FiqihDoa

Hukum Mengusap Wajah setelah Berdoa

Pembaca mukminun.com rahimakumullah, sebuah pertanyaan tentang hukum mengusap wajah setelah berdoa diajukan kepada Syaikh Shalin bin Fauzan Al-Fauzan dalam program Nur Ala Darbi episode 193.

Di dalam acara tersebut, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizahullah ditanya:

مَا حُكْمُ مَسْحَ الْوَجْهِ بِالْيَدَيْنِ بَعْدَ الدُّعَاءِ

Apa hukum mengusap wajah setelah berdoa dengan kedua tangan?

Menjawab pertanyaan tersebut, ulama yang pada 2023 berusia 90 tahun ini mengatakan bahwa mengusap wajah dengan kedua tangan setelah doa hukumnya tidak masalah, atau tidak apa-apa.

Ulama kelahiran 28 September 1933 ini berkata:

لَا بَأْسَ بِهِ

“Tidak masalah dengan hal tersebut (mengusapkan tangan ke wajah setelah doa).”

Hanya saja, anggota kehormatan dari Komite Tetap untuk Riset dan Fatwa Islam Arab Saudi tersebut memberi catatan tentang kebolehan hal ini. Beliau berkata:

إِلَّا أَنَّ الْمُدَاوَمَةَ عَلَيْهِ لَا تَنْبَغِي

“Namun, hal itu hendaknya tidak dilakukan terus-menerus, atau dijadikan kebiasaan.”

Imam, khatib, sekaligus pengajar di Masjid Pengeran Mut’ib bin Abdul Aziz Al-Malzar ini berkata:

فَإِذَا فَعَلَهُ بَعْضُ الْأَحْيَانِ، فَلَا بَأْسَ بِذَلِكَ

“Maka jika seseorang melakukannya (mengusap wajah dengan tangan setelah berdoa) kadang-kadang, hal itu tidak mengapa.”

Argumen yang disuguhkan oleh peraih gelar doktor di bidang fikih dari Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud Riyadh ini adalah bahwa meskipun hadis-hadis tentang mengusap wajah setelah berdoa itu lemah, tetapi sebagian hadis-hadis tersebut saling menguatkan.

Beliau berkata:

بَعْضُ الأَحَادِيثِ فِي ذَلِكَ ضَعِيفَةٌ، وَلَكِنَّ بَعْضَهَا يَشُدُّ بَعْضًا

“Beberapa hadis tentang hal itu (mengusap wajah setelah berdoa) statusnya daif (lemah), tetapi sebagiannya saling menguatkan dengan hadis lainnya.”

Di akhir fatwanya, ulama yang menjadi Lajnah Daimah Arab Saudi sejak Januari 1992 atau Rajab 1412 ini menyimpulkan bahwa hukum mengusapkan tangan ke wajah setelah doa tidak apa-apa, asalkan tidak dilakukan secara terus-menerus.

Beliau berkata:

فَإِذَا فَعَلَ ذَلِكَ بَعْضُ الْأَحْيَانِ، فَلَا مَانِعَ

“Maka jika seseoranng melakukan hal itu kadang-kadang, tidak ada larangan.”

BACA JUGA:  Apa yang Dibaca ketika Buka Puasa?

Wallahu’alam bish shawwab.

Demikian tulisan ringkas tentang hukum mengusapkan tangan ke wajah setelah doa, sebagaimana kami transkrip dan terjemahkan dari fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizahullah. Semoga bermanfaat. Jangan lupa mencantumkan nama situs dan nama penerjemah ketika menyalin tulisan ini, nggih.

Baarakallahu fiikum

Sukoharjo, 8 Februari 2023

Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo).

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button