Adab

Larangan Buang Hajat dengan Menghadap Arah Mata Angin

 

Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata:

مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ

Rasulullah pernah melewati dua kuburan kemudian beliau bersabda:

إِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا هَذَا فَكَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا هَذَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

“Ketahuilah bahwa keduanya sedang disiksa. Mereka tidak disiksa karena melakukan dosa besar. Yang satu ini disiksa karena tidak “yastanzih” dari kencingnya, sedang satunya lagi disiksa karena berjalan dengan “namimah”.

Kemudian Ibnu Abbas radhiyallahu anhu melanjutkan riwayat hadis ini dengan berkata:

ثُمَّ دَعَا بِعَسِيبٍ رَطْبٍ فَشَقَّهُ بِاثْنَيْنِ ثُمَّ غَرَسَ عَلَى هَذَا وَاحِدًا وَعَلَى هَذَا وَاحِدًا

“Kemudian beliau meminta pelepah daun kurma basah lalu membelahnya menjadi dua kemudian menancapkan yang satu di sini (kuburan pertama), dan menancapkan satunya di sini (kuburan kedua).” Kemudian beliau bersabda:

لَعَلَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

“Semoga pelepah kurma basah (yang belum tumbuh daun) ini dapat menjadi wasilah diringankannya siksa kedua orang ini selama tidak kering,” (Sahih Muslim: 292 dan Sunan Abu Dawud: 20).

Takhrij Hadis:

Hadits ini memiliki dua versi akibat perbedaan dalam pemakaian lafaz yastanzih dan yastatir. Keduanya sama-sama sahih. Hadits percikan air kencing ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari (209, 211, 1273, 1289, dan 5592), juga Imam Muslim (292), Imam Abu Dawud (20, 21), Imam At-Tirmizi (65), Imam An-Nasai (31, 2041, dan 2042), dan Imam Ibnu Majah (341).

Hikmah Hadis:

1. Di dalam kitabnya Sahih Adab Al-Islamiyah, Syaikh Wahid Abdussalam Bali memberi judul hadis ini “Larangan Menghadap Arah Angin” dalam bab Adab Buang Hajat.

2. Tentang kata “yastanzih”, Syaikh Wahid Abdussalam Bali mengartikannya dengan, “menjaga dan hati-hati dari tercemarnya pakaian dengan air kencing.”

3. Beberapa narasi menggunakan lafaz “yastatir” yang artinya menutup diri (ketika buang air).

4. Imam Bukhari memberi judul hadis ini dengan, “Termasuk dosa besar bila kencing namun tidak menjaga kesucian dari percikannya,” sedang Imam Muslim memberi judul hadis ini dengan, “Dalil atas najisnya air kencing dan wajibnya bersuci darinya.”

BACA JUGA:  Boros Air ketika Wudhu dalam Islam | Dalil dan Hikmah

5. Imam Nawawi berkata, “Dikatakan sebagai dosa besar karena apabila seseorang tidak membersihkan diri setelah buang air kecil, maka hal itu akan mengakibatkan batalnya salat. Sedangkan tidak bersuci setelah buang air kecil adalah dosa besar. Pun dengan dengan adu domba, ia merupakan seburuk-buruk perbuatan.”

6. Imam Nawawi berkata, “Hal itu merupakan ancaman dan peringatan keras untuk selain mereka berdua (kedua penghuni kubur tadi). Maksudnya, janganlah seseorang meremehkan atau tertipu bahwa azab hanya akan ditimpakan karena melakukan dosa-dosa besar saja, bahkan dosa kecil pun dapat mendatangkan azab,” (Syarah Nawawi ala Muslim).

7. “Berjalan dengan namimah” artinya membuat fitnah agar orang saling bermusuh-musuhan atau adu domba. Ibnu Hajar berkata, “Menyampaikan perkataan manusia yang satu kepada yang lainnya, dengan tujuan untuk menimbulkan mudarat.”

8. Tentang kebiasaan orang-orang menancapkan pelepah kurma pada kuburan ketika ziarah kubur, ini ada perbedaan pendapat. Ada sahabat Buraidah radhiyallahu anhu yang berwasiat agar ketika nanti beliau meninggal, kelak kuburannya ditancapi pelepah kurma, tetapi para sahabat lain tidak melakukan hal serupa dan tidak berwasiat serupa. Banyak ulama pula yang mengatakan bahwa diringankannya siksa penghuni kubur akibat kuburannya ditancapi pelepah kurma ini merupakan hak prerogatif Nabi . Wallahu’alam

 

Sukoharjo, 31 Mei 2021

Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button