Adab

Hadist Larangan Buang Hajat di Jalan atau Tempat Berteduh

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah saw bersabda:

اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ

“Jauhilah oleh kalian Al-La’aanain.”

Maka para sahabat pun bertanya:

وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ

“Siapa itu Al-La’aanain, ya Rasulullah?” Kemudian beliau pun bersabda:

الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ

“Orang yang buang hajat di jalan manusia atau di tempat mereka berteduh,” (Sahih Muslim: 397).

Hikmah hadis:

1. Imam muslim memberi judul hadis ini, “Bab Larangan buang hajat di jalan dan di bawah tempat teduh.”

2. Syaikh Wahid Abdussalam Bali memasukkan hadis ini ke dalam Adab Buang Hajat dengan sub-judul, “Larangan buang hajat di jalan yang dilalui, tempat berteduh, dan sumber air.”

3. Di dalam syarah shahih adab islamiyah tertulis:

– buang hajat di sini sama saja, baik itu kencing atau buang air besar

– di tempat yg dilalui oleh kendaraan atau lainnya

4. Al-La’aanain menurut Imam Nawawi artinya perbuatan yg mendatangkan laknat, yakni orang-orang yang dilaknat. Mereka adalah dua orang yang menurut adat kebiasaan lumrah mendapatkan kata-kata laknat dari manusia atas perbuatannya, (Syarah Nawawi ala Muslim).

5. Azh-Zhillu adalah tempat yang dijadikan oleh manusia sebagai tempat berteduh, tempat singgah, dan tempat mengistirahatkan unta, atau tempat berkumpul. Tidak semua tempat berteduh diharamkan untuk buang air di bawahnya, sebab Nabi pernah buang aie di bawah pohon kurma, (Idem).

6. Tertulis di dalam Syarah Sahih Adab Al-Islamiyah:

– Haramnya buang hajat di jalan dan tempat berteduhnya manusia karena hal itu bisa mengganggu kaum muslimin yang melewatinya karena berpotensi membuatnya najis dan baunya yang busuk dan menjijikkan.

Pendapat ini didukung oleh pernyataan Syaikh Abdullah al-Bassam di dalam Tawadhihul Ahkam, “Hadis ini menunjukkan bahwa sstiap sesuatu yang menyakiti kaum muslimin adalah haram. Baca QS al-Ahzab: 58.”

– Ini juga berlaku untuk tempat-tempat yang serupa, seperti kebun, lapangan terbuka, dan apa saja yang manusia bolak-balik di situ.

– Mengapa dilarang? Karena perbuatan itu bisa membuat orang melaknat atau mendoakan yang buruk-buruk bagi pelakunya.

7. Imam Ash-Shan’ani Rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadis ini, “Kalau mengutuk orang itu diperbolehkan, berarti orang yg buang hajat di tempat-tempat tadi akan didoakan agar terjauh dari rahmat Allah. Tetapi kalau mengutuk orang itu tidak boleh, berarti orang yang mengutuknya justru yang berdosa.”

BACA JUGA:  Larangan Memakai Pakaian Tipis dan Ketat

8. Jadi boleh tidak melaknat orang yang buang hajat di jalanan dan tempat berteduhnya manusia? Syaikh Abdullah al-Bassam berkata, “Diperbolehkan mengucapkan kata laknat kepada orang yang menyakiti orang-orang Islam,” (Tawadhihul Ahkam).

9. Syaikh Abdullah Al-Bassam mengutip sabda Nabi yg sanadnya hasan:

من آذى المسلمين في طرقهم وجبت عليه لعنتهم

“Siapa saja yg menyakiti kaum muslimin di jalanan mereka, wajib baginya mendapat laknat dari mereka,” (HR ath-Tabrani).

10. Dari hadis ini bisa diambil kaidah syar’i, “Jika penyebab dan pelaku terkumpul pada satu orang, maka dosa diemban atau ditanggung oleh si pelaku. Tetapi jika suatu perbuatan dilakukan oleh seseoang (si A, misalnya) karena adanya penyebab dari orang lain (si B, misalnya), maka yang menanggung dosa atau kerugian adalah si B.”

Contohnya terdapat dalam hadis ini. Mendoakan keburukan atau melaknat orang lain adalah perbuatan dosa, seperti orang yang melaknat orang lain yang buang hajat di jalan. Tetapi, penyebab munculnya laknat tersebut adalah orang yang buang hajat di jalan atau tempat berteduh tadi. Nah, berdasarkan kaidah di atas, boleh bagi pelaknat untuk mendoakan keburukan terhadap orang tadi (yang buang hajat di jalan/tempat berteduh). Sedangkan orang yang menanggung dosanya adalah orang tersebut, karena dialah penyebab orang lain mengeluarkan kata-kata laknat, (Tawadhihul Ahkam).

Sukoharjo, 13 Juni 2021

Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button