Fiqih

Fikih Dorar: Macam-macam Air (Tahur, Tahir, dan Najis)

Pembaca rahimakumullah, berikut adalah artikel tentang macam-macam air yang kami terjemahkan dari Mausuatul Fiqhiyah Dorar Saniyah. Semoga bermanfaat.

أقسامُ المِياهِ

MACAM-MACAM AIR

اِخْتَلَفَ أَهْلُ العِلْمِ فِي أَقْسَامِ المِيَاهِ عَلَى أَقْوَالٍ؛ أَقْوَاهَا قَوْلَانِ:

Para ulama berbeda pendapat mengenai macam-macam air. Pendapat yang paling kuat ada dua:

A – TAHUR, TAHIR, & NAJIS

القَوْلُ الأوَّلُ: أَنَّ المَاءَ ثَلاثَةُ أَقْسَامٍ: طَهُورٌ، وَطَاهِرٌ، وَنَجِسٌ، وَهَذَا بِاتِّفَاقِ المَذَاهِبِ الفِقْهِيَّةِ الأَرْبَعَةِ فِي الجُمْلَةِ: الحَنَفِيَّةُ، وَالمَالِكِيَّةُ، وَالشَّافِعِيَّةُ، وَالحَنَابِلَةُ.

Pendapat pertama: Bahwa air dibagi menjadi tiga kategori:

1 – Thahur, yaitu suci dan menyucikan,[1]

2 – Thahir, yaitu suci tetapi tidak menyucikan, dan

3 – Najis.

Ini adalah kesepakatan dari empat mazhab fikih secara umum: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

الأدلَّة: مِن السُّنَّةِ

Dalil dari Sunah

1 – Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu:

أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم سُئِلَ عن ماءِ البَحرِ، فقال: هو الطَّهورُ ماؤُه

Nabi ﷺ pernah ditanya tentang air laut, maka beliau menjawab, “Airnya Tahur (suci dan menyucikan), (Sunan Abu Dawud: 88).

Kesimpulan dari Hadis ini:

أَنَّ الصَّحَابَةَ يَعْلَمُونَ أَنَّ مَاءَ البَحْرِ طَاهِرٌ وَلَيْسَ نَجِسًا- بِلا شَكٍّ- فَسُؤَالُهُمْ إِنَّمَا كَانَ عَنْ تَطْهِيرِ مَاءِ البَحْرِ لَا عَنْ طَهَارَتِهِ، وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هُنَاكَ مَاءً طَاهِرًا لَيْسَ بِطَهُورٍ.

Bahwa para sahabat sebenarnya tahu bahwa air laut itu suci, bukan najis. Mereka tidak ragu tentang hal itu. Jadi, pertanyaan mereka sebenarnya tentang cara mensucikan air laut, bukan tentang kesuciannya. Ini menunjukkan bahwa ada air yang suci, tetapi tidak menyucikan, (Al-Majmu lin Nawawi: 1/85).

2 – Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِن نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَها فِي وَضُوءِهِ؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ.

Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah dia mencuci tangannya sebelum memasukkannya ke dalam air wudu, karena salah seorang di antara kalian tidak tahu di mana tangannya berada ketika tidur, (Sahih Bukhari: 162).

BACA JUGA:  Faidah Hadis Orang Sakit Salat sambil Duduk atau Berbaring

Kesimpulan dari Hadis ini:

أَنَّهُ قَدْ وَرَدَ النَّهْيُ عَنْ الِاغْتِسَالِ فِي هَذِهِ المِيَاهِ، مَعَ عَدَمِ نَجَاسَتِهَا، فَدَلَّ ذَٰلِكَ عَلَى وُجُودِ نَوْعٍ مِنَ المَاءِ لَيْسَ بِالنَّجِسِ، وَلَا يُمْكِنُ التَّطَهُّرُ بِهِ، وَهُوَ الطَّاهِرُ.

Di dalam hadis ini terdapat larangan mandi dengan air-air tersebut, padahal air tersebut tidak najis. Maka ini menunjukkan bahwa ada jenis air yang tidak najis, tetapi tidak bisa menyucikan. Inilah yang dimaksud dengan air Tahir.

B – TAHUR & NAJIS

أَنَّ المَاءَ قِسْمَانِ فَقَطْ: طَهُورٌ وَنَجِسٌ، وَهُوَ مَحْكِيٌّ عَنْ بَعْضِ الحَنَفِيَّةِ، وَهُوَ اخْتِيَارُ ابْنِ تَيْمِيَّةَ، وَابْنِ بَازٍ، وَابْنِ عُثَيْمِينِ.

Pendapat kedua: Bahwa air hanya terdiri atas dua macam:

1 – Tahur, dan

2 – Najis.

Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama Hanafiyah, serta merupakan pilihan dari Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin.

الأدلَّة: مِن الكتاب

Dalil dari Al-Quran

1 – Firman Allah ta’ala:

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

Dan Kami turunkan dari langit air yang Tahur, (QS Al-Furqan: 48).

2 – Firman Allah ta’ala:

إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ

Ketika Dia menimpakan kepada kalian tidur sebagai suatu ketenangan dari-Nya, dan Dia menurunkan kepada kalian dari langit air untuk kalian bersuci dengannya, (QS Al-Anfal: 11).

الأدلَّة: مِن السُّنَّةِ

Dalil dari Sunnah

Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إنَّ الماءَ طَهورٌ لا يُنجِّسُه شيءٌ

Sungguh, air itu Tahur, tidak ada yang bisa membuatnya najis, (Sunan Abu Dawud: 66).

Kesimpulan dari Ayat & Hadis di atas:

Bahwa nama air itu bersifat mutlak dalam Al-Qur’an dan Hadis, dan tidak ada pembagian dalam keduanya yang menyebutkan bahwa air itu terbagi menjadi: suci dan menyucikan (thahur) serta suci tetapi tidak menyucikan (tahir). Pembagian ini bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis, dan tidak ada dasarnya dalam syariat. Jika memang ada pembagian air yang suci tetapi tidak menyucikan menurut syariat, maka hal itu akan menjadi sesuatu yang jelas dan dipahami, yang akan dijelaskan oleh hadis-hadis yang tegas dan jelas; karena kebutuhan untuk menjelaskannya sangat penting, dan itu bukanlah hal yang sepele, karena konsekuensinya adalah apakah seseorang bisa bersuci dengan air tersebut atau harus bertayamum, (Majmu Fatawa ibni Baz: 10/14). Wallahua’lam

BACA JUGA:  Fikih Dorar: Hukum Berobat Kitab Janaiz Bagian 01

Karangasem, 9 November 2024

Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan menempatkan ibunya di surga. Amin)

CATATAN KAKI

[1] Imam Al-Qurtubi berkata:

الطَّهورَ هو المطهِّرُ

At-Tahur itu (suci) dan menyucikan, (Al-Jami li Ahkamil Quran: 13/41).

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button