Adab

Sesuatu yang tidak Dimulai dengan Bismillah akan Kurang Berkah

Pertanyaan: Bagaimana status kesahihan hadis Rasulullah ﷺ:

كل أمر ذي بال لا يبدأ فيه ببسم الله فهو أبتر أقطع أجذم

“Setiap perkara penting yang tidak diawali dengan bismillah maka amalan tersebut terputus atau berkurang (keberkahannya)?”

Menjawab pertanyaan ini, Syaikh bin Baz berkata:

جاء هذا الحديث من طريقين أو أكثر عند ابن حبان وغيره، وقد ضعفه بعض أهل العلم، والأقرب أنه من باب الحسن لغيره، وبالله التوفيق

Hadis ini berasal dari dua jalur atau lebih, yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan yang lainnya. Beberapa ahli ilmu menilai hadis tersebut sebagai hadis dhaif (lemah). Tetapi yang mendekati benar (menurut pendapat Syaikh bin Baz Rahimahullah) bahwa hadis ini statusnya Hasan Lighairihi (bagus karena ada penguat dari hadis-hadis lainnya). Dan taufik hanya milik Allah.

Sumber: Majmu Fatawa wa Maqalat Asy-Syaikh ibni Baaz: 25/135

Imam As-Suyuti rahimahullah di dalam Al-Jami’ Ash-Shagiir nomor 6265 menilai hadis ini sebagai hadis hasan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid di dalam fatwanya nomor 146079 berkata:

والحديث معناه مقبول ومعمول به ، فقد افتتح الله تعالى كتابه بالبسملة ، وافتتح سليمان عليه السلام كتابه إلى ملكة سبأ بالبسملة وافتتح النبي صلى الله عليه وسلم كتابه إلى هرقل بالبسملة ، وكان صلى الله عليه وسلم يفتتح خطبه بحمد الله والثناء عليه

“Hadis ini maknanya bisa diterima dan bisa diamalkan. Sungguh, Allah ta’ala mengawali kitabNya dengan bismillah. Nabi Sulaiman ‘alaihissalam juga membuka suratnya kepada Ratu Saba dengan bismillah. Nabi ﷺ juga memulai suratnya kepada Herkules dengan bismillah; pun demikian dengan beliau ﷺ yang memulai khutbah dengan hamdalam dan pujian kepada Allah.”

Beliau juga berkata:

وقد ذهب أكثر الفقهاء إلى مشروعية البسملة واستحبابها عند الأمور المهمة .

“Banyak ahli fikih berpendapat bahwa membaca bismillah itu masyru’ (benar-benar ada perintahnya di dalam syariat) dan mustahab (disukai atau sunnah) di berbagai perkara yang penting.”

Tertulis di dalam Mausu’ah Al-Fiqhiyah (8/92):

اتفق أكثر الفقهاء على أن التسمية مشروعة لكل أمر ذي بال ، عبادة أو غيرها

“Banyak ahli fikih yang bersepakat bahwa tasmiyah itu masyru’ di semua amalan yang penting, juga ketika menjalankan suatu ibadah, atau yang lainnya.”

BACA JUGA:  Sedekah Sirriyyah vs Sedekah Alaniyah, Mana yang Afdal?

Tertulis di dalam Nashaihul Ibad karya Imam An-Nawawi Al-Batani Al-Jawi bahwa sahabat Abdullah bin Amr bin Ash menyebutkan bahwa satu dari lima kunci kebahagiaan di dunia dan akhirat adalah memulai suatu pekerjaan dengan bismillah.

Diterjemahkan dari berbagai sumber oleh Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo).

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button