AdabFiqihHadis

Penjelasan Hadits Menyegerakan Berbuka

Pembaca rahimakumullah, di antara adab seorang muslim ketika berpuasa adalah menyegerakan berbuka ketika sudah waktunya. Nah, ini penting; yaitu jika sudah waktunya. Bagaimana penjelasan hadits ini? Apa hikmah dari hadis ini? Yuk teruskan membaca!

Pembaca rahimakumullah, Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah, di dalam Sahihul Adab Al-Islamiyah ketika menjelaskan tentang adab puasa, beliau menulis bahwa di antara adab puasa adalah:

تعجيل الفطر

Menyegerakan berbuka.

Hadits Menyegerakan Berbuka

Di dalam Ash-Shahihain dari Sahl bin Sa’din Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka, (Sahih Bukhari: 1957. Sahih Muslim: 1098).

Penjelasan Hadits Menyegerakan Berbuka

Tentang sahabat perawi hadits ini, yaitu Sahl bin Sa’din, nama lengkap beliau adalah Sahl bin Sa’ad bin Malik bin Khalid Al-Anshari As-Saidi Al-Madani. Dulu nama beliau Hazanan (Kesedihan), kemudian Nabi ﷺ mengubah nama beliau menjadi Sahl. Beliau adalah salah satu sahabat yang masyhur.

Tentang sabda Nabi ﷺ (لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ), yang artinya, “Manusia akan senantiasa dalam kebaikan”:

Pertama, Imam An-Nawawi berkata:

لا يَزالُ أمْرُ الأُمَّةِ مُنْتَظِمًا وهُمْ بِخَيْرٍ ما دامُوا مُحافِظِينَ عَلى هَذِهِ السُّنَّةِ

Urusam umat ini akan senantiasa teratur dan mereka akan senantiasa dalam kondisi yang baik selama mereka senantiasa mengamalkan sunah ini, yaitu sunah menyegerakan berbuka.

Tentang sabda Nabi ﷺ (مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ), Al-Muhallab sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam Fathul Bari berkata:

والحِكْمَةُ فِي ذَلِكَ أنْ لا يُزادَ فِي النَّهارِ مِنَ اللَّيْلِ

Hikmah dalam hal ini adalah supaya seseorang tidak menambah siangnya dengan sebagian malam.

لِأنَّهُ أرْفَقُ بِالصّائِمِ وأقْوى لَهُ عَلى العِبادَةِ

Karena sunah ini (menyegerakan berbuka) adalah lebih cocok bagi orang puasa, sehingga bisa membuat dia kuat dalam menjalankan ibadah.

واتَّفَقَ العُلَماءُ عَلى أنَّ مَحَلَّ ذَلِكَ إذا تَحَقَّقَ غُرُوبُ الشَّمْسِ بِالرُّؤْيَةِ أوْ بِإخْبارِ عَدْلَيْنِ وكَذا عدل واحِد فِي الارجح

Para ulama sepakat bahwa menyegerakan berbuka itu jika memang sudah waktunya, dan itu dipastikan dengan tenggelamnya matahari dengan seseorang melihatnya sendiri, atau berdasarkan kabar dari dua orang yang adil. Meski demikian, kabar (bahwa matahari sudah tenggelam) boleh juga berasal dari satu orang yang adil, dan pendapat ini lebih rajih (menurut Al-Muhallab).

BACA JUGA:  Jika tidak Sahur Apakah Boleh Puasa Ramadhan?

Pelajaran dan Hikmah

Di antara pelajaran yang bisa diambil dari hadis ini, menurut Imam An-Nawawi, adalah:

الحَثُّ عَلى تَعْجِيلِهِ بَعْدَ تَحَقُّقِ غُرُوبِ الشَّمْسِ

Anjuran untuk menyegerakan berbuka setelah yakin bahwa matahari sudah tenggelam.

Jadi jangan disalahartikan bahwa menyegerakan berbuka di sini azan zuhur sudah berbuka, azan ashar sudah berbuka, apalagi baru masuk waktu duha sudah berbuka. Kalau sudah tenggelam matahari, dan biasanya ditandai dengan azan magrib, segera berbuka puasa.

Pelajaran lain dari hadis ini, menurut Syaikh Khalid Al-Juhani, selain seperti apa yang dikatakan oleh Imam An-Nawawi adalah:

الْحَثُّ عَلَى التَّمَسُّكِ بِالسُّنَّةِ

Anjuran untuk berpegang teguh kepada sunah.

حِرَصَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ عَلَى نَقْلِ جَمِيعِ سُنَنِ النَّبِيِّ

Bersemangatnya pada sahabat Radhiyallahu Anhum dalam mengutip atau menukil atau mengamalkan sunah-sunah Nabi ﷺ.

Imam Asy-Syafii di dalam Fathul Bari, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani, berkata:

تَعْجِيلُ الفِطْرِ مُسْتَحَبٌّ ولا يُكْرَهُ تَأْخِيرُهُ إلّا لِمَن تَعَمَّدَهُ ورَأى الفَضْلَ فِيهِ ومُقْتَضاهُ أنَّ التَّأْخِيرَ لا يُكْرَهُ مُطْلَقًا

Menyegerakan berbuka itu hukumnya mustahab (sunah), tetapi juga tidak makruh kalau seseorang mengakhirkan berbuka, kecuali dia sengaja mengakhirkan berbuka karena berpendapat 1) adanya keutamaan dalam mengakhirkan berbuka dan 2) dia meyakini bahwa mengakhirkan berbuka tidak makruh secara mutlak.

Hikmah lain dari hadits ini, menurut penjelasan dari Ibnu Hajar Al-Asqalani adalah:

الحث على مخالفة اليَهُودَ والنَّصارى

Anjuran untuk berbeda dari Yahudi dan Nasrani, karena menurut Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu:

لِأنَّ اليَهُودَ والنَّصارى يُؤَخِّرُونَ

Karena Yahudi dan Nasrani zaman dahulu biasa mengakhirkan sahur (hingga bintang terlihat).

Hadits Larangan Duduk seperti Yahudi dan Pelajaran

Wallahu’alam bish shawwab

Karangasem, 25 Februari 2023

Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter)
================
Kami mengajak Anda untuk bersedekah jariyah dalam beberapa program kebaikan yang dikelola oleh admin Mukminun.com:

  1. 🔴Perawatan Situs Mukminun.com senilai Rp500.000 per tahun. Tambahkan angka 1 di akhir nominal transfer, misal: Rp500.001 agar kami tahu ini untuk perawatan situs.
  2. 🔴Menyekolahkan 2 anak duafa warga lokal di pesantren selama 3 tahun dengan total anggaran: Rp28.000.000 (SPP per bulan Rp300.000 dan Rp350.000). Tambahkan angka 2 di akhir nominal transfer, misal: Rp300.002 agar kami tahu ini untuk SPP santri duafa.
  3. 🔴Konsumsi kajian rutin setiap Ahad bakda Magrib di Masjid At-Taqwa kampung admin sebesar Rp250.000. Tambahkan angka 3 di akhir nominal transfer, misal: Rp200.003 agar kami tahu ini untuk snack/minum kajian di kampung.
BACA JUGA:  Hadits Mengusir Orang Duduk dari Majelis

Salurkan infak Anda ke Bank Muamalat: 5210061824 a.n. Irfan Nugroho.

Informasi & Konfirmasi Transfer, hubungi: 081216744418

Semoga menjadi amal jariyah, pemberat timbangan kebaikan di akhirat, juga sebab tambahnya keberkahan pada diri, harta, dan keluarga pembaca semuanya. Aamiin
================

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button