Apakah Boleh Wanita tetap Bekerja ketika Shalat Jumat?
Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Saya ingin bertanya apakah halal bagi saya untuk bekerja di hari Jumat di waktu-waktu ketika shalat Jumat sedang digelar? Saya seorang wanita yang bekerja sebagai seorang pekerja paruh-waktu di suatu rumah makan yang tidak tutup ketika waktu shalat Jumat. Apakah boleh bagi saya untuk tetap bekerja di waktu itu? Atau apakah hal ini haram, sehingga saya harus menutup warung ini di waktu shalat Jumat?
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya milik Allah. Selawat dan salam kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya, dan para sahabatnya.
Anda (wanita) tidak wajib untuk menghentikan pekerjaan ketika sudah masuk waktu shalat Jumat, karena Anda tidak wajib untuk melakukan shalat Jumat.
Jual beli selama waktu shalat Jumat hukumnya haram bagi mereka yang wajib untuk menjalankan ibadah shalat Jumat, seperti yang disebutkan oleh Allah ﷻ:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Arab-Latin: yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu’ati fas’au ilā żikrillāhi wa żarul baī’, żālikum khairul lakum ing kuntum ta’lamụn
Arti: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila sudah dikumandangkan azan untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS Al Jumuah 9).
Bagi mereka yang tidak wajib melakukan ibadah shalat Jumat, seperti wanita, orang sakit, atau orang yang sedang dalam perjalanan, juga non-muslim, mereka tidak dilarang untuk melakukan aktivitas jual beli setelah masuk azan kedua shalat Jumat. Tetapi ingat, Anda tidak boleh menjual kepada – atau membeli dari – seseorang yang wajib melakukan ibadah salat Jumat.
Tertulis di dalam Syarah Al-Muhazzab:
فَإِنْ تَبَايَعَ رَجُلَانِ أَحَدُهُمَا مِنْ أَهْلِ فَرْضِ الْجُمُعَةِ وَالْآخَرُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِ فَرْضِهَا أَثِمَا جَمِيعًا ; لِأَنَّ أَحَدَهُمَا تَوَجَّهَ عَلَيْهِ الْفَرْضُ فَاشْتَغَلَ عَنْهُ ، وَالْآخَرُ شَغَلَهُ عَنْهُ
“Jika dua orang laki-laki melakukan transaksi jual beli. Salah satunya adalah orang yang wajib shalat Jumat, sedang yang satunya tidak, maka keduanya berdosa. Yang satu (si A, misalnya) wajib melakukan shalat Jumat tetapi dia terganggu karenanya (karena aktivitas jual beli tadi), sedang satunya lagi (si B, misalnya, dia berdosa karena) mengganggu yang lainnya (si A).”
Wallahu’alam bish shawwab
Fatwa No: 324427
Tanggal: 19 Jumadil Akhir 1437 (28 Maret 2016)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)