MUKADIMAH
Segala puji bagi Allah, dan semoga selawat serta salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah. Ini adalah ringkasan yang dikumpulkan tentang: hukum dan adab nikah. Kami memohon kepada Allah agar mendapatkan manfaat darinya dan memberikan kebaikan kepada semua yang berpartisipasi dan membantu dalam menyusun serta menyebarkan materi ini.
FAIDAH 01 – Makna dan Urgensi Pernikahan di dalam Islam
Nikah adalah fitrah manusia, kebutuhan hidup, alasan untuk diciptakannya alam semesta, dan untuk menjaga kesucian jiwa dengan cara yang halal, melindunginya dari yang haram dan menjaga jiwa dari godaan, serta meminta keturunan. Menikah adalah sunah para nabi dan petunjuk para rasul alaihimussalam. Menikah adalah sesuatu yang diajarkan dan dianjurkan oleh syariat.
Allah ta’ala berfirman:
Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah? (QS An-Nahl:72).
Allah ta’ala juga berfirman:
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan, (QS Ar-Ra’du: 38).
Rasulullah ﷺ bersabda:
Akan tetapi, aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan tidur, serta menikahi wanita. Barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku, (Sahih Bukhari: 5063. Sahih Muslim: 1401).
Juga di dalam hadis:
Siapa saja yang mampu (untuk menikah), hendaklah dia menikah. Karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan siapa saja yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena itu adalah pengekang baginya, (Sahih Bukhari: 1905. Sahih Muslim: 1400).
FAIDAH 02 – Pernikahan, Tanda Kebesaran Allah yg Membawa Ketenangan & Kasih Sayang
Pernikahan adalah satu dari sekian ayat Allah yang menunjukkan kesempurnaan kebesaran-Nya dan kekuasaan-Nya, keindahan ciptaan-Nya, keluasan rahmat-Nya dan perhatian-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Allah ta’ala berfirman:
Dan di antara tanda-tanda-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir, (QS Ar-Rum: 21).
Maka, Allah menjadikan istri sebagai ketenangan (sakinah) bagi suami, hatinya tenang kepadanya, jiwanya rindu bertemu dengannya, dan dia bergembira melihatnya. Sehingga dia merasa nyaman ketika kembali pulang ke rumahnya setelah lelahnya hari.
Itulah sebabnya rumah tempat tinggal dinamakan sakan (tempat tinggal yang damai lagi menenangkan) atau maskan (yang kalau dalam bahasa Jawa disebut mapan).
Dan Allah menjadikan di antara suami dan istri rasa kasih (mawadah) dan sayang (rahmah), yang merupakan ulfah (berkumpul yang disertai keharmonisan dan rasa cinta – baca di sini) antara dua pasangan, bukan sekadar antara suami dengan keluarganya.
FAIDAH 03 – Pernikahan adalah Perjanjian dan Ikatan yang Kuat
Pernikahan adalah perjanjian dan mitsaq (ikatan yang sangat kuat),[1] saling berinteraksi dengan cara yang baik,[2] saling menjaga perasaan,[3] menyenangkan hati, saling menghormati, suami yang qowwam (menegakkan hak Allah dan hak istrinya),[4] kasih sayang kepada istri, dan keluarga baru yang dibangun berdasarkan syariat.
FAIDAH 04 – Pernikahan Islami, Pernikahan yang Sah sesuai Syariat
Islam datang untuk membatalkan model pernikahan rusak yang tersebar di masa jahiliyah, dan mempertahankan sistem pernikahan yang sah berdasarkan syariat.
Ini seperti yang dikatakan oleh Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu Anha, “Ketika Muhammad ﷺ diutus dengan kebenaran, beliau menghancurkan semua model pernikahan jahiliyah, kecuali pernikahan yang berlaku sekarang,” (Sahih Bukhari: 5127).
FAIDAH 05 – Menikah adalah Ibadah dan Taqarrub kepada Allah
Pernikahan adalah satu dari sekian tanda kebesaran Allah. Melalui sebab pernikahan, Allah menciptakan semua makhluk. Akan tetapi, Allah memuliakan manusia dengan menjadikan pernikahan di kalangan manusia memiliki aturan, hukum, dan adab, yang menjadikan pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah dan salah satu upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
FAIDAH 06 – Hukum Menikah Ada Tiga
Pada dasarnya, hukum menikah adalah mubah atau boleh. Hukum menikah berbeda-beda sesuai dengan kondisi manusia:
1 – Mustahab atau disukai atau sunah bagi seseorang yang memiliki hasrat dan percaya diri bahwa dia tidak akan terjatuh ke dalam zina,
2 – Wajib bagi orang yang mampu menikah dan takut terjatuh ke dalam zina,
3 – Makruh bagi orang yang takut terjatuh dalam perilaku zalim, atau yang membahayakan, atau yang sifatnya mengabaikan, seperti tidak mampu memberikan nafkah atau memperlakukan pasangan dengan buruk, dan yang lainnya. Bersambung…
[1] Lihat QS An-Nisa: 21
[2] Lihat QS An-Nisa: 19
[3] Lihat Sunan Ibnu Majah (1977) di mana Rasulullah ﷺ bersabda (خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي) atau sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan saya adalah yang paling baik kepada keluargaku).
[4] Lihat QS An-Nisa: 34