Bolehkah Menikah dengan Anak Pegawai Bank
Pertanyaan:
Saya adalah seorang dokter, dan gadis yang ingn saya nikahi juga seorang dokter. Tetapi ayah dari gadis tersebut adalah manajer sebuah bank ribawi. Ayah dari gadis tersebut mengatakan bahwa dia tetap menyimpan sekian banyak uang hasil riba karena dia masih bekerja di bank. Apakah saya boleh menikahinya?
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala pujian yang sempurna hanya untuk Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang benar untuk diibadahi selain Allah, dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.
Jika yang Anda maksud dari pertanyaan Anda adalah Anda ingin mengetahui hukum menikahi wanita yang ayahnya bekerja di bank ribawi, maka menurut Islam, tidak ada halangan bagi Anda untuk menikahi gadis tersebut jika memang gadis tersebut adalah gadis yang bertakwa dan gadis yang akhlaknya baik.
Abu Hurairah Radhiyallahuanhu meriwayatkan sebuah hadis bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Artinya: “Seorang wanita dinilahi karena empat hal; hartanya, nasab (status keluarganya), kecantikannya, dan agamanya. Maka nikahilah wanita karena agamanya niscaya kamu akan beruntung,” (Sahih Bukhari: 5090).
Dengan demikian, keputusan Anda (untuk menikahi wanita tersebut) harus didasarkan pada kesalehahan gadis tersebut, juga karena akhlaknya, bukan karena faktor ayahnya (yang bekerja di bank ribawi).
Wallahu’alam bish shawwab
BACA JUGA:
– Bolehkah menikah karena cinta?
– Cara Memilih Pasangan Hidup Menurut Islam: Menikah dengan Wanita Shalihah dan Pendidik
Fatwa No: 401458
Tanggal: 24 Juli 2019 (22 Zulqaidah 1440)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)