Hadits Mengusir Orang Duduk dari Majelis
Pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, ada satu hadits tentang sikap duduk seorang muslim di majelis, di mana seseorang dilarang menyuruh orang lain untuk berdiri dari tempat duduknya, lalu orang itu duduk di sana. Bagaimana bunyi haditsnya? Apa hukumnya, haram atau makruh? Bagaimana dengan menyuruh anak-anak berdiri dari majelis? Yuk teruskan membaca!
Pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah di dalam kitabnya Shahihul Adab Al-Islamiyah menulis tentang Adab Majelis:
Tidak menyuruh seseorang berdiri dari tempat duduknya lalu duduk di situ.
Di dalam Ash-Shahihain dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma yang berkata:
“Rasulullah ﷺ melarang seseorang menyuruh saudaranya (sesama muslim) untuk berdiri dari tempat dia duduk, lalu seseorang tadi duduk di situ.”
TAKHRIJ
Lafaz hadis di atas adalah milik Imam Bukhari di dalam Sahih Bukhari nomor 911, sedang Imam Muslim juga meriwayatkan hadis serupa dengan sedikit perbedaan di dalam Sahih Muslim nomor 2177.
PELAJARAN
Syaikh Khalid Al-Jauhani menyuguhkan beberapa poin kesimpulan dari hadis ini:
Seseorang tidak menyuruh orang lain untuk berdiri dari tempatnya duduk kemudian diduduki oleh orang yang menyuruh berdiri tadi.
Seorang muslim hendaknya menghargai, menghormati, memperhatikan masalah terpenuhinya hak-hak saudaranya, sekecil apa pun itu.
Kemuliaan dan kesempurnaan syariat Islam karena adanya seruan untuk saling menghormati sesama manusia.
Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam Fathul Bari (2/393) berkata:
Jika seseorang melakukan hal tersebut (membangunkan manusia dari tempat duduknya lalu seseorang tadi duduk di sana) karena adanya unsur sombong, maka sungguh itu adalah perbuatan yang tercela. Lalu jika seseorang melakukannya karena egois, maka itu lebih jelek lagi.
Imam An-Nawawi berpendapat bahwa membangunkan seseorang dari tempat duduknya di majelis lalu kita duduk di tempatnya adalah haram. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di dalam Syarah Sahih Bukhari Kitâbu Jumuah wa Aidain, juga oleh Syaikh Hamzah Muhammad Qasim di dalam Manarul Qari, Syarah Mukhtasar Sahih Bukhari (2/247).
Pengecualian (tidak haram jika):
1. Jika di situ sudah ada tulisan bahwa tempat duduk tersebut adalah untuk mufti, pemateri, atau pembaca kitab. Maka jika ada yg duduk di situ, padahal bukan Mufti, pemateri, atau pembaca, ya dia harus berdiri atau disuruh pindah, (Hamzah Qasim dalam Manarul Qari: 2/247).
2. Jika yang disuruh bangun atau berpindah dari tempat duduknya adalah anak² yang ramai, membuat gaduh, atau kerusakan lainnya, (Ibnu Utsaimin dalam Syarah Sahih Bukhari).
Wallahu’alam bish shawwab
Disusun oleh Irfan Nugroho (Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)
====
🔴Apabila bapak/ibu/saudara pembaca semua ingin ikut andil dalam program dakwah melalui situs mukminun.com atau channel YouTube Mukminun TV, Anda bisa menyalurkan infak melalui nomor rekening Bank Muamalat: 5210061824 a.n. Irfan Nugroho.
🔴Semoga menjadi amal jariyah, pemberat timbangan kebaikan di akhirat, juga sebab tambahnya keberkahan pada diri, harta, dan keluarga pembaca semuanya. Aamiin