Apakah Puasa Syawal Harus Dilakukan Terus-Menerus (Berurutan)
Pertanyaan:
Tentang puasa enam hari di Bulan Syawal, apakah ada ketentuan harus dilakukan secara terus menerus (berurutan)? Atau, apakah saya bisa melakukannya secara tidak berurutan? Saya ingin melakukannya dalam tiga tahap, dua hari setiap akhir pekan.
Jawaban oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah…
Tidak ada ketentuan bahwa puasa enam hari di Bulan Syawal harus dilakukan secara terus menerus (berurutan). Kalau Anda melakukannya secara berurutan atau terpisah, maka semua itu bagus. Semakin cepat Anda melakukannya, semakin bagus itu, karena Allah berfirman:
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِ
“maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan,” [QS. Al-Ma’idah: 48]
وَسَارِعُوٓا إِلٰى مَغْفِرَةٍ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمٰوٰتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ
“Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa,” [QS. Ali ‘Imran: 133]
قَالَ هُمْ أُولَآءِ عَلٰىٓ أَثَرِى وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضٰى
Dia (Musa) berkata, “Itu mereka sedang menyusul aku dan aku bersegera kepada-Mu, ya Tuhanku, agar Engkau rida (kepadaku),” [QS. Ta Ha: 84].
Dan (Anda sebaiknya bersegera dalam melakukan puasa enam hari di bulan Syawal) karena menundanya bisa menyebabkan banyak masalah. Ini adalah pendapat mahzab Syafii dan beberapa mahzab Hambali. Akan tetapi, it is OK kalau Anda tidak bersegera dalam melakukannya, lalu menundanya sampai pertengahan atau akhir bulan.
Imam Al-Nawawi Rahimahullah berkata:
Para sahabat kami berkata, “Mustahab (disukai) hukumnya untuk berpuasa enam hari di Bulan Syawal. Karena hadis ini mereka berkata, ‘Hukumnya mustahab untuk memuasai hari-hari ini secara berurutan di awal Syawal. Tetapi jika seseorang melakukannya secara terpisah, atau menundanya sampai akhir Syawal, maka hal itu boleh, karena kami masih mengikuti keumuman petunjuk hadis tersebut. Kami tidak memiliki pertentangan dalam hal ini, dan ini juga adalah pendapat Imam Ahmad dan Dawud,'” [dalam Al-Majmoo Sharh al-Muhadhdhab].
Fatwa: 7858
Tanggal: 12 Agustus 2013
Sumber: IslamQA
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)