Fiqih

Hukum Azan Subuh Dua Kali

Pertanyaan: Mengapa orang-orang pada azan subuh dua kali? Bagaimana hukum azan subuh dua kali?

Jawaban oleh Sheikh `Abd al-Rahmân al-`Ajlân, dosen di Masjidil Haram Mekkah

Hukumnya disukai (mustahab), menurut sunah, untuk melakukan azan subuh dua kali. Azan pertama dilakukan sebelum waktu subuh dan azan kedua dilakukan ketika masuk waktu subuh.

Di dalam sebuah hadis disebutkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan saat masih malam, maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.”

Abdullah bin Umar berkata:

وَكَانَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ رَجُلًا أَعْمَى لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَقُولَ لَهُ النَّاسُ أَصْبَحْتَ

“Ibnu Ummi Maktum adalah seorang sahabat yang buta, ia tidak akan mengumandangkan adzan (shubuh) hingga ada orang yang mengatakan kepadanya, ‘Sudah shubuh, sudah shubuh,” [Muttafaq Alaih].

Fatwa: 1410
Sumber: Islam Al Yaum
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo).

BACA JUGA:  Azan dan Ikamah – Definisi, Keutamaan, dan Hukum

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button