Adab

12 Adab Minum dalam Islam

Pembaca mukminun.com rahimakumullah, bagi orang Islam, minum bisa jadi ladang pahala, asal ketika seseorang itu minum, dia mengamalkan adab minum sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Apa saja adab minum di dalam Islam? Berikut kami suguhkan terjemahan dari Sahih Al-Adab Al-Islamiyah karya Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah. Teruskan membaca.

Membaca bismilah di awal minum

Di antara adab seorang muslim ketika minum adalah, “At-Tasmiyatu fii awwalihi” (Tasmiyah atau membaca bismillah di awal minum).

Hadis 360

Di dalam As-Sahihain dari Umar bin Abi Salamah Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa dirinya ketika masih kecil dan berada di bawah tarbiyah Rasulullah ﷺ, beliau pernah tangannya berseliweran di atas Sohfah (nampan yang cukup untuk makan berlima). Melihat hal itu, Rasulullah ﷺ bersabda:

يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

“Nak, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kanan, dan makanlah dari yang dekat dengan dirimu.”

Kemudian sahabat Umar bin Abi Salamah tadi berkata, “Sejak saat itu saya selalu makan dengan cara seperti itu,” (Sahih Bukhari: 5376. Sahih Muslim: 2022).

Hadis 361

Imam Muslim meriwayatkan di dalam Sahih beliau dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhuma bahwa beliau mendengar Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لَا مَبِيتَ لَكُمْ وَلَا عَشَاءَ

“Jika seseorang masuk ke dalam rumahnya lalu menyebut Nama Allah ketika dia masuk rumah dan ketika dia makan, setan berkata, ‘Kalian tidak mendapat tempat menginap dan makanan.”

وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرْ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمْ الْمَبِيتَ

“Jika dia tidak menyebut Nama Allah ketika dia masuk, setan berkata, ‘Kalian mendapat tempat menginap.’”

وَإِذَا لَمْ يَذْكُرْ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمْ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ

“Jika dia tidak menyebut Nama Allah ketika makan, setan berkata, ‘Kalian mendapat tempat menginap plus makanannya,’” (Sahih Muslim: 2018).

Pelajaran:

1. Perhatian Nabi ﷺ dalam memberi pelajaran kepada manusia

2. Disukainya membaca bismillah ketika makan dan minum

3. Disukainya untuk setiap makan agar seseorang itu makan dari sisi yang dekat dengan dirinya

4. Bersegeranya para sahabat dalam mencontoh/meneladani Nabi ﷺ

5. Penetapan tentang adanya setan dan bahwa setan itu juga makan.

Minum dengan Duduk, kecuali Ada Hajat

Di antara adab seorang muslim ketika minum adalah, “Asy-syurbu jaalisan illa li haajati” (Minum dengan duduk, kecuali karena ada kebutuhan).

Hadis 363

Imam Muslim meriwayatkan di dalam Sahih beliau dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu Anhu yang berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشُّرْبِ قَائِمًا

“Bahwa Rasulullah ﷺ melarang minum sambil berdiri,” (Sahih Muslim: 2025).

Kemudian Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah berkata, “Tetapi jelas terdapat dalil bahwa Nabi ﷺ minum dan beliau dalam posisi berdiri.”

Hadis 364

Di dalam As-Sahihain dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma yang berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ مِنْ زَمْزَمَ مِنْ دَلْوٍ مِنْهَا وَهُوَ قَائِمٌ

“Bahwa Nabi ﷺ minum air zam-zam dengan gayungnya dan beliau berdiri,” (Sahih Muslim: 2027).

Pelajaran:

1. Disukainya minum dengan duduk

2. Boleh minum sambil berdiri apabila ada hajat

3. Disukainya minum dari air zam-zam berdasarkan ijma (kesepakatan para ulama)

4. Kesempurnaan syariat Islam dengan adanya perhatian terhadap seluruh sendiri kehidupan.

3. Minum dengan tangan kanan

Di antara adab minum di dalam Islam adalah, “Asy-Syurbu bil yamiini,” (Minum dengan tangan kanan).

