Fiqih

Bolehkah Sholat Menahan Kentut?

Pembaca rahimakumullah, bolehkah sholat menahan kentut? Apakah batal wudhu menahan kentut? Berikut kami suguhkan fatwa dari Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti tentang bolehkah sholat menahan kentut? Teruskan membaca!
 
Pertanyaan: Assalamualaikum. Saya ingin tahu apakah menahan kentut ketika shalat atau setelah wudhu dapat membatalkan wudhu? Saya tidak tahu apakah ada perbedaan di antara empat mahzab, tetapi saya ingin tahu bagaimana pendapat Mahzab Maliki dan mahzab lainnya tentang hal ini. Pertanyaan serupa juga banyak disampaikan di Google yg berbunyi, “Menahan kentut untuk Menjaga Wudhu.
 
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syeikh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
 
Menahan kentut tidak membatalkan wudhu, juga tidak membatalkan salat. Menahan kentut tidak berpengaruh terhadap salat selama tidak dikeluarkan.
 
Mayoritas ulama, termasuk Mahzab Maliki, berpendapat bahwa salat seseorang yang menahan kencing, poop, atau kentut adalah sah, dan makruh hukumnya memulai salat dalam kondisi seperti itu (menahan kencing, poop, atau kentut), sesuai dengan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلمriwayat Imam Muslim tentang salat seseorang yang ingin buang hajat.
 
Mahzab Maliki berpendapat bahwa salat yang dilakukan oleh seseorang yang menahan kencing, poop, atau kentut adalah sah selama dirinya tidak menahannya sampai tingkatan di mana dirinya tidak dapat melaksanakan rukun-rukun salat dengan benar atau harus berjuang menahannya dalam kepayahan untuk melakukannya (rukun-rukun salat).
 
Di dalam kitab Fikih Mahzab Maliki, Haashiyat Al-ʻAdawi ʻala Al-Kharashi, tertulis:
 
“….atau jika ia melakukan rukun-rukun salat, tetapi tidak sesuai dengan syaratnya, seperti ketika seseorang sengaja berdiri dengan pinggul atau pahanya yang terlalu didekatkan (karena menahan kencing, poop, atau kentut) dan melaksanakan salat dengan kepayahan… Jika orang yang salat tadi menahannya secara penuh selama salat, maka hal itu membatalkan salatnya; tetapi jika sifatnya hanya sementara (datang dan pergi), maka orang tersebut tidak wajib mengulangi salatnya…”
 
Wallahu’alam bish shawwab.
 
Fatwa Nomor: 308011
Tanggal: 14 Rabiul Awal 1437 (26 Desember 2015)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Fiqih Islam: Rukun-rukun Sholat

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button