FiqihKeluarga

Jika Kamu Pergi dari Rumah, Kita Cerai!

Pertanyaan: Setelah cekcok, suami bilang ke saya bahwa saya akan ditalak jika saya meninggalkan rumah. Akhirnya setelah cekcok itu, saya benar-benar pergi dari rumah. Ini adalah talak tiga bagi kami. Kini dia bilang bahwa dia mengizinkan saya mengajukan gugatan cerai di pengadilan. Dia hanya akan memberi nafkah untuk anak kami yang baru berusia tiga tahun. Bukankah saya memiliki hak untuk mengurus talak atau untuk merawat anak?

Jawaban oleh tim fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah yang diketuai oleh Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti hafizahullah.

Yang diucapkan suami Anda itu namanya talak bersyarat, atau talak mu’allaq atau talaq ta’liq.

Nah, karena Anda sudah melakukan sesuatu yang disyaratkan oleh suami Anda sebagai talak, yaitu Anda pergi meninggalkan rumah, maka menurut pendapat mayoritas ulama, dan ini juga pendapat yang dipakai di Asy-Syabakah Al-Islamiyah, bahwa dalam kasus tersebut talak sudah jatuh atau sah.

Meski demikian, Ibnu Taimiyah rahimahullah memilih pendapat bahwa talak tidak jatuh jika sang suami meniatkan hal itu sebagai ancaman.

Catatan penerjemah:
Beliau (Ibnu Taimiyah) berpegang pada hadis Nabi ﷺ:

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِهَا وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ

“Barangsiapa bersumpah untuk melakukan sesuatu, kemudian dia melihat ada kebaikan pada yang lain, maka pilihlah yang baik tersebut dan batalkan sumpah tersebut dengan kafarat,” (Sahih Muslim: 1650).

BACA JUGA:  Bahtera Yang Kandas - Menilik Manfaat dan Madharat Perceraian

Jika kita beranggapan bahwa dalam kasus ini talak sudah jatuh, Anda memiliki beberapa hak dari suami Anda, seperti mahar (mas kawin) dan yang semisal.

Namun, Anda tidak berhak untuk mendapat nafkah atau tempat tinggal karena talak dalam kasus Anda adalah talak tiga atau talak bain atau talak yang tidak bisa rujuk kecuali dengan sang istri menikahi lelaki lain lalu cerai lagi dari suami barunya.

Nah, tentang nafkah untuk anak tersebut, itu hukumnya wajib bagi sang ayah, entah talak itu jatuh atau tidak, atau talak itu sifatnya raj’i (talak 1 atau 2) atau bain (talak 3).

Saran kami, bawa kasus Anda ke pengadilan agama, atau instansi lain yg berwenang untuk hal itu apabila Anda tinggal di negara non-muslim dan tidak ada pengadilan agama.

Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa ada banyak perbedaan pendapat dalam masalah seperti ini.

Pengadilan atau Anda harus bertanya tentang niat dari ucapan suami Anda tadi, benar-benar cerai atau sekadar ancaman.

Oleh karena keputusan dari pengadilan agama itu sifatnya mengikat, semoga hal itu bisa menyelesaikan masalah Anda berdasarkan ijtihad hakim.

Kami ingatkan agar Anda:
1 – Berusaha semaksimal mungkin menghindari masalah di kehidupan rumah tangga.

2 – Mengupayakan secara maksimal agar keluarga Anda stabil.

3 – Bijaksana dalam menyelesaikan masalah.

4 – Menghindari kata-kata cerai, karena hal itu akan berujung pada penyesalan, apalagi jika sudah memiliki anak.

Wallahu’alam bish shawwab

Fatwa No: 475075
Tanggal: 28 Syawal 1444 H (18 Mei 2023)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pesantren At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button