Memasang Foto Orang yang sudah Meninggal di Layar Handphone
Pembaca mukminun.com yang semoga dirahmati Allah ta’ala, tak jarang kita dapati seseorang memasang foto orang yang sudah meninggal sebagai latar belakang atau background atau wallpaper handphone-nya. Lalu bagaimana nasihat ulama tentang hal ini? Teruskan membaca!
Hal ini pernah ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizahullah, pengasuh situs tanya jawab Islam, Islam Sual wa Jawab dengan nomor fatwa 148535. Bunyi pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut:
“Apakah boleh memasang gambar orang yang sudah meninggal sebagai wallpaper atau background handphone atau aplikasi obrolan/chat?”
Menjawab pertanyaan tersebut, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizahullah terlebih dahulu menjelaskan tentang perbedaan hukum antara memajang gambar digital dengan gambar cetak. Beliau berkata:
“Gambar atau foto yang ada di handphone juga di komputer, atau apa yang ditampilkan pada video, tidak dihukumi sama dengan gambar atau foto cetak karena sifat gambar digital yang tidak tetap dan tidak awet (hanya muncul apabila gambar itu dibuka, lalu tidak terlihat jika aplikasi penayang foto ditutup kembali – penerjemah), kecuali jika gambar digital itu kemudian dicetak dan dipajang.”
“Oleh karena itu, tidak berdosa jika seseorang menyimpan foto digital di handphone, asalkan foto yang disimpan tidak mengandung hal-hal yang sifatnya haram, seperti foto wanita (atau foto lelaki bukan mahram yang disimpan oleh para wanita – penerjemah).”
Setelah mendudukkan perbedaan hukum foto digital dengan foto cetak, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizahullah mulai menjelaskan tentang hukum menyimpan foto orang yang sudah meninggal di handphone atau sebagai wallpaper hape. Beliau berkata:
“Seseorang tidak seharusnya menjadikan foto orang yang sudah meninggal sebagai gambar latar atau wallpaper handphone atau background aplikasi obrolan/chatting (WhatsApp, misalnya – penerjemah). Mengapa? Karena hal itu bisa memperbarui rasa duka (jika yang dipasang adalah foto suami/istri, ayah/ibu, atau anak yang sudah meninggal – penerjemah), atau menimbulkan pengagungan atau sikap berlebihan, misal apabila yang dipasang adalah foto guru, ustadz, kiai, atau murabbi.”
Selain karena alasan di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizahullah juga mengatakan bahwa hal itu bisa menimbulkan kesan meremehkan sosok yang ada di dalam foto tersebut. Beliau berkata:
“Selain itu, pada kenyataannya, perbuatan tersebut tidak bisa lepas dari sikap meremehkan atau minim rasa hormat (terhadap sosok yang dipajang di handphone tersebut – penerjemah). Mengapa? Karena handphone bisa saja diombang-ambing ke kanan dan kiri, atau dibawa masuk ke kamar mandi (ketika di tempat umum atau kamar mandi umum, misalnya), dan yang semisalnya.” Wallahu’alam.
Nah, demikianlah akhir nasihat Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Munajjid hafizahullah tentang hukum memajang foto orang yang sudah meninggal dunia sebagai foto latar atau wallpaper handphone atau aplikasi obrolan. Semoga bermanfaat. Baarakallahu fiikum…
Sukoharjo, 23 Desember 2022
Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)