Uncategorized

Hadist Larangan Menertawai Kentut

Pertanyaan:
Bolehkah kita tertawa ketika seseorang buang angin (kentut)? Baik itu muslim ataupun nonmuslim.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Di dalam sebuah hadist, Rasulullah melarang menertawai kentut orang lain. Dari Abdullah bin Zamrah Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah melarang menertawai seseorang yang kentut.
Abdullah bin Zamrah Radhiyallahuanhu melanjutkan bahwa dia mendengar Rasulullah sedang menyampaikan khutbah yang di dalamnya beliau menasihati para sahabat untuk tidak tertawa ketika seseorang buang angin.
Beliau bersabda:
 لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَفْعَلُ
Kenapa salah seorang dari kalian tertawa terhadap apa yang ia lakukan?” (HR Bukhari).
Maksudnya, kenapa seseorang harus menertawai sesuatu yang tak ada satu pun manusia yang tidak kentut.
Imam Al-Bukhari Rahimahullah memasukkan riwayat tersebut dengan judul:

“Bab Firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim,” (QS Al-Hujurat [49]: 11).

Imam Al-Aini Rahimahullah berkata:

“Relevansi dari riwayat tersebut di atas dengan ayat di atas adalah bahwa menertawai orang yang kentut adalah sama dengan menghina dan mengejek.”

Selain itu, hukum larangan menertawai kentut juga berlaku kepada muslim dan nonmuslim, karena naskah riwayat tersebut adalah umum dan tidak membedakan antara muslim dan nonmuslim.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 92209
Tanggal: 26 Jumadil Akhir 1427 (23 Juli 2006)
Sumber: IslamWebNet

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Kenapa ya Islam bisa terus Berjaya di Dunia Modern?

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Tukang sapu lantai masjid. Tukang menyuguhkan minuman kepada jamaah pengajian. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button