Adab
Hukum Memakai Topi Toga (Topi Wisuda) di dalam Islam
Pertanyaan: Apakah memakai topi wisuda haram menurut Islam?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Pada prinsipnya, semua jenis pakaian adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Ini menurut kaidah pokok fikih Islam, “Pada dasarnya, semua hal (selain ibadah) adalah boleh.” Allah berfirman:
هُوَ الَّذِى خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu,” [QS. Al-Baqarah: 29].
Kaidah ini juga berlaku untuk topi wisuda (toga).
Suatu pakaian tidaklah dilarang kecuali kalau dengan memakainya akan berujung pada pelanggaran hukum-hukum Islam, seperti meniru cara orang-orang kafir berpakaian, maka hal itu dilarang baik untuk pria atau wanita. Termasuk dilarang jika pakaian itu tidak menutup tubuh wanita.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa hanya pakaian yang menunjukkan ciri khas orang kafir yang dimaksud di dalam larangan ini, dan bukan pakaian yang umum dipakai oleh baik itu orang Islam atau pun orang kafir.
Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari berkata:
“Kalau kami katakan bahwa larangan memakai baju (nonarab buatan Deebaj dan terbuat dari sutra) karena meniru orang-orang nonarab, itu karena maslahat keagamaan. Tetapi kalau dulu pakaian itu identik dengan ritual mereka (orang nonarab kafir) sedang sekarang tidak lagi identik dengan ritual mereka, maka pemahaman itu tidak lagi ada dan akhirnya, pakaian itu tidak lagi makruh hukumnya.”
Wallahu alam bish shawwab.
Fatwa: 326488
Tanggal: 22 Ramadan 1437 H (27 Juni 2016)
Sumber: IslamWebNet
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)