Fiqih

Ukuran Fidyah Menurut Pendapat yang Rajih

Pembaca rahimakumullah, berapa ukuran fidyah yang tidak berpuasa? Berapa ukuran fidyah untuk 1 hari? Berapa ukuran 1 fidyah? Berapa banyak beras untuk membayar fidyah? Yuk teruskan membaca artikel ini hingga selesai!

Pertanyaan: Bismillah arrahman arrahim. Saya ingin bertanya tentang cara memberi makan orang miskin bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena sakit kronis? Apakah cukup dengan memberi orang miskin itu, dalam 30 hari, satu karung tepung seberat 25 kg, dan 5 liter minyak? Apakah ini cukup atau lebih?

Jawaban oleh tim fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah yang diketuai oleh Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti hafizahullah

Segala puji hanya milik Allah, Rab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi selain Allah dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.

Siapa saja yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan, seperti orang yang tua renta atau orang yang sakit kronis, dia wajib memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari yang dia tidak berpuasa di dalamnya. Hal ini didasarkan pada firman Allah ta’ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin, (QS Al-Baqarah: 184).

Sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma berkata:

هي باقية في الرجل الكبير والمرأة الكبيرة

Ini berlaku untuk lelaki tua renta atau wanita tua renta.

BACA JUGA:  Sikap Bawahan Jika Atasan Korupsi Perjalanan Dinas

Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat tentang ukuran fidyah untuk 1 hari.

Para ulama Malikiyah dan Asy-Syafiiah berpendapat bahwa ukuran fidyah untuk 1 hari adalah 1 mud.

Ini adalah pendapat Thawus, Ibnu Jabir, An-Nawawi, Al-Auzai, dan lain sebagainya. Dan menurut kami (Asy-Syabakah Al-Islamiyah), pendapat ini lebih mendekati kebenaran.

Kemudian, para ulama mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa ukuran fidyah adalah 1 sha, kecuali apabila fidyah ditunaikan dengan memberikan gandum, maka ukurannya hanya setengah sha.

Para ulama di mazhab Hanabilah berpendapat bahwa ukuran fidyah adalah setengah sha (2 mud), kecuali apabila fidyah ditunaikan dalam bentuk gandum, maka ukurannya hanya 1 mud.

Maka, berdasarkan pendapat jumhur (mayoritas ulama), ukuran fidyah yang wajib bagi orang yang tidak berpuasa selama 30 hari adalah 7,5 sha (30 mud).

Kami di Asy-Syabakah Al-Islamiyah memilih pendapat bahwa 1 sha sama dengan 3 kg.[1]

Jadi, fidyah yang wajib dibayar oleh orang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan selama 30 hari adalah 22,5 kg.[2]

Jadi, jumlah yang disebutkan di dalam pertanyaan di atas itu sudah cukup, bahkan lebih. Namun dengan catatan bahwa minyak di situ tidak boleh dianggap sebagai makanan lho ya, karena yang dimaksud makanan adalah seperti gandum, kurma, atau barli (termasuk beras).

Wallahu’alam bish shawwab.

BACA JUGA:  Fiqih Zakat Fitrah: Pengertian, dll

======

Jika Anda merasa berat membayar fidyah dengan takaran 0.75 kg per hari (1 sha = 3 kg menurut Asy-Syabakah Al-Islamiyah), silakan memakai ukuran menurut Permenag RI Nomor 54 tahun 2014, yaitu 0.625 kg per hari (1 sha = 2.5 kg). Wallahu’alam bish shawwab.

Fatwa No: 28409

Tanggal: 16 Zulhijah 1423 H (17 Februari 2003 M)

Sumber: asy-Syabakah Al-Islamiyah

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

——————–

[1] Peraturan Menteri Agama RI Nomor 54 tahun 2014 pasal 30 ayat 1 menyebutkan bahwa 1 sha adalah 2.5 kg atau 3.5 liter beras. Baca di sini.

[2] Ini jika 1 sha memakai ukuran versi Asy-Syabakah Al-Islamiyah, yaitu sebesar 3 kg (1 mud = 0.75 kg). Kalau memakai standar Permenag RI, jadinya hanya 18.75 kg (1 sha = 2.5 kg. 1 mud = 0.625 kg).

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button