Fiqih

Jihad dalam Islam

Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Jihad?
 
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
 
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
 
Tentang Jihad, ia adalah seseorang (muslim) melakukan yang terbaik untuk meninggikan kalimat Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik itu dengan tangan, dengan harta, atau dengan lisan.
 
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
 
جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ
 
Lawanlah orang-orang musrik dengan harta, tangan, dan lisan kalian,” [HR An-Nasai, Isnadnya Sahih]
 
Jihad dengan tangan adalah memerangi orang-orang musrik, yahudi dan nasrani, dan lainnya yang memusuhi Islam, untuk meninggikan kalimat Allah.
 
Allah subhaw wa Ta’ala berfirman:
 
وَقٰتِلُوهُمْ حَتّٰى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوٰنَ إِلَّا عَلَى الظّٰلِمِينَ
 
Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan kecuali terhadap orang-orang zalim,” [QS. Al-Baqarah: 193]
 
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
 
يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قٰتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِّنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً ۚ وَاعْلَمُوٓا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
 
Wahai orang yang beriman! Perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu, dan hendaklah mereka merasakan sikap tegas darimu, dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang yang bertakwa,” [QS. At-Taubah: 123]
 
Jihad dengan harta adalah mengeluarkan harta di jalan Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
 
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجٰهِدُوا بِأَمْوٰلِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
 
Berangkatlah kamu baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” [QS. At-Taubah: 41]
 
Tentang jihad dengan lisan, ia adalah jihad dengan menegakkan hujjah melawan musuh-musuh Islam, menghilangkan segala kesalahpahaman mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
 
فَلَا تُطِعِ الْكٰفِرِينَ وَجٰهِدْهُمْ بِهِۦ جِهَادًا كَبِيرًا
 
Maka janganlah engkau taati orang-orang kafir, dan berjuanglah terhadap mereka dengannya (Al-Qur’an) dengan (semangat) perjuangan yang besar,” [QS. Al-Furqan: 52]
 
Allah juga berfirman:
 
يٰٓأَيُّهَا النَّبِىُّ جٰهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنٰفِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوٰىهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
 
Wahai Nabi! Berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah Neraka Jahanam. Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali,” [QS. At-Taubah: 73]
 
Ibnu Abbas berkata:
 
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم untuk berjihad melawan orang-orang kafir dengan senjata dan melawan orang-orang munafik dengan lisan, serta meniadakan sikap lemah lembut terhadap mereka.
 
Qatadah berkata:
 
“Melawan orang-orang kafir dengan pedang, dan bersikap keras saat berbicaara dengan orang-orang munafik.”
 
Anda harus tahu wahai saudaraku, bahwa jihad di dalam Islam adalah perkara yang sangat penting. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
 
ذُرْوَةُ سَنَامِ الْإِسْلَامِ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
 
Tingkatan Islam yang paling tinggi adalah jihad di jalan Allah, [HR Ahmad dan Abu Dawud]
 
Umat Islam menjadi lemah, sedangkan kezaliman dan kerusakan di tanah mereka makin menyebar karena umat Islam meninggalkan agama mereka dan meninggalkan jihad melawan musuh-musuh mereka.
 
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
 
قٰتِلُوهُمْ يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ بِأَيْدِيكُمْ وَيُخْزِهِمْ وَيَنْصُرْكُمْ عَلَيْهِمْ وَيَشْفِ صُدُورَ قَوْمٍ مُّؤْمِنِينَ
 
Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tanganmu dan Dia akan menghina mereka dan menolongmu (dengan kemenangan) atas mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman,” [QS. At-Taubah: 14]
 
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
 
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
 
Jika kalian berjual beli secara cara ‘inah, mengikuti ekor sapi, ridla dengan bercocok tanam dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian, [HR Abu Dawud]
 
Wallahualam bish shawwab
 
Fatwa No: 88226
Tanggal: 26 Jumadil Ula 1425 (13 Juli 2004)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah 

BACA JUGA:  Hukum Rokok Dalam Islam, Haram atau Makruh?

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button