Hadis 365

Imam Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad Hasan dari Haris bin Wahb Al-Khuzai yang mengatakan bahwa Hafsah istri Nabi ﷺ telah bercerita kepadanya:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْعَلُ يَمِينَهُ لِطَعَامِهِ وَشَرَابِهِ وَثِيَابِهِ وَيَجْعَلُ شِمَالَهُ لِمَا سِوَى ذَلِكَ

“Bahwa Nabi ﷺ dahulu menjadikan tangan kanan beliau untuk makan, minum, mendahulukannya dalam berpakaian, serta menjadikan tangan kiri beliau untuk selain itu (seperti istinja dan sebagainya),” (Sunan Abu Dawud: 32).

Pelajaran:

1. Disukainya minum dengan tangan kanan

2. Disukainya makan dan berpakaian dengan tangan kanan

3. Pemuliaan tangan kanan daripada tangan kiri

BACA JUGA:  Sedekah Gaya Robin Hood?

4. Tangan kiri dipakai untuk hal-hal selain yang disebutkan tersebut

5. Disyariatkannya seorang wanita untuk memakai tabir/pembatas ketika berbicara dengan laki-laki (Ibunda Hafsah menceritakan hadis ini kepada Haris bin Wahab Al-Khuzai dari balik tabir).

Larangan bernafas di dalam gelas

Di antara adab minum bagi seorang muslim adalah, “Adamu at-tanaffusi fil inaai” (Tidak bernafas di dalam gelas).

Hadis 366

Di dalam As-Sahihain dari Abu Qatadah Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ وَإِذَا أَتَى الْخَلَاءَ فَلَا يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَلَا يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ

“Apabila salah seorang dari kalian minum, jangan bernafas di dalam gelas. Apabila dia masuk WC, jangan menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya, dan jangan mengusap (cebok) dengan tangan kanannya,” (Sahih Bukhari: 153. Sahih Muslim: 267).

Pelajaran:

1. Makruh hukumnya untuk bernafas di dalam gelas

2. Hukumnya makruh menyentuh kemaluan dengan tangan kanan

3. Tidak disukai atau makruh beristinja dengan tangan kanan

4. Kesempurnaan syariat Islam karena mencakup seluruh sendiri kehidupan.

Minum dengan dua atau tiga tegukan

Di antara adab seorang muslim ketika minum adalah, “Asy-Syurbu ala marrataini awi tsalaatsan” (Minum dengan dua atau tiga tegukan).

Hadis 367

Di dalam As-Sahihain dari Tsumamah bin Abdullah bin Anas bin Malik yang berkata:

يَتَنَفَّسُ فِي الْإِنَاءِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا وَزَعَمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَنَفَّسُ ثَلَاثًا

“Dahulu Anas (ayahnya) bernafas sebanyak dua atau tiga kali ketika minum, beliau mengira bahwa Nabi ﷺ juga bernafas sebanyak tiga kali,” (Sahih Bukhari: 5631. Sahih Muslim: 2028).

Hadits 368

Imam At-Tabrani meriwayatkan di dalam Al-Awsath dan Al-Hafiz (Ibnu Hajar Al-Asqalani) menilainya Hasan di dalam Al-Fathul Bari dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu:

أنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كانَ «يَشْرَبُ فِي ثَلاثَةِ أنْفاسٍ، إذا أدْنى الإناءَ إلى فِيهِ سَمّى اللَّهَ، فَإذا أخَّرَهُ حَمِدَ اللَّهَ، يَفْعَلُ بِهِ ثَلاثَ مَرّاتٍ»

“Bahwa Rasulullah ﷺ minum dengan tiga kali tegukan (tegukan=nafas). Apabila beliau hendak menaruh gelas tersebut di mulut beliau, beliau akan mengucapkan Bismillah. Lalu apabila beliau mengakhiri minum, beliau memuji Allah. Beliau melakukan ini tiga kali (tegukan/nafas),” (Al-Ausath: 840).

