Adab

Dalil Keutamaan Salat di Masjid Nabawi

Di antara adab seorang muslim ketika berziarah ke Madinah adalah memperbanyak salat di Masjid Nabawi, demikian tulis Syaikh Wahid Abdussalam Bali di dalam kitabnya Sahihul Adab Al-Islamiyah.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah dari nabi shallallahu alaihi wasallam yang bersabda:

وَلَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِي وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

“Tidaklah pelana itu diikat kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjid nabi Masjid Al Aqsa,” [Sahih Bukhari: 1189].

Di dalam asahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

“Salat di masjidku ini adalah lebih baik 1000 kali daripada salat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram, [Shahih Bukhari: 1190, Shahih Muslim: 1394].

PENJELASAN MAKNA KATA

Yang dimaksud dengan “tidaklah pelana itu diikat kecuali ketiga masjid” adalah tidak boleh melakukan ziarah dengan melakukan perjalanan yang jauh kecuali ke tiga tempat yang mulia ini karena tiga tempat ini memiliki kekhususan dalam hal keistimewaan dan dalam hal keutamaan.

Yang dimaksud dengan “salat” di situ adalah satu salat, baik itu salat fardu maupun salat sunnah.

Yang dimaksud dengan “di masjidku ini” adalah Masjid Nabawi yang berada di Madinah.

“afdal” di situ maksudnya dari lebih utama segi ganjaran, bukan dalam hal keabsahan, maksudnya salat di ketiga masjid itu atau di masjid lainnya tetap sah.

Yang dimaksud dengan “kecuali Masjidil Haram” adalah salat di Masjidil Haram itu lebih utama daripada salat di Masjid Nabawi, karena salat di Masjidil Haram lebih utama sebanyak 100.000 kali salat.

PELAJARAN

Tidak boleh seseorang bersusah payah merencanakan atau melakukan perjalanan yg berat lagi jauh kecuali ke Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsa.

BACA JUGA:  Urutan Silaturahim yg Wajib Disambung | Adabul Mufrad 47

Dua hadis ini menunjukkan keutamaan tiga masjid yg disebutkan tersebut.

Disunnahkannya memperbanyak salat di ketiga masjid tersebut.

Sumber:
– Sahihul Adab Al-Islamiyah karya Syaikh Wahid Abdussalam Bali
– Al-La-aliu Al-Bahiyyatu karya Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhani
Diterjemahkan oleh Irfan Nugroho (Yg memohon kepada Allah agar dikarunia anak-anak yg kelak menjadi ulama. Aamiin)

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button