Minhajul Muslim: Fikih Memandikan Jenazah
Pembaca rahimakumullah, materi terakhir pelajaran Minhajul Muslim di semester dua pesantren Irmas Bani Saimo adalah memandikan jenazah. Berikut adalah ringkasannya. Teruskan membaca!
HUKUM MEMANDIKAN JENAZAH
Apa hukum memandikan jenazah? Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi rahimahullah berkata:
Apabila seorang muslim meninggal dunia, entah itu anak kecil atau dewasa, dia wajib dimandikan, entah jasadnya utuh maupun hanya sebagian saja.
Orang yang tidak dimandikan, dari kalangan jenazah kaum muslimin, adalah orang yang syahid ketika berperang, yang terbunuh di tangan orang-orang kafir, di medan jihad fi sabilillah ta’ala.[1]
RUKUN MEMANDIKAN JENAZAH
Apa hal-hal yang wajib dilakukan dalam memandikan jenazah? Tentang hal ini, atau biasa disebut rukun (memandikan jenazah), menurut Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi rahimahullah adalah:
Seandainya air dihabiskan (dialirkan) ke jasad jenazah, dan itu dilakukan sampai air tersebut rata ke seluruh tubuhnya, maka itu sudah sah.
SUNAH MEMANDIKAN JENAZAH
Itulah tadi rukun memandikan jenazah. Meski demikian, ada beberapa sunah dalam memandikan jenazah, menurut Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi rahimahullah, yaitu:
1 – Meletakkan jenazah di atas sesuatu yang tinggi.
2 – Petugas yg memandikan jenazah tersebut hendaknya orang yang Amin (terpercaya) lagi saleh.[2]
3 – Mengurut perut jenazah dengan lembut untuk mengeluarkan kotoran dari perut.
4 – Melipat kain mengelilingi tangannya (dijadikan semacam sarung tangan).
5 – Berniat memandikan jenazah tersebut.
6 – Membasuh kemaluannya, membersihkan kotorannya, lalu membuang sarung tangan tersebut.
7 – Jenazah tersebut diwudhui seperti wudu untuk salat.
8 – Memandikan seluruh jazadnya dari bagian yang paling atas (kepala) lalu turun ke bawah (kaki), sebanyak tiga kali. Dan jika dirasa belum bersih sempurna, dibasuh sampai lima kali.
9 – Menjadikan basuhan terakhir dengan sabun atau yang semisal.
10 – Jika jenazah adalah wanita muslimah, rambutnya diurai dan dicuci, lalu dikepang kembali.[3]
TANYA-JAWAB UMUM
Bolehkah Memandikan Jenazah Diganti Tayamum?
Tentang hal ini, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi rahimahullah mengatakan bahwa boleh mengganti pemandian jenazah dengan tayamum dalam kondisi berikut:
1 – Jika tidak ada air untuk memandikan jenazah.
2 – Atau (jika) laki-laki meninggal dunia di tengah-tengah perempuan (tidak ada mahram atau laki-laki lain).
3 – Atau (jika) perempuan meninggal dunia di tengah-tengah laki-laki (tidak ada mahram perempuan lain).[4]
Bolehkah Suami Memandikan Istri atau Sebaliknya?
Tentang bolehkan suami memandikan istri atau sebaliknya, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi rahimahullah berkata di dalam Minhajul Muslim:
Boleh bagi seorang suami memandikan jenazah istrinya, atau boleh bagi seorang wanita memandikan jenazah suaminya.[5]
(Selain hadis riwayat Ibnu Majah) Ali radhiyallahu anhu memandikan (jenazah) Fatimah radhiyallahu anha.
Catatan tambahan dari Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi rahimahullah:
1 – Perempuan boleh memandikan anak kecil umur enam tahun ke bawah.
2 – Laki-laki makruh memandikan anak kecil perempuan.
Demikian ringkasan pelajaran dari Minhajul Muslim tentang memandikan jenazah. Semoga bermanfaat. Baarakallahu fiikum
Karangasem, 6 Mei 2024
Irfan Nugroho (Pengajar di RQ Irmas Bani Saimo dan PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)
DALIL-DALIL
[1] Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda ketika perang Uhud:
Kalian jangan memandikan mereka (para syuhada Uhud), karena setiap luka atau darah akan beraroma wangi misk di hari kiamat. Dan kalian jangan menyalati mereka, (Musnad Ahmad: 13674 atau 14189).
[2] Imam Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad Maudhu (palsu), tetapi isinya boleh diamalkan:
Yang memandikan mayat hendaknya orang-orang yang dapat dipercaya, (Sunan Ibnu Majah: 1461)
[3] Imam Bukhari meriwayatkan di dalam Sahihnya dari Ummu Athiyyah radhiyallahu anha yang berkata:
Bahwa kami (Ummu Athiyah dan sahabiyah lain) menjadikan rambut putri Rasulullah ﷺ tiga ikatan, kemudian mereka menguraikannya, lalu memandikannya, dan kembali mengepangnya menjadi tiga ikatan, (Sahih Bukhari: 1260).
[4] Imam Abu Dawud meriwayatkan di dalam Al-Murasil dari Makhul bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Jika seorang wanita meninggal dunia di tengah-tengah kaum lelaki dan tidak ada wanita lain di kalangan tersebut, atau jika seorang lelaki meninggal dunia di tengah-tengah kaum wanita dan tidak ada lelaki lain di kalangan tersebut, maka mereka cukup mentayamumi jenazah tersebut, lalu mengafaninya, dan kedua jenazah tersebut posisinya seperti orang yang tidak mendapat air, (Al-Murasil li Abi Dawud: 1/298).
[5] Ibnu Majah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha yang mengatakan bahwa ketika Rasulullah ﷺ kembali dari Baqi dan beliau ﷺ mendapati ibunda Aisyah sedang sakit kepala, lantas Rasulullah ﷺ bersabda:
Wahai Aisyah, saya juga merasakan yang serupa.
Tidak apa-apa, jika kamu mati sebelum aku, lalu aku yang mengurus jenazahmu, memandikan jenazahmu, mengafanimu, menyalatimu, dan menguburkanmu, (Sunan Ibnu Majah: 1465. Al-Albani: Hasan).