Hadis 369

Imam Muslim meriwayatkan di dalam Sahihnya dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu yang berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَنَفَّسُ فِي الشَّرَابِ ثَلَاثًا وَيَقُولُ إِنَّهُ أَرْوَى وَأَبْرَأُ وَأَمْرَأُ

“Dulu Rasulullah ﷺ mengambil nafas ketika minum sebanyak tiga kali. Kata beliau ﷺ, Ini lebih menyegarkan, lebih menghilangkan haus, dan lebih menyehatkan,” (Sahih Muslim: 2028).

Penjelasan:

Innahu maksudnya mengulangi mengambil nafas sebanyak tiga kali

Arwa maksudnya lebih menyegarkan, berasal dari kata Ar-Riyya yang artinya segar karena telah minum air.

Abra-u artinya lebih menghilangkan haus, atau lebih bebas dari penyakit atau gangguan yang diperoleh karena sebab minum dengan satu kali nafas.

Amra-u artinya lebih menyehatkan.

Dikutip dari Syarah Nawawi ala Muslim.

Pelajaran:

1. Makruh hukumnya minum hanya dengan satu kali nafas

2. Disukainya minum dua atau tiga kali tegukan atau nafas

3. Makruh hukumnya meniup udara ke dalam gelas

4. Cintanya para sahabat (semoga Allah meridhai mereka) terhadap Nabi mereka ﷺ, terbukti dengan mereka mengamalkan apa yang beliau ﷺ perbuat

5. Disukainya menyebut Nama Allah ketika minum

6. Disukainya memuji Allah ketika minum

7. Keutamaan minum sebanyak tiga kali teguka/nafas.

Larangan Meniup di dalam Gelas

Di antara adab ketika minum adalah, “Adamun nafkhi fil inaa-i” (Tidak meniup di dalam gelas).

Hadis 370

Imam At-Tirmizi meriwayatkan suatu yang beliau nilai sebagai hadis Hasan Sahih dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الْإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ

“Bahwa Nabi ﷺ melarang bernafas di dalam gelas atau meniup di dalamnya,” (Jami At-Tirmizi: 1888).

Pelajaran:

1. Makruh untuk bernafas dan meniup di dalam gelas ketika minum

2. Hendaknya orang Islam itu peka terhadap perasaan saudaranya. Jadi, janganlah seorang muslim itu melakukan perbuatan yang bisa menyakiti saudaranya.

Larangan Minum dari Corong Teko

Di antara adab seorang muslim ketika minum adalah, “Adamu Asy-Syurbi min fammis siqaa,” (Tidak minum dari corong teko).

Hadis 371

Imam Al-Bukhari meriwayatkan di dalam Sahih beliau dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الشُّرْبِ مِنْ فَمِ الْقِرْبَةِ أَوْ السِّقَاءِ وَأَنْ يَمْنَعَ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَهُ فِي دَارِهِ

“Rasulullah ﷺ melarang minum dari corong gerabah atau teko/cerek/ketel/dispenser. Beliau juga melarang seseorang melarang tetangganya yang akan menyandarkan kayu di tembok rumahnya,” (Sahih Bukhar: 5627).

BACA JUGA:  33 Sebab Khusyuk di dalam Salat

Penjelasan:

Tentang larangan melarang tetangga yang akan menyandarkan kayu di tembok rumah, ini hanya berlaku apabila tidak ada tempat lain untuk menyandarkan kayu tersebut. Lumrahnya, tukang mebel butuh sandaran kayu untuk mengeringkan kayu sebelum dipakai. Nah, kalau sudah tidak ada tempat untuk menyandarkan kayu, boleh menyandarkan kayu di tembok rumah tetangganya asalkan minta izin.

