Adab

Adab Makan: Tidak Kemaruk Jika Makan Bersama Teman

Pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, di antara adab seorang muslim ketika makan adalah tidak makan dua butir kurma sekaligus, atau makanan lainnya, jika seseorang sedang makan bersama orang lain. Masak iya? Teruskan membaca!

Pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah menulis di dalam kitabnya Shahihul Adab Al-Islamiyah bab Adab Makan:

عَدَمُ الْقِرَانِ فِي التَّمْرِ وَنَحْوِهِ إِذَا كَانَ يَأْكُلُ مَعَ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِهِ

“Tidak makan dua butir kurma sekaligus (kemaruk), atau makanan lain, jika makan dengan seseorang, kecuali setelah meminta izin darinya.”

HADIS 355

Di dalam Ash-Shahihain dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma yang berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَقْرُنَ الرَّجُلُ بَيْنَ التَّمْرَتَيْنِ جَمِيعًا حَتَّى يَسْتَأْذِنَ أَصْحَابَهُ

“Nabi ﷺ melarang seseorang untuk makan dua butir kurma sekaligus (kemaruk saat makan berjamaah) kecuali sudah mendapat izin dari teman-temannya,” [Sahih Bukhari: 2089, Sahih Muslim: 2045].

PENJELASAN

Yaqrun artinya menjamak, atau menggabungkan, atau sekaligus, atau kemaruk.

PELAJARAN

Hukum atau pelajaran yang bisa diambil dari hadis ini:

كَرَاهَةُ الْقرانِ فِي التَّمْرِ وَالْعِنَبِ وَنَحْوِهِمَا إِذَا كَانَ يَأْكُلُ مَعَ جَمَاعَةٍ إِلَّا بِإِذْنِهِمْ

Makruh hukumnya makan dua kurma atau dua kismis sekaligus (kemaruk), atau makanan yang lainnya, di saat dia makan secara berjamaah, kecuali dia sudah mendapat izin dari mereka.

کمَالُ الشَّرِيعَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ وَشُمُولِيَّتُهَا لِكَافَّةِ مَنَاحِي الْحَيَاةِ

Kesempurnaan syariat Islam dan komprehensifnya syariat Islam karena mencakup semua sendi kehidupan.

 

Kitab: Al-La-aliu Al-Bahiyyatu Syarah Shahihul Adab Al-Islamiyah

Karya: Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhani hafizahullah

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Nguter Sukoharjo).

TAMBAHAN FAIDAH

Ibnu Atsir Rahimahullah di dalam Fathul Bari berkata:

لِأنَّ فِيهِ شَرَهًا وذَلِكَ يُزْرِي بِصاحِبِهِ أوْ لِأنَّ فِيهِ غَبْنًا بِرَفِيقِهِ وقِيلَ إنَّما نَهى عَنْهُ لِما كانُوا فِيهِ مِن شِدَّةِ العَيْشِ وقِلَّةِ الشَّيْءِ

Karen perbuatan ini (makan dua butir kurma sekaligus atau kemaruk) merupakan suatu keburukan dan kehinaan bagi pelakunya. Atau, karena hal tersebut merupakan ketidakadilan terhadap temannya. Ada juga yang mengatakan bahwa larangan ini berlaku ketika kondisi sedang susah (paceklik) dan kurang apa-apa.

BACA JUGA:  Hadits Jika Seseorang Berdiri dari Majelis lalu Duduk Lagi

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata di dalam Syarah Riyadhus Shalihin:

الشيء الذي جرت العادة أن يؤكل واحدة واحدة ، كالتمر : إذا كان معك جماعة فلا تأكل تمرتين جميعا ، لأن هذا يضر بإخوانك الذين معك ، فلا تأكل أكثر منهم إلا إذا استأذنت

Yang lumrah berlaku adalah seseorang itu makan satu per satu. Kurma, misalnya, jika Anda makan berjamaah, jangan makan dua kurma sekaligus (kemaruk), karena hal itu bisa menyakiti saudara Anda yg makan bersama Anda. Jadi, jangan makan lebih banyak daripada yang mereka makan, kecuali Anda mendapat izin.

 

 

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button