Fiqih

Hukum Shalat Memejamkan Mata (Merem)

Pertanyaan: Apa hukum shalat memejamkan mata? Bolehkah seseorang merem ketika shalat? Dia shalat sambil menutup mata agar bisa lebih khusyuk.

Jawaban oleh Syekh Umar al-Muqbil, Profesor di al-Imâm University

Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak memejamkan mata ketika shalat. Kalau membiarkan mata terbuka selama shalat tidak mengganggu kekhusyukan orang yang shalat, maka membuka mata ketika shalat adalah lebih disukai.

Akan tetapi, menutup mata (merem) tidak sepenuhnya dilarang. Kalau orang yang shalat khawatir terganggu oleh pandangan sekitar atau dekorasi (masjid) yang berada di dalam jangkauan pandangannya, maka memejamkan mata ketika shalat tidaklah makruh.

Bahkan seseorang boleh saja mengatakan bahwa menutup mata adalah lebih disukai agar dirinya bisa meraih tujuan shalat itu sendiri. Tetapi ingat, itu kalau jika dia membuka mata justru mengganggu kekhusyukan shalatnya.

Wallahualam bish shawwab.

BACA JUGA:  Bidayah fi Ilmi Raqaiq: 9 Cara Khusyuk dalam Sholat

Sumber: Islam Yaum
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button