Pelajaran:

1. Makruh hukumnya minum dari corong teko atau bibir baskom

2. Hukumnya makruh melarang tetangga yang ingin menyandarkan kayu pada tembok kita apabila dia tidak punya tembok atau tempat lain

3. Hendaknya seorang muslim itu berusaha mempererat ikatan dengan saudaranya sesama kaum muslimin, khususnya tetangga.

Jika Diberi Minum, Gelas Diteruskan ke Orang di sebelah Kanan

Di antara adab ketika minum adalah, “Idza syuriba, a’tha al-ina-i man ‘ala yaminihi,” (Jika seseorang diberi minum, dia memberikan gelas tersebut kepada orang yang berada di sebelah kanannya).

Hadis 372

Di dalam As-Sahihain dari Anas bin Malih Radhiyallahu Anhu bahwa beliau pernah memeraskan susu kambing untuk Rasulullah ﷺ ketika beliau ﷺ berada di rumah Anas bin Malik. Maka Anas bin Malik mencampur susu tersebut dengan air bening dari sumur yang ada di rumah Anas. Anas pun memberikan gelas kepada Rasulullah ﷺ dan beliau ﷺ minum dari gelas tersebut. Ketika beliau ﷺ hendak melepas gelas tersebut dari mulut beliau ﷺ, padahal waktu itu Abu Bakar berada di kiri beliau ﷺ, sedang seorang Arab pedalaman berada di kanan beliau ﷺ, Umar bin Khattab berkata:

أَعْطِ أَبَا بَكْرٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدَكَ

“Berikan kepada Abu Bakar, ya Rasulullah.”

Ternyata, beliau ﷺ justru memberikan gelas tersebut kepada orang Arab pedalaman tadi yang duduk di kanan beliau ﷺ. Kemudian beliau berkata,

الْأَيْمَنَ فَالْأَيْمَنَ

“(Memberikan gelas/minuman itu) ke kanan, lalu ke kanan,” (Sahih Bukhari: 2352. Sahih Muslim: 2029).

Pelajaran:

1. Hukumnya mustahab atau sunah untuk mengutamakan yang kanan ketika minum atau memberikan minuman dengan arah ke kanan

2. Disyariatkannya mencampur air susu kambing dengan air

3. Keutamaan Abu Bakar Radhiyallahu Anhu.

Larangan Minum dari Bejana Emas dan Perak

Di antara adab minum bagi seorang muslim adalah, “Adamu Asy-Syurbi fi aaniyatidz dzahabi wal fidzhoti” (Tidak minum dari wadah yang terbuat dari emas dan perak).

Hadis 373

Di dalam As-Sahihain dari Hudzaifah Radhiyallahu Anhu yang berkata:

وَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا عَنْ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَالشُّرْبِ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَقَالَ هُنَّ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَهِيَ لَكُمْ فِي الْآخِرَةِ

“Sungguh, Nabi ﷺ melarang kami memakai Al-Harir (sutra kualitas biasa) dan Ad-Diibaaj (sutra kualitas bagus), serta minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak. Itu semua untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan untuk kalian di akhirat,” (Sahih Bukhari: 5632. Sahih Muslim: 2067).

Penjelasan:

Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam Fathul Bari mengatakan bahwa di antara alasan mengapa bejana emas dan perak dilarang adalah bahwa memakai bejana dari emas atau perak bisa membuat hati orang miskin sakit, pemborosan, kesombongan, dan mempersulit keberadaan alat tukar.

Pelajaran:

1. Haram untuk minum dan makan dari wadah yang terbuat dari emas dan perak

2. Haram memakai pakaian dari sutra atau yang semisalnya

3. Disyariatkannya memakai emas dan perak untuk selain makan dan minum

4. Penetapan tentang iman terhadap akhirat

5. Hendaknya orang Islam itu menjauhi hal-hal yang haram di dunia agar diberi barang tersebut di akhirat

6. Penetapan kaidah, “Siapa yang terburu-buru mendapat sesuatu sebelum waktunya, dia akan dihukum dengan haram mendapatkannya.”

