Hadis

Keutamaan Beri Iftar atau Makanan untuk Orang Berbuka Puasa

Pembaca mukminun.com yang semoga dirahmati Allah ta’ala, memberi jamuan makanan (iftar) untuk orang yang berbuka puasa telah sering kita temui di berbagai tempat ketika Ramadan. Ada yang melakukannya karena memang tahu besarnya pahala di dalamnya, ada pula yang karena ikut-ikutan. Jadi, melalui pelajaran kali ini semoga kita mengetahui dalil hadis Nabi ﷺ tentang keutamaan memberi makan orang berbuka puasa, sehingga beramal karena niat yang ikhlas lillahi ta’ala. Teruskan membaca!

Matan Hadis

Pembaca yang semoga dirahmati Allah ta’ala, Imam At-Tirmizi meriwayatkan dari Zaid bin Khalid Al-Juhani Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ فَطَّرَ صائمًا كان له مِثْلُ أجْرِهِ غَيْرَ أنَّهُ لاَ يُنْقَصُ مِنْ أجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ

“Siapa saja yang memberi iftar (jamuan buka puasa) kepada orang yang berpuasa, orang yang memberi iftar tadi akan mendapat pahala yang semisal dengan pahala orang yang dia beri iftar, tanpa mengurangi sama sekali pahala orang yang diberi iftar tadi.”

Takhrij Hadis

Hadis ini dikeluarkan oleh Imam At-Tirmizi di dalam Sunan At-Tirmizi nomor 807. Imam At-Tirmizi menilai hadis ini sebagai hadis yang hasan lagi sahih. Syaikh Nasirudin Al-Albani juga menilai hadis ini sahih.

Hadis serupa juga dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah di dalam Sunan Ibnu Majah nomor 1746. Imam Ad-Darimi juga mengeluarkan hadis ini di dalam Musnad Ad-Darimi nomor 1744, yang kemudian Syaikh Husain Salim Asad Ad Daroni menilainya bahwa sanad hadis ini sahih.

Judul Hadis

Imam Ad-Darimi memberi judul hadis ini, “Pahala orang yang memberi jamuan buka puasa bagi orang yang berpuasa.” Judul yang sama juga digunakan oleh Imam Ibnu Majah dan Imam At-Tirmizi.

Penjelasan

Yang dimaksud dengan “fattoro” adalah:

قدم له شيئًا يفطر عليه, ولو تمرة أو شربة ماء

“Menawarkan kepada seseorang yang berpuasa dengan sesuatu untuk berpuasa puasa, meskipun hanya sebutir kurma atau minuman.

BACA JUGA:  Hikmah Hadits Sedekah Separuh Kurma

Ada pula sebagian ulama yang mengatakan bahwa “iftar” (jamuan buka puasa) di sini harus memenuhi syarat:

بتفطيره أن يشبعه

“Yang dengan jamuan buka puasa itu orang yang berbuka puasa merasa kenyang.”

Lalu tentang “pahala yang semisal”, ternyata ulama berbeda pendapat. Pertama, ada yang berpendapat bahwa bagi orang yang memberi iftar pahala pokok dari puasanya orang yang diberi jamuan buka puasa. Lalu ulama lain berpendapat bahwa pahala di sini termasuk pahala yang sudah dilipatgandakan.

Pelajaran

Beberapa poin pelajaran atau hukum yang bisa disimpulkan dari hadis ini di antaranya:

  1. Keutamaan memberi iftar atau jamuan buka puasa bagi orang yang berbuka puasa
  2. Orang yang memberi iftar akan mendapat pahala yang sama dengan orang yang diberi iftar, tanpa mengurangi pahala orang yang menerima iftar
  3. Besarnya anugerah dari Allah ta’ala kepada hamba-hambaNya
  4. Anjuran untuk tolong menolong atau taawun dalam kebaikan dan ketakwaan
  5. Anjuran untuk saling mencintai dan bersikap solider terhadap sesama muslim
  6. Hendaknya orang memberi iftar sesuai dengan kemampuannya
  7. Luasnya kemuliaan Allah, yaitu dengan diperbanyaknya pahala seorang mukmin karena melakukan amal saleh

Penutup

Demikian, pembaca yang semoga dirahmati Allah ta’ala, hadis tentang besarnya pahala memberi makanan buka puasa untuk orang yang berbuka puasa. Setelah kita mengetahui hadis dan kandungan makna serta hikmah-hikmahnya, semoga amal kita dalam memberi iftar semakin tulus ikhlas karena Allah ta’ala. Baarakallahu fiikum

BACA JUGA:  Hakikat dan Cara Meraih Ikhlas

Sukoharjo, 26 Desember 2022

Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Nguter Sukoharjo Jawa Tengah)

Referensi:

  1. Jami At-Tirmizi
  2. Riyadhus Shalihin
  3. Sunan Ibnu Majah
  4. Syarah Riyadhus Shalihin li Ibni Utsaimin
  5. Musnad Ad-Darimi
  6. Sunan Ibnu Majah
  7. Bahjatun Nadhirin li Salim ibni ‘Aid Al-Hilali
  8. Dalilul Falihin li Muhammad Ali ibni Muhammad Al-Bakri

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button