Fiqih
Bolehkah Fidyah Diberikan kepada Non-Muslim?
[youtube https://www.youtube.com/watch?v=IOGzf58LbXQ?start=2]
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Apakah fidyah karena tidak berpuasa di bulan Ramadan karena sakit kronis hanya diberikan kepada orang Islam? Atau, apakah Fidyah boleh juga diberikan kepada non-muslim? Jazakallahu khair.
Fazal Ibrahim,
Orlando, Florida
Jawaban oleh tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya untuk Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi selain Allah, dan bahwa Muhammad ﷺadalah hamba dan utusanNya.
Menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, syarat sahnya kafarat (fidyah karena tidak puasa Ramadan) adalah diberikan kepada orang-orang Islam.
Meski demikian, Imam Abu Hanifah rahimahullah membolehkan fidyah diberikan kepada orang Dzimmi yang miskin (Dzimmi adalah orang non-muslim yang tinggal di negara Islam dan dia mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah negara Islam tadi setelah adanya perjanjian). Meski demikian, pendapat mayoritas ulama adalah pendapat yang lebih baik, agar lebih berada di posisi yang aman.
==========
Baca juga:
==========
Di dalam Ensiklopedia Fiqih, ketika menjelaskan tentang syarat sahnya fidyah, di sana tertulis:
“B- Fidyah harus diberikan kepada orang Islam. Tidak boleh, menurut pendapat mayoritas ulama, memberi makan orang non-muslim dari fidyah, baik dia seorang Dzimmi atau Harbi (orang non-muslim yang tinggal di negara Islam dan dia dalam posisi menentang/mengajak perang pemerintah negara Islam tersebut), tetapi Abu Hanifah Rahimahullah dan Muhammad Al-Hasan (salah satu murid Abu Hanifah) membolehkan kaum Dzimmi untuk diberikan fidyah karena keumuman firman Allah ﷻ:
فَكَفَّٰرَتُهُۥٓإِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ
Arab – Latin : fa kaffāratuhū iṭ’āmu ‘asyarati masākīna
Terjemahan: maka kaffaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, (Quran Surat Al-Maidah ayat 89).
Tanpa ada perbedaan antara muslim dengan non-muslim.” Akhir kutipan
Wallahu’alam bish shawwab
Fatwa No: 402580
Tanggal: 27 Agustus 2019 (26 Zulhijjah 1440)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho