Pembaca rahimakumullah, halal bi halal sudah lazim kita temui di negara kita, Indonesia. Acara ini sering digelar di bulan Syawal, atau kalau di kampung kami, tepat setelah salat Idul Fitri yang di dalamnya ada ikrar meminta maaf dari perwakilan pemuda dan orang tua. Lalu, apa dalil halal bi halal? Teruskan membaca!
HADIS HALAL BI HALAL
Pembaca rahimakumullah, Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Siapa saja yang pernah berbuat zalim kepada saudaranya, hendaknya dia meminta saudaranya itu untuk menghalalkannya.
Karena sesungguhnya di sana nanti (pada Hari Kiamat), tidak ada dinar dan dirham.
Sebelum kebaikan-kebaikannya diberikan untuk saudaranya yang dizalimi.
Dan jika dia (orang yang berbuat zalim dan belum minta maaf) tidak memiliki kebaikan,
Keburukan (dosa) saudaranya (yang dizalimi) akan diambil lalu dibebankan kepadanya (orang yang berbuat zalim kepada saudaranya dan belum meminta maaf tadi), (Sahih Bukhari: 6534).
PENJELASAN
Allah ta’ala mengharamkan kezaliman atas diriNya (maksudnya Allah tidak pernah berbuat zalim), juga mengharamkan kezaliman di antara para hambaNya (maksudnya Allah melarang hamba untuk saling berbuat zalim).
Allah mengancam orang-orang yang berbuat zalim dengan hukuman qisas dan azab. Jadi, apabila orang zalim bisa lolos dari qisas di dunia, dia tidak bisa lolos di hari kiamat, karena di hari itu, tidak ada perlindungan selain perlindungan Allah. Pada hari itu pula, harta dan anak tidak bisa menolongnya.
TENTANG SABDA NABI ﷺ (مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ ), tertulis di dalam Ensiklopedia Hadis Durar Saniyah:
Di hadis ini, Nabi ﷺ memerintahkan siapa saja yang pernah berbuat zalim kepada saudaranya sesama muslim, atau kepada ayah dan ibunya, atau kepada anaknya yang laki atau perempuan, entah itu kezaliman yang berkaitan dengan harta, nyawa, atau kehormatan, hendaknya dia meminta kehalalal dari orang yang dizalimi itu.
TENTANG SABDA NABI ﷺ (فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهَا ), maksudnya:
Hendaknya dia meminta maaf dari saudaranya tadi selama masih hidup di dunia.
TENTANG SABDA NABI ﷺ (فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ) maksudnya:
Sebelum datang hari kiamat, yang di hari itu dinar (yang terbuat dari emas) dan dirham (yang terbuat dari perak) tidak bisa diberikan kepada orang yang dia zalimi sebagai penebus bagi dirinya (atas kezaliman yang dia perbuat kepada saudaranya).
Karena pada hari kiamat, qisas atau tebusan hanya bisa dilakukan dengan pahala dan dosa.
TENTANG SABDA NABI ﷺ (مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْخَذَ لِأَخِيهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ), maksudnya:
Di hari kiamat, korban kezaliman akan mengambil pahala amal saleh dari pelaku kezaliman, sesuai dengan kadar kezaliman pelaku kezaliman kepada korban kezaliman.
TENTANG SABDA NABI ﷺ (وَإِن لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أَخَذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ), maksudnya:
Jika pelaku kezaliman tidak memiliki kebaikan (pahala), dosa dari korban kezaliman akan diambil lalu ditimpakan kepada pelaku kezaliman.
PELAJARAN
Pelajaran atau faidah yang bisa diambil dari hadis ini di antaranya:
1 – Imam Bukhari memberi judul hadis ini, “Bab qisas (menuntut balas pada hari kiamat).
2 – Anjuran untuk menjauh dari kezaliman dan pelanggaran.
3 – Anjuran untuk bersegera dalam mengosongkan tanggungan yang berkaitan dengan hak-hak orang lain.
4 – Berbuat zalim dan mengganggu manusia akan merusak amal saleh dan menghapus pahala amal saleh.
5 – Hak-hak para hamba tidak akan diampuni oleh Allah kecuali dengan pelakunya mengembalikan hak-hak orang lain yang dia ambil kepada pemiliknya.
6 – Dinar dan dirham adalah sarana untuk memperoleh manfaat di dunia, sedang di hari kiamat, yang dipakai hanya pahala dan dosa.
7 – Pahala dan dosa, di hari kiamat, akan ditimbang sesuai dengan tingkat kezaliman (yang pernah dilakukan oleh pemiliknya).
8 – Cara Meminta Kehalalan dari Orang yang Kita Zalimi
Syaikh Abdullah Al-Faqih, ketika ditanya tentang bagaimana meminta kehalalan, berkata:
- Mengembalikan hak kepada pemiliknya
- Meminta maaf kepada orang yang dizalimi
- Jika seseorang tidak tahu di mana lokasi korban kezalimannya, wajib bagi pelaku kezaliman untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya, yang setara dengan hak korban kezaliman yang dia ambil, (untuk disedekahkan atas nama korban kezaliman tersebut).
- Jika kezaliman itu berupa gibah, atau gangguan yang semisal, jika Anda mampu untuk meminta maaf dari orang yang Anda gibahi, hendaknya Anda melakukannya. Namun jika Anda terhalang untuk itu, atau tidak mampu berkata-kata kepadanya, wajib bagi Anda untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah, disertai Anda berdoa memohonkan ampunan untuk orang yang Anda zalimi tadi.
Karangasem, 13 Mei 2023
Irfan Nugroho (Mohon maaf atas segala kesalahan saya kepada jenengan semua, nggih).