan Hafshah kepadaku? Umar berkata: Ya.

قَالَ أَبُو بَكْرٍ: فَإِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَرْجِعَ إِلَيْكَ فِيمَا عَرَضْتَ عَلَيَّ إِلَّا أَنِّي كُنْتُ عَلِمْتُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَدْ ذَكَرَهَا

Abu Bakar berkata: Yang mencegahku untuk memberikan jawaban kepadamu adalah karena aku tahu bahwa Rasulullah ﷺ telah menyebutnya.

فَلَمْ أَكُنْ لِأَفْشِيَ سِرَّ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وَلَوْ تَرَكَهَا رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَبَلَوْتُهَا

Aku tidak ingin mengungkapkan rahasia Rasulullah ﷺ. Jika Rasulullah ﷺ meninggalkannya, aku akan menikahinya, (Sahih Bukhari: 5122). Wallahua’lam

BACA JUGA:  Bolehkah Istri Tinggal di Rumah Ibunya jika Suami Bekerja di Luar Negeri

Karangasem, 24 Desember 2024
Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan memberkahi dirinya, keluarganya, dan orang tuanya. Aamiin)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button