Adab
Bolehkah Memiliki Rambut Gondrong Biar Ganteng
Pertanyaan: Saya biasa memanjangkan rambut saya dan saya ingin bekerja di Dubai sebagai model. Saya terlihat ganteng kalau rambut saya gondrong, sehingga orang-orang jadi pada kagum melihat saya gondrong seperti ini di Aljazair. Mereka pada bilang saya ganteng dan manis. Apakah ini termasuk fitnah? Dan apakah berupaya terlihat ganteng dan memanjangkan rambut termasuk fitnah?
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Pada dasarnya boleh bagi seorang pria untuk memanjangkan rambutnya. Akan tetapi, kadang punya rambut gondrong bisa menjadi sumber fitnah, seperti dalam kasus si penanya. Jadi, sebaiknya Anda tidak memanjangkan rambut Anda.
Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya: Bolehkah pria memanjangkan rambutnya?
Beliau menjawab:
“Kalau dikhawatirkan muncul fitnah seperti ketika seorang pria menjadi nampak ganteng dan akan menjadi sumber fitnah bagi orang lain apabila dia memanjangkan rambutnya, maka kami katakan: potong rambut Anda dan jangan dibiarkan gondrong.
“Tetapi kalau dia gantengnya rata-rata, dan tidak dikhawatirkan muncul fitnah, maka yang sunah adalah dia mengikuti adat kebiasaan negaranya. Jika di negaranya ada kebiasaan memanjangkan rambut, maka dia melakukan hal yang sama. Jika mereka punya kebiasaan memiliki rambut pendek, maka dia melakukan hal yang sama, karena ini adalah adat dan lebih baik bagi seorang muslim untuk mengikuti kebiasaan umum masyarakatnya selama kebiasaan itu tidak dilarang oleh syariat,” [Fataawa Noor ‘ala Ad Darbi]
Larangan gondrong ini juga berlaku bagi pria yang bekerja sebagai model. Dan karena alasan itu pula larangan tersebut semakin ditekankan. Mengapa? Karena tidak diragukan lagi bahwa profesi seperti itu jarang yang terbebas dari pelanggaran terhadap syariat.
Wallahualam bish shawwab
Fatwa No: 337597
Tanggal: 22 Muharram 1438 (23 Oktober 2016)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)