Pelayan Minuman adalah Orang yang Terakhir Minum

Di antara adab minum adalah, “Saaqiyal qaumi, aakhiruhum syurban” (Pelayan minuman adalah orang yang terakhir minum).

Hadis 374

Imam Muslim meriwayatkan di dalam Sahih beliau dari Abu Qatadah Radhiyallahu Anhu dari Nabi ﷺ yang bersabda:

ساقِي القَوْمِ آخِرُهُمْ شُرْبًا

“Pelayan minuman di suatu kaum adalah orang yang terakhir minum,” (Sahih Muslim: 681).

Pelajaran:

1. Orang yang bertugas menyuguhkan minuman kepada suatu kaum, dia hendaknya menjadi orang yang terakhir minum

2. Orang yang memikul amanah urusan umat, wajib bagi dia untuk berupaya memaksimalkan manfaat bagi mereka (umat tersebut), dan berusaha menghalau apa saja yang bisa membahayakan mereka. Dia harus lebih mendahulukan umat, memprioritaskan urusan mereka, daripada kepentingan dirinya sendiri, termasuk dalam urusan makanan dan minuman. Dia harus memulai dari orang yang paling tua, lalu orang sesudahnya, begitu seterusnya lalu dia minum dari jatah minuman yang tersisa.

BACA JUGA:  Hadits Mengusir Orang Duduk dari Majelis

Menutup Bejana ketika Tidur

Di antara adab seorang muslim adalah, “Tagthiyatul aaniyati ‘indan naum” (Menutup tempat air ketika mau tidur).

Hadis 375

Di dalam As-Sahihain dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu Anhuma yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

خَمِّرُوا الْآنِيَةَ وَأَوْكُوا الْأَسْقِيَةَ وَأَجِيفُوا الْأَبْوَابَ وَاكْفِتُوا صِبْيَانَكُمْ عِنْدَ الْعِشَاءِ فَإِنَّ لِلْجِنِّ انْتِشَارًا وَخَطْفَةً وَأَطْفِئُوا الْمَصَابِيحَ عِنْدَ الرُّقَادِ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ رُبَّمَا اجْتَرَّتْ الْفَتِيلَةَ فَأَحْرَقَتْ أَهْلَ الْبَيْتِ

“Tutuplah bejana kalian. Ikat mulut kantong air kalian. Kunci pintu kalian. Lindungi anak-anak kalian saat sore hari, karena sesungguhnya jin pada saat itu berkeliaran dan menyambar. Padamkan lampu ketika tidur, karena sesungguhnya fuwaisiq (tikus atau cicak) terkadang menggulingkan lampu dan membakar penghuni rumah,” (Sahih Bukhari: 3316).

Penjelasan:

Aniyah (bejana) di sini maksudnya apa-apa yang di dalamnya ditaruh makanan atau minuman. Jadi, bisa berupa tempat makanan atau tempat minuman.

Indal ‘Isyaa-i (di sore hari) adalah di awal malam atau ketika matahari terbenam, hendaknya kita tidak membiarkan anak-anak kita berkeliaran di luar rumah.

Hadis 376

Imam Al-Bukhari meriwayatkan di dalam Sahih beliau dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu Anhuma dari Nabi ﷺ yang bersabda:

إِذَا اسْتَجْنَحَ اللَّيْلُ أَوْ قَالَ جُنْحُ اللَّيْلِ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ الْعِشَاءِ فَخَلُّوهُمْ وَأَغْلِقْ بَابَكَ وَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ وَأَطْفِئْ مِصْبَاحَكَ وَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ وَأَوْكِ سِقَاءَكَ وَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ وَخَمِّرْ إِنَاءَكَ وَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ تَعْرُضُ عَلَيْهِ شَيْئًا

“Apabila malam telah menjelang, atau menjelang malam, tahan anak-anak kalian. Karena sesungguhnya pada saat itu setan-setan berkeliaran. Apabila telah berlalu waktu isya, lepaskanlah mereka. Tutuplah pintu-pintu kalian dan sebut Nama Allah. Padamkan lampu kalian dan sebut Nama Allah. Ikat mulut wadah tempat air kalian dan sebut Nama Allah. Tutup bejana kalian dan sebut Nama Allah, meskipun kalian hanya meletakkan sesuatu padanya,” (Sahih Bukhari: 3280).

