Keluarga

Merawat Bayi Baru Lahir sesuai Sunnah

 

Oleh Sheikh Muhammad Suwaid

A. Mengeluarkan Zakat Fitrah[i]
Abu Dawud meriwayatkan dari Amru bin Su’aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam dengan membawa seorang putrinya yang mengenakan dua buah gelang yang cukup tebal terbuat dari emas.
 
Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasallam kemudian berkata kepadanya, “Apakah kamu akan mengeluarkan zakatnya?” Ia menjawab, “Tidak.” Lalu Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Apakah kamu suka jika pada hari kiamat nanti Allah akan mengenakan kepadamu dua gelang dari api neraka?” Perempuan itu lalu melepas kedua gelang emas pada anaknya itu dan memberikannya kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam sembari bersabda, “Gelang ini adalah untuk Allah dan Rasul-Nya.”
 
Adapun berkenaan dengan zakat fitrah, Imam Bukhari, Muslim, Nasa’i, dan Abu Dawud meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhu bahwa dia berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau gandum atas setiap hamba sahaya atau orang merdeka, anak kecil maupun orang dewasa.”[ii]
 
Kita bisa catat di sini bahwa ibadah ini hukumnya wajib dan bukan sunnah. Dari sini bisa kita catat pula bahwa Islam sangat menghendaki agar harta itu senantiasa bersih dengan dizakati.
 
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka,” (QS At-Taubah: 103).
 
B. Hak Mendapat Warisan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Jika seorang anak telah lahir, dia mendapatkan hak waris,” (HR Abu Dawud).[iii]
 
Diriwayatkan dari Said bin Musayyib bahwa Jabir bin Abdillah dan Miswar bin Mikhramah mengatakan, “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam telah memutuskan bahwa seorang anak tidak akan memperoleh hak waris sehingga dia dilahirkan dengan jelas. Yang dimaksud dengan kelahirannya itu adalah bila dia menjerit, atau bersih atau menangis,” (HR Ahmad, dishahihkan oleh Ibnu Hibban).[iv]
 
Dalam kitab Syarhus Sunnah dikatakan, “Jika ada seseorang meninggal dunia dan ada ahli warisnya yang masih ada dalam kandungan, maka hak warus itu ditanggungkan terlebih dahulu. Hika kemudian bayi itu keluar dalam keadaan hidup, maka dia mempunyai hak untuk mendapatkan warisan. Jika dia keluar dalam keadaan tidak bernyawa, maka dia tidak berhak memeroleh warisan. Dan jika dia lahir dalam keadaan hidup kemudian dia meninggal dunia, maka dia mendapatkan warisan, baik terdengar suara tangisnya atau tidak, setelah ditemukan padanya tanda-tanda bahwa dia pernah hidup, berupa bersin atau bernafas atau bergerak atau selainnya yang menunjukkan bahwa dia pernah hidup.[v]
 
C. Ucapan Selamat atas Kelahiran Bayi
Masyarakat Islam dengan karakter kebersamaan dan solidaritasnya tidak akan membiarkan sebuah kesempatan yang penuh dengan suka dan duka kecuali ikut secara bersama-sama menyertainya agar jalinan kebersamaan yang ada benar-benar menjadi kokoh.
 
Anak yang dilahirkan akan memeroleh sambutan kebahagiaan dari anggota keluarganya. Orang-orang di sekitar akan memberikan salam ucapan kebahagiaan kepada kedua orangtuanya sebagaimana ucapan selamatnya para malaikat Allah yang disampaikan kepada para utusannya yang mulia dan juga kepada Nabi kita Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.
 
Kemudian Malaikat (Jibril) memanggil Zakaria, sedang ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab (katanya), “Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang putramu) Yahya, yang membenarkan kalimat (yang datang) dari Allah, menjadi ikutan, menahan diri (dari hawa nafsu) dan seorang Nabi termasuk keturunan orang-orang yang saleh,” (QS Ali-Imran: 39).
 
Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu dengan kehadiran seorang anak yang bernama Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia,” (QS Maryam: 7).
 
Bersegera memberikan ucapan selamat dan kabar gembira ini akan menambah kebahagiaan tersendiri bagi kedua orang tua si jabang bayi. Hal ini juga akan semakin mempererat hubungan masyarakat Islam. Boleh memberikan ucapan selamat seperti yang pernah diucapkan oleh Imam Hasan Al-Bashri yang begitu lembut:
 
بُوْرِكَ لَكَ فِى الْمُوْهُوْبِ وَشَكَرْتَ الْوَاهِبَ وَرُزِقْتَ بِرُّهُ وَبَلَغَ أَشُدَّهُ
 
Semoga Allah memberkahimu di dalam pemberitan-Nya dan engkau bersyukur kepada Sang Pemberi, sehingga engkau pun diberi rezki berupa kebaktiannya hingga ia mencapai usia dewasa.”
 
Bersambung…

 

BACA JUGA:  Menceraikan Istri yang Selingkuh?

[i] Kalangan mahdzab Syafi’i mengatakan wajib zakat atas anak-abak, sedangkan kalangan Hanafi mengatakan tidak wajib. Lihat Bada’i As-Shana’i, 2/4-5.
[ii] Diriwayatkan oleh Daruquthni dari Ibnu Abbas, 2/150 dan dari Jabir, 2/151.
[iii] Lihat Silsilah Al-Hadist Ash-Shahihah, No. 153.
[iv] Lihat Silsilah Al-Hadist Ash-Shahihah, No. 152.
[v] Ibnu Taimiyah, Al-Muntaqa min Akhbar Al-Musthafa Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. Ditahqiq oleh Muhamamd Hamid Al-Fiqqi, 2/467.

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button