Uncategorized

Bolehkah Memberikan Daging Kurban kepada Orang Kafir (Nonmuslim)?


Pertanyaan:

Apakah boleh kami memberikan kepada orang kafir sebagian dari daging udhiyah atau daging kurban?
Jawaban oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Alhamdulillah.
Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata:

“Boleh memberikan kepada orang kafir sebagian dari daging udhiyah sebagai sedekah selama orang kafir tersebut bukanlah salah satu dari mereka yang membunuh umat Islam. 

“Kalau dia termasuk salah satu dari mereka yang membunuh umat Islam, maka orang tersebut tidak boleh diberi apa-apa, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:”


لَّا يَنْهٰىكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقٰتِلُوكُمْ فِى الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِّنْ دِيٰرِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil,” [QS. Al-Mumtahanah: 8]

إِنَّمَا يَنْهٰىكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قٰتَلُوكُمْ فِى الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِّنْ دِيٰرِكُمْ وَظٰهَرُوا عَلٰىٓ إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُونَ
“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim,” [QS. Al-Mumtahanah: 9]
Fataawa al-Shaykh Ibn ‘Uthyameen, 2/663
Fatwa: 36376
Tanggal: 8 November 2011
Sumber: IslamQA
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Kewajiban Umat Islam atas Anak Hasil Pemerkosaan

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button