Syaikh Fauzan: Hukum Menempel Teks Zikir di Masjid?
Pembaca rahimakumullah, apa hukum menempel teks zikir atau doa di dinding masjid? Berikut adalah transkrip dan terjemahan dari fatwa Syaikh Saleh Fauzan Al-Fauzan dengan nomor pertanyaan: 259/3436. Semoga bermanfaat!
Pertanyaan:
Ini adalah pertanyaan yang sering diulang, salah seorang bertanya: ‘Telah tersebar di masjid-masjid papan-papan yang digantung di dinding, digantung di depan para jamaah, yang tertulis padanya dzikir-dzikir setelah shalat. Apa hukumnya? Diketahui bahwa sebagian mereka meletakkannya di kiblat masjid, atau di tempat-tempat lain, atau di sebelah kanan, atau di sebelah kiri, atau di belakang.
Jawaban Syaikh Saleh Fauzan Al-Fauzan hafizahullah:
Sering terjadi inovasi-inovasi di masjid yang dilakukan oleh para pemuda yang taat sebagai usaha dari mereka.
Masjid seharusnya bersih; tidak boleh ada sesuatu yang digantung, tidak boleh ada sesuatu yang ditulis, dan tidak boleh ada sesuatu yang diletakkan yang bisa mengganggu jamaah.
Jika seseorang ingin mengajarkan dzikir kepada orang lain, hendaknya dia mengajarkannya dengan menghafalkan dan membacakannya kepada mereka.
Sedangkan kertas, tidak akan diperhatikan oleh orang dan mereka tidak akan tahu tentangnya. Tetapi jika Anda mengajarkan dzikir kepada saudara Anda dan membacakannya kepadanya, itulah yang akan bermanfaat baginya. Wallahua’lam
Demikian jawaban Syaikh Saleh Fauzah Al-Fauzan atas pertanyaan hukum menempel teks zikir di dinding masjid. Semoga bermanfaat.
Karangasem, 18 Januari 2025
Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan memberkahi dirinya, keluarganya, dan orang tuanya. Aamiin).
Sumber: https://youtu.be/dcIWMxAwgvk?si=d9TeuS9TljTC5Nb3