Bolehkah istri nasihati suami bagaimana harus bersikap kepada istri?
Pertanyaan: Assalamualaikum. Saya ingin tahu bolehkah istri nasihati suami bagaimana harus bersikap kepada istri?
Misal, suatu hari suami saya marah karena saya tidak membuang sampah keluar apartemen selama dua hari. Dia memotong perkataan saya ketika saya sedang menjelaskan mengapa saya tidak bisa melakukan hal tersebut pada hari itu. Ya karena saya sudah lelah dengan mengurus bayi, serta melakukan banyak hal di rumah.
Jika dia bilang baik², “Istriku, sampah ini mengganggu saya. Bisa tolong buang sampahnya?” Maka saya akan melakukannya. Bukannya marah² dan tidak mau mendengar penjelasan saya.
Bolehkah istri nasihati suami bagaimana harus bersikap kepada istri? Jazakumullahu khair.
Jawaban oleh tim fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah yang diketuai oleh Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti hafizahullah.
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Selawat dan salam kepada Nabi Muhammad ﷺ, juga keluarganya dan para sahabatnya.
Bolehkah istri nasihati suami bagaimana harus bersikap kepada istri?
Fondasi dalam pergaulan suami istri adalah saling menghormati, karena pernikahan adalah ikatan yang sangat kuat atau sakral atau mitsaqan galidza. Allah ta’ala berfirman:
وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ
Indonesia: Dan janganlah kalian melupakan kebaikan sesama kalian, (QS Al-Baqarah: 237).
Jawa: Lan sira aja nglalekake kabecikan antara nira kabeh, (QS Al-Baqarah: 237).
Maka, di antara hal terpenting yang membantu terwujudnya kemapanan suatu rumah tangga adalah:
1 – Kesadaran pasangan terhadap kewajiban masing-masing,
2 – Bagaimana memenuhi hak pasangannya, serta
3 – Bagaimana memaafkan kesalahan dan menerima uzur dari pasangannya.
Jadi, tidak apa-apa jika seorang istri nasihati suami bagaimana harus bersikap kepada istri. Dan penting juga untuk diperhatikan bahwa ketika menasihati, istri harus memilih waktu dan cara yang paling tepat, yaitu dengan cara yang paling baik dan paling lembut. Dengan demikian, semoga nasihat itu bisa membuahkan hasil yang baik.
Wallahua’lam
Fatwa No: 476059
Tanggal: 11 Juni 2023 (23 Zulqaidah 1444)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)