Hadits Larangan Memegang Kemaluan dengan Tangan Kanan saat Buang Air
Dari Abdillah bin Abi Qatadah, dari ayahnya dari Nabi ﷺyang bersabda:
“Apabila salah seorang dari kalian buang air kecil, maka jangan memegangi kemaluannya dengan tangan kanannya. Juga, jangan cebok atau membasuh dengan tangan kanannya, dan jangan bernafas di dalam gelas saat minum.”
Takhrij Hadis
Hadis larangan memegang kemaluan dengan tangan kanan saat buang air ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam Sahih Bukhari (154), juga oleh Imam Muslim dalam Sahih Muslim (267) tetapi tidak memasukkan redaksi tentang larangan bernafas di dalam gelas saat minum, Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud (29) dengan penambahan “dengan satu kali tarikan nafas,” Imam An-Nasai dalam Sunan An-Nasai (25) dan hanya sampai pada larangan memegang kemaluan dengan tangan kanan ketika buang air, juga Imam Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah (306), dan Imam Ad-Darimi dalam Sunan Ad-Darimi (2030).
Hikmah Hadis
1. Syaikh Wahid Abdussalam Bali di dalam Sahih Adab Islamiyah memberi judul hadis ini, “Memuliakan tangan kanan dari memegang kemaluan.”
2. Imam Bukhari memberi judul hadis ini dengan “Tidak memegang kemaluan dengan tangan kanan ketika kencing,” (Fathul Bari).
3. Ulama berbeda pendapat tentang larangan menyentuh atau memegang kemaluan ketika buang hajat ini juga berlaku di waktu selain buang hajat, (Idem).
4. Ibnu Hajar berkata, “Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama telah menetapkan hukum mengenai larangan istinja dengan tangan yang memakai cincin bertuliskan nama Allah. Karena yang menjadi sebab larangan dalam hadis ini adalah kemuliaan tangan kanan, maka tentu tangan yang dipakaikan cincin bertuliskan lafaz Allah adalah lebih pantas untuk dimuliakan,” (Idem). (Tapi penjelasan ini bukan berarti boleh masuk kamar mandi dengan cincin lafaz Allah masih dipakai (Ed).
5. Ibnu Hajar juga berkata, “Sesungguhnya hikmah larangan ini adalah karena tangan kanan dipakai untuk makan. Andaikata seseorang menggunakan tangan kanannya untuk cebok, maka sangat mungkin dia akan mengingatnya saat makan dan hal itu bisa menimbulkan rasa jijik,” (Idem).
6. Tentang larangan bernafas ketika minum, Syaikh Wahid Abdussalam Bali berkata, “Janganlah seseorang itu bernafas di dalam gelas, karena yang sunah adalah bernafas tiga kali di luar gelas. Larangan bernafas di dalam gelas adalah bagian dari adab karena pertimbangan khawatir mencemarinya, yaitu dengan keluarnya sesuatu dari mulut atau dari hidung dsb.”
7. Di dalam riwayat Abu Dawud berbunyi:
“Dan jika dia minum, jangan minum dengan satu kali tarikan nafas,” (Sunan Abu Dawud: 31. Sahih).
8. Imam Bukhari memasukkan hadis ini dalam Bab Wudhu karena sudah menjadi kebiasaan beliau setelah buang air untuk melakukan wudhu. Dan dalam suatu riwayat disebutkan bahwa beliau meminum sisa air wudhu beliau, (Fathul Bari).
Sukoharjo, 31 Mei 2021
Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)