Adab
Kenapa Tidak Boleh Menertawai Kentut?
Pertanyaan: Bolehkah kita tertawa ketika seseorang buang angin (kentut)? Baik itu muslim ataupun nonmuslim.
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah ﷻ dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.
Di dalam sebuah hadist, Rasulullah ﷺ melarang menertawai kentut orang lain. Dari Abdullah bin Zam’ah Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah ﷺ melarang menertawai seseorang yang kentut.
Abdullah bin Zam’ah Radhiyallahuanhu berkata:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَضْحَكَ الرَّجُلُ مِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ،
Nabi ﷺ melarang seseorang dari tertawa ketika ada orang lain yang buang angin (kentut). Kemudian beliau bersabda:
لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَفْعَلُ
“Kenapa salah seorang dari kalian tertawa terhadap apa yang ia lakukan?” (HR Bukhari: 4942).
Maksudnya, kenapa seseorang harus menertawai sesuatu yang tak ada satu pun manusia yang tidak kentut.
Imam Al-Bukhari Rahimahullah memasukkan riwayat tersebut dengan judul:
“Bab Firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim,” (QS Al-Hujurat [49]: 11).
Imam Al-Aini Rahimahullah di dalam Umdatul Qari Syarah Sahih Bukhari Kitab Adab berkata:
الْمُنَاسَبَةُ بَيْنَ الْحَدِيثِ وَالْآيَةِ الْكَرِيمَةِ هِيَ أَنَّ ضَحِكَ الرَّجُلِ مِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ، فِيهِ مَعْنَى الِاسْتِهْزَاءِ وَالسُّخْرِيَةِ.
“Relevansi dari riwayat tersebut di atas dengan ayat di atas adalah bahwa menertawai orang yang kentut adalah sama dengan menghina dan mengejek.”
Selain itu, hukum larangan menertawai kentut juga berlaku kepada muslim dan nonmuslim, karena naskah riwayat tersebut adalah umum dan tidak membedakan antara muslim dan nonmuslim.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 92209
Tanggal: 26 Jumadil Akhir 1427 (23 Juli 2006)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo)