Jika Istri Selingkuh Melalui Video Call
Pertanyaan: Istri saya selingkuh dengan lelaki asing melalui telepon di tengah malam. Bahkan dia juga mengirim fotonya kepada lelaki tadi. Parahnya lagi, dia juga video call dengan lelaki tersebut. Apa yang harus saya lakukan?
Jawaban oleh tim fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya milik Allah, Rab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi selain Allah, dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.
Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, istri Anda telah benar-benar melakukan dosa besar karena:
Istri anda wajib memenuhi Anda dan menjaga kehormatannya. Allah ta’ala berfirman:
Latin: faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh
Arti: “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada,” (QS An-Nisa: 34).
Menjelaskan ayat ini, Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:
“As-Suddi dan lainnya menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dia (istri yang salehah) menjaga diri (kehormatannya) dan harta suaminya ketika suaminya sedang tidak ada.”
Jadi, yang harus Anda lakukan adalah:
- Beri dia nasihat yang baik
- Ingatkan dia terhadap Allah
- Jika dia bertaubat dan berhenti selingkuh, jaga dia sebagai istri Anda
- Perlakukan dia dengan baik
- Ajari dia prinsip-prinsip kebaikan dan keimanan
- Kenalkan dia dengan majelis atau perkumpulan orang-orang yang baik, seperti grup pengajian atau hafalan Quran, dan lain sebagainya
- Anda harus menjadi teladan bagi istri Anda dalam kebaikan, agar istri Anda menjadi istri yang salehah dan takut kepada Allah serta menjauh dari tempat-tempat yang bisa menjerumuskan pada maksiat.
Apabila dia tidak mendengar nasihat Anda, pertimbangkan untuk berpisah dengannya, baik itu dengan cerai atau khulu.
Tutupi kesalahan dia dan jangan ceritakan kepada keluarganya bahwa istri Anda selingkuh, kecuali dalam kondisi tertentu di mana Anda harus menjelaskan kepada walinya seperlunya saja untuk melindungi dan mencegah istri Anda dari melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Wallahu’alam.
Fatwa No: 469288
Tanggal: 14 Januari 2023 (22 Jumadilakhir 1444)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)