Hadis 376

Di dalam As-Sahihain dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu Anhuma yang mengatakan bahwa Abu Humaid Radhiyallahu Anhu datang kepada Nabi ﷺ dengan membawa segelas susu yang berasal dari Naqi. Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya:

أَلَّا خَمَّرْتَهُ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضَ عَلَيْهِ عُودًا

“Mengapa tidak kamu tutupi (gelas itu) meskipun hanya dengan menaruh sebatang ranting kayu,” (Sahih Bukhari: 5606).

Penjelasan:

Abu Humaid adalah Abdurrahman bin Saad Ad-Din As-Saa’adi Al-Anshari.

Naqi adalah suatu pasar di Madinah.

Hadis 377

Imam Muslim meriwayatkan di dalam Sahih beliau dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu Anhuma yang mengatakan bahwa beliau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

غَطُّوا الْإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ فَإِنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ لَا يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ إِلَّا نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذَلِكَ الْوَبَاءِ

“Tutup wadah-wadah kalian. Ikat tempat-tempat minum kalian karena dalam satu tahun, ada satu malam yang ketika itu wabah penyakit turun sedang tidaklah wabah tersebut melewati wadah yang tidak tertutup melainkan wabah tersebut akan jatuh ke dalamnya,” (Sahih Muslim: 2014).

Pelajaran:

1. Anjuran untuk menutup wadah minuman atau makanan serta menutup pintu

2. Mustahab hukumnya menyebut Nama Allah ketika memadamkan lampu, menutup pintu, dan menutup bejana (termasuk gelas, panci, wajan, dll)

3. Peringatan agar tidak membiarkan anak-anak di jalanan (luar rumah) ketika sore menjelang magrib

4. Penegasan tentang adanya setan

5. Peringatan agar tidak membiarkan lilin atau lampu utama tetap menyala di dalam rumah ketika tidur.

Memuji Allah di akhir Minum

Di antara adab seorang muslim ketika minum adalah, “Alhamdu fii aakhirihi” (Memuji Allah di akhir minum).

Imam Muslim meriwayatkan di dalam Sahih beliau dari Anas bin Malik Radhiyalllahu Anhu yang mengatakan bahwa Rasululah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنْ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الْأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya Allah rida terhadap hamba yang makan lalu memuji Allah atas makanan tersebut, atau yang minum lalu memuji Allah atas minuman tersebut,” (Sahih Muslim: 2734).

Penjelasan:

Alhamdu fii aakhirihi maksudnya di akhir minum. Alhamdu adalah pujian terhadap Allah ta’ala dengan pujian yang memang pantas untuk Allah.

Hamba di dalam hadis ini adalah hamba yang muslim.

Pelajaran:

1. Disukainya memuji Allah di akhir makan dan minum

2. Penegasan segala macam pujian yang indah hanyalah milik Allah

3. Penegasan sifat rida milik Allah ta’ala dengan penyifatan yang pantas untuk Allah

4. Keutamaan umat ini, bahwa dijadikan umat ini amalan yang ringan tetapi pahalanya begitu besar.

Diterjemahkan oleh Irfan Nugroho (Semoga Allah jadikan seluruh anak turunnya orang-orang yang saleh atau salehah) dari kitab Sahih Al-Adab Al-Islamiyah karya Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah, dengan tambahan dari Al-La-ali-u al-Bahiyyatu Syarah Sahih Al-Adab Al-Islamiyah karya Syaikh Khalid Al-Juhani hafizahullah.

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button