AdabHadis

10 Hikmah Hadis Al-Muslimu akhul Muslim

Pembaca rahimakumullah, di antara konsekuensi persaudaraan sesama muslim adalah tidak menzaliminya, tidak membiarkannya dizalimi, memenuhi kebutuhannya, menghilangkan kesusahannya, serta menutupi aibnya. Teruskan baca penjelasan hadis ini karena ada banyak hikmah yang masya Allah, sangat-sangat berguna bagi kita.

Matan Hadis Al-Muslimu Akhul Muslim

Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma yang mengabarkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ

Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, maka hendaknya dia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya dizalimi.

وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ

Siapa saja yang memenuhi hajat saudaranya, Allah akan memenuhi hajat orang tersebut.

وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Siapa saja yang menghilangkan kesusahan seorang muslim, akan Allah hilangkan darinya kesusahannya di hari kiamat.

وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Siapa saja yang menutupi (aib)seorang muslim, akan Allah tutupi (aib) orang tersebut di hari kiamat, (Sahih Bukhari: 2442. Sahih Muslim: 2580).

BACA JUGA:  Keutamaan Shalat di Raudhah Masjid Nabawi

Penjelasan Hadis Al-Muslimu Akhul Muslim

Sabda Nabi (الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ) yang artinya “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya,” maksudnya adalah:

هَذِهِ أُخُوَّةُ الإسْلامِ

Inilah yang dimaksud dengan ukhuwah (persaudaraan) islamiyah, (Fathul Bari: 5/97).

Sabda Nabi (لَا يَظْلِمُهُ) yang artinya, “maka hendaknya dia tidak menzaliminya” maksudnya:

فَإنَّ ظُلْمَ المُسْلِمِ لِلْمُسْلِمِ حَرامٌ

“Karena kezaliman seorang muslim terhadap muslim lainnya hukumnya haram.” (Fathul Bari: 5/97). Lalu apa definisi zalim? Zalim adalah:

وضْعُ الشَّيْءِ فِي غَيْرِ مَوْضِعِهِ

Meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, (Fathul Bari: 5/95).

Sabda Nabi (وَلَا يُسْلِمُهُ) yang artinya, “dan tidak membiarkannya dizalimi” maksudnya:

لا يَتْرُكُهُ مَعَ مَن يُؤْذِيهِ ولا فِيما يُؤْذِيهِ بَلْ يَنْصُرُهُ ويَدْفَعُ عَنْهُ

Tidak menyerahkannya kepada orang yang akan menzaliminya, juga tidak membiarkannya dengan sesuatu yang bisa menyakitinya. Justru sebaliknya, seseorang harus menolongnya dan mencegahnya agar tidak dizalimi, (Fathul Bari: 5/97).

Sabda Nabi (وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا) yang artinya, “Siapa saja yang menutup (aib) muslim lainnya” maksudnya:

رَآهُ عَلى قَبِيحٍ فَلَمْ يُظْهِرْهُ أيْ لِلنّاسِ

Seorang muslim melihat muslim lainnya melakukan keburukan, tetapi dia tidak membeberkannya kepada orang banyak, (Fathul Bari: 5/97).

Sabda Nabi (سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ) yang artinya “Allah akan menutupi (aib) orang tersebut di hari kiamat” maksudnya:

بِأَنَّ لَا يُعَاقِبُهُ عَلَى مَا فَرْطُ مِنْهُ

Allah tidak akan menghukum orang tersebut karena perbuatannya tersebut (menutupi aib saudaranya), (Dalilul Falihin li Ibni Allan: 3/19).

BACA JUGA:  Hukum Memakai Topi Toga (Topi Wisuda) di dalam Islam

Pelajaran dari Hadis

Faidah atau pelajaran yang bisa diambil dari hadis ini di antaranya:

1 – Di antara adab ukhuwah adalah menutupi aib saudara

Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah memasukkan hadis ini ke dalam kitabnya “Sahihul Adab Al-Islamiyah,” dalam bab “Adab Ukhuwah: Menutupi Aib-aib Saudara.”

2 – Anjuran untuk menolong orang-orang yang sedang tertimpa kesusahan

3 – Besarnya ganjaran sesuai dengan beratnya amal

4 – Islam adalah agama yang menyeru pemeluknya untuk hidup rukun

5 – Penegasan tentang konsep iman kepada hari akhir

6 – Ngerinya hari kiamat

7 – Keutamaan memenuhi hajat atau kebutuhan orang Islam dan memberi sesuatu yang bermanfaat untuk meringankan beban mereka, (Nomor 2 – 7 diambil dari Al-La-ali Al-Bahiyyatu Syarah Sahihul Adab Al-Islamiyah karya Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhani).

BACA JUGA:  Hadits Ziarah Kubur dan Penjelasannya

8 – Larangan berbuat zalim dan menyerahkan orang Islam kepada musuh atau orang yang akan berbuat zalim kepadanya

Imam Al-Bukhari memberi judul hadis ini:

قَوْلُهُ بابُ لا يَظْلِمُ المُسْلِمُ المُسْلِمَ ولا يُسْلِمُهُ

Bab “Orang Islam tidak boleh menzalimi orang islam lainnya, juga tidak menyerahkannya.”

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menafsirkan “tidak menyerahkannya” dengan:

ألْقاهُ إلى الهَلَكَةِ ولَمْ يَحْمِهِ مِن عَدُوِّهِ

(Tidak) melemparkannya ke dalam kebinasaan dan tidak melindunginya dari musuh, (Fathul Bari: 5/97).

9 – Larangan membeberkan aib saudara muslim bukan berarti membiarkannya melakukan maksiat, tetapi mengingkari kemaksiatannya dan menasihatinya. Jika dia tidak mau bertaubat dari hal tersebut, apalagi dia melakukannya secara terang-terangan, dia boleh membeberkan aib orang tersebut di persidangan (sebagai saksi), (Fathul Bari: 5/97).

10 – Menutupi aib hanya berlaku untuk maksiat yang sudah berlalu, sedang untuk maksiat yang sedang berlangsung dan senantiasa dikerjakan, hendaknya diingkari, bukan ditutup-tutupi, (Fathul Bari: 5/97).

Wallahu’alam bish shawwab

Karangasem, 9 Juni 2023

Irfan Nugroho (Semoga anak-anaknya, juga anak para pembaca, menjadi ulama rabbani. Aamiin)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button